Keluarga
berencana merupakan suatu proses pengaturan kehamilan agar terciptanya suatu
keluarga yang sejahtera. Banyak sekali masyarakat yang ingin memiliki keluarga
yang sejahtera. Salah satu cara yang mereka tempuh itu dengan memperkecil
jumlah anak sehingga mereka merasa cukup dan sejahtera dengan keluarga kecil
mereka. Salah satunya adalah faktor ekonomi yakni banyak masyarakat yang
merasa jika banyak anak maka kebutuhan ekonomi mereka meningkat sehingga mereka
harus bekerja keras lagi. Maka dari itu mulai muncul anggapan orang untuk
melakukan program keluarga berecana yang memang merupakan salah satu program
pemerintah.
Menurut Undang
Nomor 52 Tahun 2009 pasal 1 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga menyebutkan bahwa Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran
anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi,
perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga
berkualitas.
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1992 pasal 1 ayat 12 tentang
perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera menyebutkan bahwa
Keluarga berencana adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat
melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan
keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil,
bahagia, dan sejahtera.
Pandangan
Hukum Islam tentang Keluarga Berencana, KB dapat diterima oleh agama Islam. KB dengan maksud menciptakan
keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh
sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemaslahatan bagi
umatnya. Selain itu, KB juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah
timbulnya kemudlaratan.
Dalam islam
banyak pendapat tentang program keluarga berencana, ada ulama yang melarang
program keluarga berencana,ada pula yang yang tidak. Tetapi dalam al-qur’an
dicantumkan beberapa ayat yang berkaitan dengan keluarga berencana ,
diantaranya :
وَلْيَخْشَ
الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ
فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
“Dan
hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah
dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.(Qs.An-Nisa : 9 )
Dalam QS.
An-Nissa ayat 9 dinyatakan bahwa “hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang
seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah”. Anak lemah
yang dimaksud adalah generasi penerus yang lemah agama , ilmu , pengetahuan
sehingga KB menjadi upaya agar mewujudkan keluarga yang sakinah.
وَوَصَّيْنَا
الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ
فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
“Dan Kami
perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya
telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam
dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya
kepada-Kulah kembalimu.”(Qs.Lukman : 14)
وَابْتَغِ
فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ
الدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ
الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
“Dan carilah
pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat,
dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah
(kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan
janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.(Qs.Al-Qashash: 77)
Ayat-ayat al-quran diatas menunjukan bahwa islam mendukung adanya
keluarga berencana. Para ulama
yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan
syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha
pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan
kondisi tertentu untuk kepentingan maslahat keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai
arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya
adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan
keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB
tidak dilarang.Kebolehan KB dalam batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan
, baik oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga ke Islaman tingkat nasional
dan internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa kebolehan KB dengan
pengertian batasan ini sudah hampir menjadi Ijma`Ulama. Betapapun secara
teoritis sudah banyak fatwa ulama yang membolehkan KB dalam arti tanzim
al-nasl, tetapi kita harus tetap memperhatikan jenis dan cara kerja alat/metode
kontrasepsi yang akan digunakan untuk ber-KB.
Selain hukum
islam yang mendukung keluarga berencana , ada para ulama yang menafsirkan
larangan keluarga berencana seperti yang tercantum dalam QS. Al-An’am : 151
Berikut hadist
nabi
متفق عليه
)ةً لِتَكْفَفُوْنَ النَّاسَ اِنَكَ تَدْرِوَرَثَكَ اَغْنِيَاءٌ خَيْرٌ مِنْ اَنْ
تَدْرِهُمْ عَالِ
“sesungguhnya
lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari
pada meninggalkan mereka omenjadi beban atau tanggungan orang banyak.”
Dari hadits
ini menjelaskan bahwa suami istri mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga
selagi keduanya masih hidup, jangan sampai anak-anak mereka menjadi beban bagi
orang lain. Dengan demikian pengaturan kelahiran anak hendaknya direncanakan
dan amalkan sampai berhasil.
Beberapa
alasan yang diperbolehkan untuk melakukan penundaan kehamilan adalah
1. Seorang
wanita tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain,
sehingga berbahaya jika hamil.
2. Jika
sudah memiliki anak banyak, sedangkan istri keberatan jika hamil lagi, dengan
niatan untuk memberikan pendidikan usia dini bagi anak, sampai siap untuk hamil
kembali.
Terlepas
dari larangan untuk ber-KB , kita harus mengetahui dan memperhatikan jenis dan
kerja alat kontrasepsi yang akan digunakan. Alat kontrasepsi yang diharamkan
adalah yang sifatnya pemandulan.Vasektomi (sterilisasi bagi lelaki) berbeda
dengan khitan lelaki dimana sebagian dari tubuhnya ada yang dipotong dan
dihilangkan, yaitu kulup (qulfah bhs. Arab,praeputium bhs. Latin) karena jika
kulup yang menutupi kepala zakar (hasyafah/glans penis) tidak dipotong dan
dihilangkan justru bisa menjadi sarang penyakit kelamin (veneral disease).
Karena itu, khitan untuk laki-laki justru sangat dianjurkan.Tetapi kalau
kondisi kesehatan isteri atau suami yang terpaksa seperti untuk menghindari
penurunan penyakit dari bapak/ibu terhadap anak keturunannya yang bakal lahir
atau terancamnya jiwa si ibu bila ia mengandung atau melahirkan bayi,maka
sterilisasi dibolehkan oleh Islam karena dianggap
Cara
pencegahan kehamilan yang diperbolehkan oleh syara’ antara lain:
1. menggunakan pil
2. suntikan
3. spiral
4. kondom
5. diafragma
6. tablet vaginal
Cara ini diperbolehkan asal tidak membahayakan nyawa
sang ibu. Dan cara ini dapat dikategorikan kepada azl yang tidak
dipermasalahkan hukumnya. Sebagaimana hadits Nabi :
كُنَّا
نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ،
وَالْقُرْآنُ يُنَزَّلُ – وَفِي لَفْظٍ آخَرَ: كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ
رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا.
“Kami
pernah melakukan ‘azal di masa Rasulullah s.a.w., sedangkan al-Quran (ketika
itu) masih (selalu) turun. (H.R. Bukhari-Muslim dari Jabir). Dan
pada hadis lain: Kami pernah melakukan ‘azl (yang ketika itu) nabi
mengetahuinya, tetapi ia tidak pernah melarang kami. (H.R. Muslim).
‘Azl adalah mengeluarkan
sperma laki-laki di luar vagina wanita dengan tujuan untuk mencegah kehamilan. Hadist
ini menerangkan bahwa seseorang diperbolehkan untuk melakukan ‘azl’,
sebuah cara penggunaan kontrasepsi yang dalam istilah ilmu kesehatan disebut
dengan istilah coitus interruptus, karena itu meskipun ada ayat
yang melarangnya, padahal ketika itu ada sahabat yang melakukannya, pada saat
ayat-ayat al-Quran masih (selalu) turun, perbuatan tersebut dinilai ‘mubâh’ (boleh)..
Kesimpulannya
Keluarga berencana dalam pandangan islam diperbolehkan apabila dilakukan dengan
cara yang sesuai syariat islam , dilakukan dalam konteks pengaturan keturunan
bukan pembatasn keturunan dan dilakukan apabila dalam kondisi yang darurat yang
dapat mengancam keselamatan dari orang yang melakukan KB tersebut .
http://rinaafrini29.blogspot.co.id/
http://rinaafrini29.blogspot.co.id/