Apa Hukum Muslimah Menjadi Model Jilbab
Muslimah yang beredar di pasaran
khususnya melalui dunia maya, sering kita jumpai para wanita yang
berpose menjadi model produk tersebut. Bahkan tidak sedikit dari model
ini juga menutup aurat dengan hijab yang syar’i.
Lalu bagaimanakah hukum Islam bagiseorang muslimah menjadi model ini?
Berikut pendapat yang dikutip dari tulisan Ust. Titok Priastomo:Islam tidak memberi ruang bagi kaum wanita untuk mengkomersialkan kecantikan mereka. Mereka tidak boleh berkecimpung dalam profesi yang tidak memperkerjakan kemampuan dan keterampilan, melainkan sekedar mengeksploitasi kecantikan dan aspek feminitas mereka. Dengan kata lain, mereka tidak boleh digaji karena memamerkan keindahan rambut, tubuh, gaya, lenggak-lenggok, senyuman yang menawan, wajah yang cantik, pakaian yang menarik, suara yang menggoda, dan sebagainya. Semua itu haram untuk dikomersialkan, dan haram hukumnya menyewa seluruh “asset” yang seperti itu.
Taqiyuddiin An Nabhani dalam kitab An Nidzom Al Ijtima’iy menyatakan:
“Islam melarang pria dan wanita untuk terjun dalam segala bentuk profesi yang membahayakan akhlak atau yang dapat merusak masyarakat. Maka dari itu wanita tidak boleh berkecimpung dalam segala bentuk pekerjaan yang bermaksud untuk “mempekerjakan” aspek feminitas. Diriwayatkan dari Râfi‘ ibn Rifâ‘ah, ia menuturkan: “Nabi SAW telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangannya. Beliau bersabda, “begini (dia kerjakan) dengan jari-jemarinya seperti membuat roti, memintal, atau menenun.” (HR Ahmad).
Dengan demikian, seorang wanita dilarang untuk bekerja di toko sekedar untuk menarik pelanggan atau bekerja di kantor-kantor diplomatik, konsulat dan yang sejenisnya dengan maksud untuk memanfaatkan unsur menariknya sebagai wanita dalam rangka mencapai tujuan-tujuan politik. Wanita juga dilarang bekerja sebagai pramugari di pesawat-pesawat terbang dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang mengeksploitasi unsur feminitasnya.” (An Nabhani, An Nidzom Al ijtima’iy, hal. 106-107)
Hukum Wanita Menjadi Model dan Menyewa Model Wanita
Saat ini, wanita banyak dibayar sebagai model untuk mempromosikan berbagai produk, mulai dari oli sampai jilbab. Dalam tinjauan syara’, menjadi model dalam iklan-iklan tersebut tidaklah haram bagi seorang wanita jika gambarnya tidak mengekspose aspek kemolekan, kecantikan, kemanjaan, dll. Sebagai contoh, gambar ibu-ibu yang sedang memasak dengan gaya, dandanan dan pakaian yang wajar, menutup aurat layaknya muslimah biasa yang sedang masak, atau gambar petani wanita yang sedang memetik jagung di ladang dengan penampilan layaknya petani muslimah biasa yang sedang di ladang, dll.
Namun, banyak kita jumpai iklan produk yang sengaja menampilkan sisi menarik wanita, seperti menampilkan wanita cantik dengan pakaian yang indah, senyum yang manis, dan gaya yang menawan. Kebanyakan poster iklan menampilkan model wanita dengan kondisi seperti itu. Bahkan, promosi JILBAB SEKALIPUN, sering memilih wanita yang memiliki postur, proporsi tubuh, wajah, warna kulit dan senyum yang “layak tonton”. Tujuannya, jilbab akan tampak menarik ketika ia dipasang pada model yang menarik pula. Jika mereka mengatakan model itu hanya dipakai sebagai sarana untuk memajang produk, pertanyaannya: kenapa para model itu selalu muda, cantik, senyum memukau dan bergaya? Bukankah wanita yang tidak cantik juga bisa menjadi sarana? Jelas sekali di sana ada unsur eksploitasi aspek yang menarik dari wanita cantik. Padahal, jilbab adalah pakaian syar’i bagi wanita untuk dipakai di kehidupan umum, bukan perhiasan, bukan sarana penarik perhatian, bukan alat untuk memaksimalkan kecantikan. Jika jilbab digunakan untuk mempercantik diri dalam kehidupan umum, maka jilbab justru menjadi sarana tabarruj itu sendiri.
Maka dari itu, MENGKOMERSIALISASIKAN KECANTIKAN DIRI SEBAGAI MODEL ADALAH HARAM. Demikian pula dengan mengupah orang untuk berpenampilan seperti itu adalah haram. Sebab, menampilkan wanita dalam keadaan demikian jelas tergolong mengeksploitasi sisi-sisi menarik yang ada pada diri wanita. Nuansa pemanfaatan “aspek menarik” pada wanita itu kental sekali dalam menampilkan model-model tersebut. Jika mereka tidak ingin memanfaatkan sisi kecantikan wanita dalam gambar itu, tentu mereka akan cukup menampilkan foto jilbab tanpa model yang berpose lengkap dengan gaya dan senyumannya.Wallahu a’lam.(muslimahzone)
“Islam melarang pria dan wanita untuk terjun dalam segala bentuk profesi yang membahayakan akhlak atau yang dapat merusak masyarakat. Maka dari itu wanita tidak boleh berkecimpung dalam segala bentuk pekerjaan yang bermaksud untuk “mempekerjakan” aspek feminitas. Diriwayatkan dari Râfi‘ ibn Rifâ‘ah, ia menuturkan: “Nabi SAW telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangannya. Beliau bersabda, “begini (dia kerjakan) dengan jari-jemarinya seperti membuat roti, memintal, atau menenun.” (HR Ahmad).
Dengan demikian, seorang wanita dilarang untuk bekerja di toko sekedar untuk menarik pelanggan atau bekerja di kantor-kantor diplomatik, konsulat dan yang sejenisnya dengan maksud untuk memanfaatkan unsur menariknya sebagai wanita dalam rangka mencapai tujuan-tujuan politik. Wanita juga dilarang bekerja sebagai pramugari di pesawat-pesawat terbang dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang mengeksploitasi unsur feminitasnya.” (An Nabhani, An Nidzom Al ijtima’iy, hal. 106-107)
Hukum Wanita Menjadi Model dan Menyewa Model Wanita
Saat ini, wanita banyak dibayar sebagai model untuk mempromosikan berbagai produk, mulai dari oli sampai jilbab. Dalam tinjauan syara’, menjadi model dalam iklan-iklan tersebut tidaklah haram bagi seorang wanita jika gambarnya tidak mengekspose aspek kemolekan, kecantikan, kemanjaan, dll. Sebagai contoh, gambar ibu-ibu yang sedang memasak dengan gaya, dandanan dan pakaian yang wajar, menutup aurat layaknya muslimah biasa yang sedang masak, atau gambar petani wanita yang sedang memetik jagung di ladang dengan penampilan layaknya petani muslimah biasa yang sedang di ladang, dll.
Namun, banyak kita jumpai iklan produk yang sengaja menampilkan sisi menarik wanita, seperti menampilkan wanita cantik dengan pakaian yang indah, senyum yang manis, dan gaya yang menawan. Kebanyakan poster iklan menampilkan model wanita dengan kondisi seperti itu. Bahkan, promosi JILBAB SEKALIPUN, sering memilih wanita yang memiliki postur, proporsi tubuh, wajah, warna kulit dan senyum yang “layak tonton”. Tujuannya, jilbab akan tampak menarik ketika ia dipasang pada model yang menarik pula. Jika mereka mengatakan model itu hanya dipakai sebagai sarana untuk memajang produk, pertanyaannya: kenapa para model itu selalu muda, cantik, senyum memukau dan bergaya? Bukankah wanita yang tidak cantik juga bisa menjadi sarana? Jelas sekali di sana ada unsur eksploitasi aspek yang menarik dari wanita cantik. Padahal, jilbab adalah pakaian syar’i bagi wanita untuk dipakai di kehidupan umum, bukan perhiasan, bukan sarana penarik perhatian, bukan alat untuk memaksimalkan kecantikan. Jika jilbab digunakan untuk mempercantik diri dalam kehidupan umum, maka jilbab justru menjadi sarana tabarruj itu sendiri.
Maka dari itu, MENGKOMERSIALISASIKAN KECANTIKAN DIRI SEBAGAI MODEL ADALAH HARAM. Demikian pula dengan mengupah orang untuk berpenampilan seperti itu adalah haram. Sebab, menampilkan wanita dalam keadaan demikian jelas tergolong mengeksploitasi sisi-sisi menarik yang ada pada diri wanita. Nuansa pemanfaatan “aspek menarik” pada wanita itu kental sekali dalam menampilkan model-model tersebut. Jika mereka tidak ingin memanfaatkan sisi kecantikan wanita dalam gambar itu, tentu mereka akan cukup menampilkan foto jilbab tanpa model yang berpose lengkap dengan gaya dan senyumannya.Wallahu a’lam.(muslimahzone)
3 komentar
komentarpointnya MENGKOMERSIALISASIKAN KECANTIKAN DIRI SEBAGAI MODEL ADALAH HARAM
ReplyGrosir Jilbab Seragam
Jual Jam Tangan
Jual Pakaian Pria Terbaru
sabun biex
Jual Baju Bola
Mukena Anak
Bentuk baru penjajahan wanita muslim! Modelling dan Fashion
ReplySemoga Allah selalu memberi keberkahan dalam hidup Anda. Terimakasih tulisannya.
Reply