Bagaimana Hukum
Islam Tentang Wanita yang ingin Bekerja?
Sekarang banyak wanita
yang ingin bekerja diluar rumah. Karena mereka bekerja dengan alasan ingin menambah
penghasilan suami atau uang bulanan yang diberikan oleh suaminya tidak
mencukupi. Atau mereka tidak bisa diam dirumah.
Islam mengatur semua hal, bahkan hal kecil
sekalipun, apalagi soal harkat dan martabat wanita. Dalam Islam, wanita sangat
dimuliakan.
Kemudian Islam datang untuk menempatkan kedudukan
wanita pada posisi yang layak, memberikan hak-haknya dengan sempurna tanpa
dikurangi sedikitpun. Islam memuliakan kedudukan kaum wanita, baik sebagai ibu,
sebagai anak atau saudara perempuan, juga sebagai istri.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
mewajibkan seorang suami untuk menafkahi istrinya dalam rangka memenuhi
kebutuhan hidupnya, baik dari segi makanan, pakaian, dan sebagainya. Seorang
istri berhak mendapatkan apa-apa yang ia butuhkan dengan cara meminta kepada
suaminya dengan cara yang ma’ruf.
Dari ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha, dia menuturkan bahwa Hindun binti ‘Utbah
berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang
pelit. Ia tidak memberikan nafkah yang cukup untukku dan anakku, kecuali
apa-apa yang aku ambil darinya dengan sembunyi-sembunyi“ Maka Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
“Ambillah
harta yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf (baik)” (HR. Al Bukhari )
Rumah Adalah Tempat yang Baik Bagi Wanita
Dari ulasan
di atas, tetaplah sebaik-baik tempat wanita adalah di rumahnya. Allah Ta’ala
berfirman,
وَقَرْنَ فِي
بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku
seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).
Yang
dimaksud dengan ayat ini adalah hendaklah wanita berdiam di rumahnya dan tidak
keluar kecuali jika ada kebutuhan.
Sehingga
jika ada pekerjaan bagi wanita yang bisa dikerjakan di rumah, itu tentu lebih
layak dan lebih baik. Dan perlu ditekankan kewajiban mencari nafkah bukanlah
jadi tuntutan bagi wanita. Namun prialah yang diharuskan demikian. Inilah yang
Allah perintahkan,
Allah Ta’ala
berfirman,
لِيُنْفِقْ
ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا
آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا
“Hendaklah
orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang
disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa
yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7).
Aturan Islam Bagi Wanita Harus Keluar Rumah Untuk Bekerja
Jika wanita
mesti keluar rumah untuk bekerja, maka hal-hal berikut yang mesti diperhatikan:
- Mendapatkan izin dari walinya
Wali adalah kerabat seorang wanita yang mencakup sisi nasabiyah (garis keturunan), sisi sababiyah (tali pernikahan, yaitu suami), sisi ulul arham (kerabat jauh, yaitu saudara laki-laki seibu dan paman kandung dari pihak ibu serta keturunan laki-laki dari keduanya), dan sisi pemimpin (yaitu hakim dalam pernikahan atau yang mempunyai wewenang seperti hakim). Jika wanita tersebut sudah menikah, maka harus mendapat izin dari suaminya. - Berpakaian secara syar’i
Syarat berpakaian yang syar’i yaitu menutup seluruh tubuh selain bagian yang dikecualikan (wajah dan telapak tangan), tebal dan tidak transparan, longgar dan tidak ketat, tidak berwarna mencolok (yang menggoda), dan tidak memakai wewangian. - Aman dari fitnah
Yang dimaksud aman dari fitnah adalah wanita tersebut sejak menginjakkan kaki keluar rumah sampai kembali lagi ke rumah, mereka terjaga agamanya, kehormatannya, serta kesucian dirinya. - Cara menjaga diri diluar rumah Untuk menjaga hal-hal tersebut, Islam memerintahkan wanita yang keluar rumah untuk menghindari khalwat (berduaan dengan laki-laki yang bukan mahram, tanpa ditemani mahramnya), ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan wanita tanpa dipisahkan oleh tabir), menjaga sikap dan tutur kata (tidak melembutkan suara, menundukkan pandangan, serta berjalan dengan sewajarnya, tidak berlenggak-lenggok).
- Adanya mahram ketika melakukan
safar
Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya.” [HR. Bukhari dalan Shahihnya (no. 1862), Kitab “Jazaa-ush Shaid”, Bab “Hajjun Nisaa’”; Muslim (no. 1341), Kitab “al-Hajj”, Bab “Safarul Mar-ah ma’a Mahramin ilal hajji wa Ghairihi”, dari Ibnu ‘Abbas]
Pekerjaan yang Sesuai bagi Muslimah
Beberapa
pekerjaan yang diperbolehkan bagi wanita, selama syarat-syarat di atas
terpenuhi, diantaranya adalah:
- Dokter, perawat, bidan, dan
pekerjaan di bidang pelayanan medis lainnya, misalnya bekam, apoteker,
pekerja laboratorium.
Dokter wanita menangani pasien wanita, anak-anak, dan juga lelaki dewasa. Untuk menangani lelaki dewasa, maka syaratnya adalah dalam keadaan darurat. Salah satu dalil yang membolehkannya adalah, dari ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz, dia berkata: “Dahulu, kami ikut bersama Nabi. Kami memberi minum dan mengobati yang terluka, serta memulangkan jasad (kaum muslimin) yang tewas ke Madinah.” [Al-Bukhari)
Dalil lainnya adalah, dari Anas, dia berkata: “Dahulu,
apabila Rasulullah pergi berperang, beliau membawa Ummu Sulaim dan beberapa
orang wanita Anshar bersamanya. Mereka menuangkan air dan mengobati yang
terluka.” (Muslim, ash-Shahiih). Adapun untuk orang lain, pengobatan
dilakukan dengan tidak menyentuh kulit, kecuali pada bagian yang dibutuhkan
saja.
- Di bidang ketentaraan dan kepolisian,hanya dibatasi pada pekerjaan yang dikerjakan oleh kaum wanita, seperti memenjarakan wanita, petugas penggeledah wanita misalnya di daerah perbatasan dan bandara.
- Di bidang pengajaran, dibolehkan bagi wanita mengajar wanita dewasa dan remaja putri. Untuk mengajar kaum pria, boleh apabila diperlukan, selama tetap menjaga adab-adab, seperti menggunakan hijab dan menjaga suara.
- Menenun dan menjahit, tentu ini adalah perkerjaan yang dibolehkan dan sangat sesuai dengan fitrah wanita.
- Di bidang pertanian, dibolehkan wanita menanam, menyemai benih, membajak tanah, memanen,dan sebagainya.
- Di bidang perniagaan, dibolehkan wanita untuk melakukan jual beli. Dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa salah satu tanda kiamat adalah maraknya perniagaan hingga kaum wanita membantu suaminya berdagang . Hadits ini tidaklah mengharamkan aktivitas wanita dalam aktivitas perniagaan.
- Menyembelih dan memotong daging. Meskipun ada pendapat yang membolehkan pekerjaan ini bagi wanita, namun hakikatnya tidak sesuai dengan tabiat wanita karena membuat anggota tubuhnya tersingkap saat bekerja, seperti lengan, dan kaki.
- Tata rias kecantikan. Tentu saja hal ini diperbolehkan dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang dilarang, seperti menyambung rambut, mengikir gigi, menato badan, mencabut alis, juga dilarang pula melihat aurat wanita yang diharamkan. http://rinaafrini29.blogspot.co.id/