Assalamu'alaikum Wr. Wb
Memang larangan mengenai pacaran di dalam
Islam tidak dibahas secara gamblang. Mungkin itulah salah satu faktor yang
mengakibatkan kebanyakan orang awam tidak dapat menerima atas hukum pelarangan
pacaran ini.
Namun, dalam dunia dakwah islam, larangan
pacaran adalah hal yang sudah sangat dimengerti, maka aneh sekali manakala ada
seseorang yang mengaku sebagai aktivis dakwah islam, namun ia tetap melakukan
pacaran.
Meskipun tidak dijelaskan secara
gamblang, namun banyak sekali dalil yang dapat dijadikan sebagai rujukan untuk
pelarangan aktifitas pacaran tersebut.
Telah sama-sama kita ketahui bahwa Islam
adalah agama yang mengharamkan perbuatan zina, termasuk juga perbuatan yang
MENDEKATI ZINA.
"Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang
buruk." (QS. Al-Isra, 17 : 32)
Apa saja perbuatan yang tergolong
MENDEKATI ZINA itu?
Diantaranya adalah:
saling memandang, merajuk atau manja,
bersentuhan (berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, dll), berdua-duaan,
dll.
Karena unsur-unsur ini dilarang dalam
agama Islam, maka tentu saja hal-hal yang di dalamnya terdapat unsur tersebut
adalah dilarang. Termasuk aktifitas yang namanya
"PACARAN"
Hal ini sebagaimana telah disebutkan
dalam hadits berikut:
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan:
"Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil
dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW
bersabda: "Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang
pasti dia
lakukan. Zinanya mata adalah melihat
(dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya
hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji
(kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan Imam
Muslim)
Dalil di atas kemudian juga diperkuat
lagi oleh beberapa hadits dan ayat Al-Qur'an berikut:
"Janganlah seorang laki-laki
berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya."
(HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
"Barang siapa beriman kepada Allah
dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian dengan seorang
wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah
syaitan." (HR. Imam Ahmad)
"Seandainya kepala seseorang ditusuk
dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal
baginya." (Hadist Hasan, Thabrani dalam Mu'jam Kabir 20/174/386)
"Demi Allah, tangan Rasulallah SAW
tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) sama sekali meskipun dalam
keadaan memba'iat. Beliau tidak memba'iat mereka kecuali dengan mangatakan:
"Saya ba'iat kalian." (HR. Al-Bukhari)
"Sesungguhnya saya tidak berjabat
tangan dengan wanita." (HR. Malik, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
Telah berkata Aisyah
r.a. "Demi Allah, sekali-kali dia
(Rasul) tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) melainkan dia hanya
membai'atnya (mengambil janji) dengan perkataaan."
(HR. Al-Bukhari dan Ibnu
Majah).
"Wahai Ali, janganlah engkau
meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain.
Karena pandangan yang pertama mubah
untukmu.
Namun yang kedua adalah haram." (HR.
Abu Dawud, Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)
"Pandangan itu adalah panah beracun
dari panah-panah iblis. Maka barang siapa yang memalingkan (menundukan)
pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah
akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari Kiamat." (HR. Imam
Ahmad)
Dari Jarir bin Abdullah
r.a. dikatakan: "Aku bertanya kepada
Rasulallah SAW tentang memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat)
tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan (menundukan)
pandanganku." (HR. Imam Muslim)