Apakah Kaki Bagian Bawah
Wanita Termasuk Aurat?
Al qadam, yaitu bagian kaki mulai dari tumit ke bawah
hingga telapak kaki, atau cukup kita sebut kaki bagian bawah, apakah termasuk
aurat yang wajib ditutupi?
Jika kita
amati realita di lapangan, salah satu bagian tubuh wanita yang paling sering
dibuka di depan lelaki yang bukan mahram adalah kaki bagian bawah. Yang kami
maksud di sini adalah yang disebut al qadam dalam bahasa arab, yaitu
mulai dari tumit ke bawah hingga telapak kaki, atau cukup kita sebut kaki
bagian bawah. Bahkan sebagian wanita muslimah yang sudah berhijab pun banyak
yang masih membuka bagian ini di depan lelaki yang bukan mahram. Padahal walhamdulillah,
berdasarkan yang kami ketahui, kebanyakan guru agama di negeri kita ini sejak
sekolah dasar sudah mengajarkan bahwa aurat wanita itu seluruh tubuh kecuali
wajah dan telapak tangan. Nah, maka di sini perlu kita bahas apakah al
qadam termasuk aurat yang wajib ditutupi?
Batasan Aurat Wanita
Sebelum
membahas mengenai kaki bagian bawah, perlu dipahami apa batasan aurat bagi
wanita. Allah ta’ala berfirman:
وَقُل
لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan
memelihara kemaluan mereka” (QS. An Nur: 31).
Allah ta’ala
juga berfirman:
يَآأَيُّهَا
النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ
عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ
وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi
katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang
mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS.
Al Ahzab: 59)
Allah ta’ala
juga berfirman:
وَلاَ
يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ
“dan
janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan.” (QS. An Nur: 31)
Diriwayatkan
dari ‘Aisyah radhiallahu‘anha, beliau berkata,
أَنَّ
أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ
الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا
هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Asma’ binti
Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan
memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun
berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita
itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali
ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.
(HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: “hasan
dengan keseluruhan jalannya”)
Berdasarkan
dalil-dalil di atas dan dalil-dalil lainnya, ulama berbeda pendapat mengenai batasan aurat
bagi wanita. Ulama Hanafi, Maliki dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i
berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak
tangan. Sedangkan ulama Hambali salah satu pendapat dalam madzhab
Syafi’i berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk
wajah dan telapak tangan. Lebih lengkapnya silakan simak kembali artikel Hukum Memakai Cadar dalam Pandangan 4 Madzhab.
Sehingga
dari sini kita ketahui bahwa para ulama berpendapat kaki bagian bawah pun
termasuk aurat yang wajib ditutup. Karena yang masyhur diperselisihkan adalah
wajah dan telapak tangan.
Dalil Tegas Wajibnya Menutup Bagian Bawah
Kaki
Selain
dalil-dalil mengenai batasan aurat secara umum, terdapat juga beberapa dalil
yang jelas menunjukkan bahwa al qadam atau bagian bawah kaki wajib ditutup.
Diantaranya yaitu hadits Ummu Salamah radhiallahu’anha,
أنَّ رسولَ
اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم لما قال في جرِّ الذيلِ ما قال قالت قلتُ يا رسولَ
اللهِ فكيف بنا فقال جُرِّيهِ شبرًا ، فقالت (أم سلمة) إذًا تنكشفُ القدمانِ
، قال فجُرِّيهِ ذراعًا
“Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam ketika bersabda mengenai masalah menjulurkan ujung
pakaian, aku berkata kepada beliau, ‘wahai Rasulullah bagaimana dengan kami
(kaum wanita)?’. Nabi menjawab: ‘julurkanlah sejengkal‘. Lalu Ummu
Salamah bertanya lagi: ‘kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki)
akan terlihat?’. Nabi bersabda: ‘kalau begitu julurkanlah sehasta‘.
(HR. Ahmad 6/295, Abu Ya’la dalam As Sanad 1/325, dishahihkan Al
Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/828)
Syaikh Al
Albani menyatakan: “hadits ini dalil bahwa kedua qadam wanita adalah
aurat. Dan ini merupakan perkara yang sudah diketahui oleh para wanita di
masa Nabi. Buktinya ketika Nabi mengatakan: ‘julurkanlah sejengkal‘,
Ummu Salamah berkata: ‘kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan
terlihat?‘, menunjukkan kesan bahwa Ummu Salamah sebelumnya sudah
mengetahui bahwa kedua bagian bawah kaki adalah aurat yang tidak boleh dibuka.
Dan hal itu disetujui oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Oleh karena itu
beliau memerintahkan untuk memanjangkan kainnya sehasta. Dan dalam Al Qur’an Al
Karim juga ada isyarat terhadap makna ini, yaitu dalam firman Allah Ta’ala
(yang artinya) “dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31)” (Silsilah Ash
Shahihah,1/828).
Berdalih Dengan Ada Ulama Yang Membolehkan?
Memang benar
sebagian ulama ada yang berpendapat bagian bawah kaki bukanlah aurat wanita.
Diantaranya adalah Abu Hanifah. Beliau berkata: “kedua qadam bukanlah
aurat karena keduanya sering nampak, dan keduanya sebagaimana wajah” (dinukil
dari Al Mughni, 1/430). Oleh karena itu bagi yang berdalih dengan
pendapat ini kami sanggah dengan beberapa poin:
- Para ulama madzhab Hanafi sendiri menyatakan ada perselisihan mengenai pendapat Abu Hanifah dalam hal ini, Ibnu Najim dalam Al Bahrur Ra-iq (1/284) menyatakan,
وَاسْتَثْنَى الْمُصَنِّفُ الْقَدَمَ لِلِابْتِلَاءِ فِي
إبْدَائِهِ خُصُوصًا الْفَقِيرَاتُ وَفِيهِ اخْتِلَافُ الرِّوَايَةِ عَنْ أَبِي
حَنِيفَةَ وَالْمَشَايِخِ
“… penulis (kitab Kanzul Daqa-iq)
mengecualikan qadam bagi wanita yang memiliki gangguan di kakinya,
terutama wanita yang faqir. Dan dalam hal ini terdapat perbedaan riwayat dari
Abu Hanifah dan dari para Masyaikh (Hanafiyah)..”
- Para ulama Hanafiyah sendiri yang menganggap qadam bukan aurat wanita, mereka tetap melarang laki-laki yang bukan mahram melihat kaki bagian bawah wanita. Ibnu Najim mengatakan,
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا مُلَازَمَةَ بَيْنَ كَوْنِهِ
لَيْسَ بِعَوْرَةٍ وَجَوَازِ النَّظَرِ إلَيْهِ فَحِلُّ النَّظَرِ مَنُوطٌ
بِعَدَمِ خَشْيَةِ الشَّهْوَةِ مَعَ انْتِفَاءِ الْعَوْرَةِ
“ketahuilah, bahwa jika qadam bukan aurat tidak
berarti boleh dilihat (oleh lelaki). kehalalan melihatnya itu tergantung pada
tidak adanya kekhawatiran timbulnya syahwat walaupun memang ia bukan aurat” (Al
Bahrur Ra-iq, 1/284).
- Pendapat ulama bukanlah dalil, bahkan pendapat ulama itu perlu didasari dalil dan akan ditimbang dengan dalil. Seorang Muslim sejati ketika melihat perbedaan maka putusannya akan dikembalikan pada dalil. Allah Ta’ala berfirman:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى
اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa: 59)
- Pendapat Abu Hanifah ini bertentangan dengan dalil yang tegas dan sangat banyak, minimalnya bertentangan dengan ayat:
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ
وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu,
anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke suluruh tubuh mereka” (QS. Al Ahzab: 59)
- Tidak semua pendapat dalam khilafiyah itu ditoleransi, pendapat yang jelas bertentangan dengan dalil-dalil tidak bisa ditorelansi. Silakan simak kembali artikel Tidak Semua Pendapat Dalam Khilafiyah Ditoleransi.
- Tidak boleh sengaja memilih pendapat Abu Hanifah ini dengan alasan lebih cocok dengan selera atau lebih enak dan lebih sesuai dengan hawa nafsu. Apalagi, realita mengatakan mayoritas masyarakat Indonesia adalah ber-madzhab Syafi’i. Sulaiman At Taimi berkata,
لَوْ أَخَذْتَ بِرُخْصَةِ كُلِّ عَالِمٍ ، أَوْ زَلَّةِ
كُلِّ عَالِمٍ ، اجْتَمَعَ فِيكَ الشَّرُّ كُلُّهُ
“andai engkau mengambil pendapat yang mudah-mudah saja
dari para ulama, atau mengambil setiap ketergelinciran dari pendapat para
ulama, pasti akan terkumpul padamu seluruh keburukan” (Diriwayatkan oleh Abu
Nu’aim dalam Hilyatul Auliya, 3172)
Kesimpulan
Al qadam atau kaki bagian bawah bagi wanita
adalah aurat yang wajib ditutupi. Sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan
Rasul-Nya dalam banyak ayat Al Qur’an dan hadits. Maka sudah semestinya setiap
wanita Muslimah bertaqwa kepada Allah dan senantiasa menutup auratnya,
khususnya kaki bagian bawah yang kini telah banyak dilalaikan dan
disepelekan kaum Muslimah. Semoga Allah senantiasa melimpahkan hidayah-Nya
kepada kita semua terkhusus kaum Muslimah di negeri kita, Wabillahi at
taufiq was sadad.
Referensi:
- Ikhtiyarat Fiqhiyyah Imam Al Albani, Syaikh Ibrahim Abu Syadi
- Silsilah Ahadits Ash Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani
- Fatwa Syaikh Abdullah Al Faqih (IslamWeb)