Cara Memakai Jilbab Yang Baik dan Benar Menurut Syariat Islam



Bagaimana Cara Memakai Jilbab Yang Baik dan Benar?

Sebagai seorang muslimah kita wajib memakai jilbab dalam kehidupan sehari-hari. Sosok muslimah yang baik dalam pandangan islam adalah mereka yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai dan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-harinya.
Sebagaimana tertulis dalam Al Qur’an surat An Nur ayat 26, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)”.
   Menurut Wikipedia jilbab adalah pakaian terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki dan wajah yang biasa dikenakan oleh para wanita muslim. Jadi jilbab disini bukan hanya sebatas kerudung yang menutupi bagian kepala dan rambut saja. Bagi seorang muslimah jilbab adalah sebuah indentitas bagi mereka. Karena dengan berjilbab dia dapat menjaga dirinya dari gangguan atau fitnah yang akan terjadi.
Cara Memakai Jilbab Yang Baik
Jilbab yang baik adalah jilbab yang sesuai dengan ajaran agama Islam, bukan sesuai dengan mode atau trend yang sedang terjadi di masyarakat. Beberapa cara memakai jilbab yang baik dan benar menurut ajaran islam adalah:
  • Menutupi aurat
  • Jilbab lebar dan menutup dada
  • Jilbab longgar tidak menampakkan lekuk bentuk tubuh
  • Tidak tembus pandang
  • Tidak memakai make up yang terlalu tebal
  Kerudung yang digunakan haruslah syar’I dan sesuai dengan yang diperintahkan oleh Allah dan Rasulnya, baik itu dala Al Qur’an ataupun hadits.
Sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam : “Bahwa anak perempuan apabila telah cukup umurnya, maka mereka tidak boleh dilihat akan dia melainkan mukanya dan kedua telapak tangannya hingga pergelangan” (H.R. Abu Daud)”.



Berikut cara berkerudung dan berbusana muslimah yang salah
Kerudung tidak menutupi dada
Seobagai seorang muslimah yang baik dan paham akan ajaran agama islam, kita wajib berbusana atau berpakai menurut syriat islam.Salah satunya adalah memakai jilba yang menutupi dada, karena dengan begitu kita dapat terhindar dari godaan-godaan yang ada diluar rumah.
Ini bertentangan dengan firman Allah SWT dalam Al-qur’an “.. dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dadanya ” (QS. An Nur : 31)
Rok kurang panjang (agak ngatung)
Sebagai seorang muslimah kita wajib memakai pakaian yang menutup aurat, cara berpakai yang baik adalah dengan tidak memperlihatkan anggota tubuh, karena itu adalah identitas seorang muslimah.
Hal ini tidak sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tarmizi dan Nasa’i, dari Ummu Salamah r.a. “”Ya Rasulullah, bagaimana dengan perempuan dan kain-kain mereka yang sebelah bawah?” Sabda Rasulullah S.A.W : “Hendaklah mereka memanjangkan barang sejengkal dan janganlah menambahkan lagi keatasnya
Pakaian ketat dan menampakkan bentuk tubuh
Islam telah mengatur semuanya, termasuk cara berpakai seorang wanita. Karena sesuatu yang dilarang oleh Allah swt. pasti ada mudharatnya. Seperti cara berpakaian yang ketat dan menampakkan bentuk tubuh,itu sangat dilarang oleh islam. Selain terlihat dan terasa sesak, ternyata pakaian yang ketat juga tidak baik untuk kesehatan. Sebuah penelitian membuktikan bahwa pakaian yang ketat menyebabkan kulit kekurangan ruang untuk bernafas. Akibat yang ditimbulkan dari mengenakan pakaian ketat  mulai dari adanya bercak ringan di bagian tubuh tertentu sampai dengan penyakit yang cukup berbahaya, seperti kemandulan dan kanker.
Menggunakan make up yang tebal.
Menggunakan make up bagi seorang perempuan tidaklah dilarang, tapi anjurannya adalah ‘jangan berlebihan’ karena segala sesuatu ynag berlebihan itu tidak baik dan Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. Selain itu, jika make up anda terlalu tebal, maka kurang sehat untuk wajah anda karena kulit wajah tidak dapat bernafas dengan baik dan dapat menyebabkan jerawat di wajah. Apalagi ada beberapa muslimah yang mungkin malas berwudhu atau hanya berwudhu sekedarnya saja dengan alasan menjaga riasan wajah agar tetap awet. Itu adalah hal yang salah bagi seorang muslimah.
Kesalahan lainnya dalam berkerudung,
 Diantaranya adalah tidak memakai kaos kaki, mengenakan blus yang pendek, memakai rok dengan belahan tinggi serta mengenakan kerudung yang terbuat dari bahan yang tipis/jarang.
   Demikian lah  penjelasan secara singkat tentang cara-cara memakai jilbab yang baik dan benar dan penjelasan singkat cara berbusana yang salah. Sebagai muslimah sejati kita wajib berbusana atau berpakai menurut syariat islam. Semoga bermanfaat.

Hukum Islam Tentang Program Keluarga Berencana (KB)

Pengertian Keluarga Berencana (KB)


    Keluarga berencana merupakan suatu proses pengaturan kehamilan agar terciptanya suatu keluarga yang sejahtera. Banyak sekali masyarakat yang ingin memiliki keluarga yang sejahtera. Salah satu cara yang mereka tempuh itu dengan memperkecil jumlah anak sehingga mereka merasa cukup dan sejahtera dengan keluarga kecil mereka. Salah satunya adalah   faktor ekonomi yakni banyak masyarakat yang merasa jika banyak anak maka kebutuhan ekonomi mereka meningkat sehingga mereka harus bekerja keras lagi. Maka dari itu mulai muncul anggapan orang untuk melakukan program keluarga berecana yang memang merupakan salah satu program pemerintah.
 Menurut Undang Nomor 52 Tahun 2009 pasal 1 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyebutkan bahwa Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan dan  bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1992 pasal 1 ayat 12 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera menyebutkan bahwa Keluarga berencana adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.

Pandangan Hukum Islam tentang Keluarga Berencana, KB dapat diterima oleh  agama Islam. KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemaslahatan bagi umatnya. Selain itu, KB juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan.
Dalam islam banyak pendapat tentang program keluarga berencana, ada ulama yang melarang program keluarga berencana,ada pula yang yang tidak. Tetapi dalam al-qur’an dicantumkan beberapa ayat yang berkaitan dengan keluarga berencana , diantaranya  :
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.(Qs.An-Nisa : 9 )
Dalam QS. An-Nissa ayat 9 dinyatakan bahwa “hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah”. Anak lemah yang dimaksud adalah generasi penerus yang lemah agama , ilmu , pengetahuan sehingga KB menjadi upaya agar mewujudkan keluarga yang sakinah.



وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”(Qs.Lukman : 14)
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.(Qs.Al-Qashash: 77)
   Ayat-ayat al-quran diatas menunjukan bahwa islam mendukung adanya keluarga berencana.   Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan  maslahat  keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang.Kebolehan KB dalam batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan , baik oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga ke Islaman tingkat nasional dan internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian batasan ini sudah hampir menjadi Ijma`Ulama. Betapapun secara teoritis sudah banyak fatwa ulama yang membolehkan KB dalam arti tanzim al-nasl, tetapi kita harus tetap memperhatikan jenis dan cara kerja alat/metode kontrasepsi yang akan digunakan untuk ber-KB.
Selain hukum islam yang mendukung keluarga berencana , ada para ulama yang menafsirkan larangan keluarga berencana seperti yang tercantum dalam QS. Al-An’am : 151
Berikut hadist nabi
متفق عليه )ةً لِتَكْفَفُوْنَ النَّاسَ اِنَكَ تَدْرِوَرَثَكَ اَغْنِيَاءٌ خَيْرٌ مِنْ اَنْ تَدْرِهُمْ عَالِ
“sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan mereka omenjadi beban atau tanggungan orang banyak.”
Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan sampai anak-anak mereka menjadi beban bagi orang lain. Dengan demikian pengaturan kelahiran anak hendaknya direncanakan dan amalkan sampai berhasil.
Beberapa alasan yang diperbolehkan untuk melakukan penundaan kehamilan adalah
1. Seorang wanita tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil.
2. Jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan istri keberatan jika hamil lagi, dengan niatan untuk memberikan pendidikan usia dini bagi anak, sampai siap untuk hamil kembali.
Terlepas dari larangan untuk ber-KB , kita harus mengetahui dan memperhatikan jenis dan kerja alat kontrasepsi yang akan digunakan. Alat kontrasepsi yang diharamkan adalah yang sifatnya pemandulan.Vasektomi (sterilisasi bagi lelaki) berbeda dengan khitan lelaki dimana sebagian dari tubuhnya ada yang dipotong dan dihilangkan, yaitu kulup (qulfah bhs. Arab,praeputium bhs. Latin) karena jika kulup yang menutupi kepala zakar (hasyafah/glans penis) tidak dipotong dan dihilangkan justru bisa menjadi sarang penyakit kelamin (veneral disease). Karena itu, khitan untuk laki-laki justru sangat dianjurkan.Tetapi kalau kondisi kesehatan isteri atau suami yang terpaksa seperti untuk menghindari penurunan penyakit dari bapak/ibu terhadap anak keturunannya yang bakal lahir atau terancamnya jiwa si ibu bila ia mengandung atau melahirkan bayi,maka sterilisasi dibolehkan oleh Islam karena dianggap
Cara pencegahan kehamilan yang  diperbolehkan oleh syara’ antara lain:
1.     menggunakan pil
2.     suntikan
3.     spiral
4.     kondom
5.     diafragma
6.     tablet vaginal
Cara ini diperbolehkan asal tidak membahayakan nyawa sang ibu. Dan cara ini dapat dikategorikan kepada azl yang tidak dipermasalahkan hukumnya. Sebagaimana hadits Nabi :
كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَالْقُرْآنُ يُنَزَّلُ – وَفِي لَفْظٍ آخَرَ: كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا.
 “Kami pernah melakukan ‘azal di masa Rasulullah s.a.w., sedangkan al-Quran (ketika itu) masih (selalu) turun. (H.R. Bukhari-Muslim dari Jabir). Dan pada hadis lain: Kami pernah melakukan ‘azl (yang ketika itu) nabi mengetahuinya, tetapi ia tidak pernah melarang kami. (H.R. Muslim). 
‘Azl adalah mengeluarkan sperma laki-laki di luar vagina wanita dengan tujuan untuk mencegah kehamilan. Hadist ini menerangkan bahwa seseorang diperbolehkan untuk melakukan ‘azl’, sebuah cara penggunaan kontrasepsi yang dalam istilah ilmu kesehatan disebut dengan istilah  coitus interruptus, karena itu meskipun ada ayat yang melarangnya, padahal ketika itu ada sahabat yang melakukannya, pada saat ayat-ayat al-Quran masih (selalu) turun, perbuatan tersebut dinilai ‘mubâh’ (boleh)..
Kesimpulannya Keluarga berencana dalam pandangan islam diperbolehkan apabila dilakukan dengan cara yang sesuai syariat islam , dilakukan dalam konteks pengaturan keturunan bukan pembatasn keturunan dan dilakukan apabila dalam kondisi yang darurat yang dapat mengancam keselamatan dari orang yang melakukan KB tersebut .
http://rinaafrini29.blogspot.co.id/ 

Pentingnya Peranan Wanita Sebagai Seorang Ibu dalam Mendidik Anak menurut agama islam



Peranan Wanita sebagai seorang Ibu




  Kali ini kita akan membahas peranan wanita sebagai seorang ibu dalam mendidik anak-anaknya. 
Seorang wanita yang mendapatkan anaugerah seorang anak, berarati dia telah mendapatkan kepercaya dari Allah swt untuk mendidik dan membesarkan anaknya.
Seorang wanita juga mempunyai peran yang besar seperti suaminya, dia bertanggung jawab untuk membesarkan anaknya dengan baik. . Sebagai seorang ibu, kita diharapkan memiliki kasih yang secara nyata terwujud dalam cara membesarkan, memeluk, mencukupi kebutuhan, mencintai,menyayangi dan berteman dengan anak. Sebagai wujud kasih sayangnya kepada anaknya. Peranaan waanita sangaat besar selain dia mengurus suaminya dia juga harus mengurus anak-anknya.

  Kemulian terbesar yang diberikan Allah swt. bagi seorang wanita adalah menjadi seorang Ibu. Dan peranan wanita sangat besar dalam keluarga.
 Bahkan Rasulullah pun bersabda ketika ditanya oleh seseorang:
“Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak untuk kuperlakukan dengan baik?” Beliau berkata, “Ibumu.” Laki-laki itu kembali bertanya, “Kemudian siapa?”, tanya laki-laki itu. “Ibumu”. Laki-laki itu bertanya lagi, “Kemudian siapa?”, tanya laki-laki itu. “Ibumu”, “Kemudian siapa?” tanyanya lagi. “Kemudian ayahmu”, jawab beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 6447)
 Seorang harus mempunyai banyak waktu untuk anak-anaknya.Seorang ibu merupakan seseorang yang selalu diharapkan kehadirannya bagi anak-anaknya. Seorang ibu dapat menjadikan anak-anaknya menjadi orang yang baik sebagaimana seorang ibu bisa menjadikan anaknya menjadi orang yang jahat. Baik buruknya seorang anak, dapat dipengaruhi oleh baik atau tidaknya seorang ibu yang menjadi panutan anak-anaknya.

   Inilah kekuatan seorang ibu yang diberikan kepada anak-anaknya. Tatkala sang anak merasa ragu akan hal yang ingin diperbuatnya, namun mereka teringat akan nasehat ibu mereka, maka semua keraguan itu menjadi hilang, yang ada hanya semangat dan keyakinan akan harapan seorang ibu.
Demikianlah peran mulia seorang ibu, dan tidak ada peran yang lebih mendatangkan pahala yang banyak melainkan peran mendidik anak-anaknya menjadi anak yang diridhoi Allah dan rasulnya. Karena anak-anaknya lah sumber pahala dirinya dan sumber kebaikan untuknya. Karena kasih sayang, pendidikan yang baik dan doa dari seorang ibu merupakan kekuatan yang dapat menyemangati anak-anak mereka dalam kebaikan.Hal ini karena pengaruh dari seorang ibu yang sholehah yang mendidik anaknya dengan sangat baik.Karenanya, jika para wanita sadar akan pentingnya dan sibuknya kehidupan di keluarga, niscaya mereka tidak akan mempunyai waktu untuk mengurusi hal-hal di luar keluarganya. Apalagi berangan-angan untuk menggantikan posisi laki-laki dalam mencari nafkah.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
{وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى، وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا}
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya” (QS al-Ahzaab:33).

Hal-halyang seharusnya dilakukan oleh istri adalah:
1.     Selalu bersedia mendampingi anak, baik pagi, siang, maupun malam
2.     Berinteraksi, berdiskusi, bermain, dan bersabar mendidik anak
3.     Mengajarkan Alkitab, pandangan dunia yang alkitabiah kepada anak
4.     Menolong anak mengembangkan keterampilan dan menemukan kekuatannya
5.     Mendisiplin anak dan mengajarkan takut akan Tuhan, menentukan batas secara konsisten, penuh kasih dan ketegasan
6.     Membesarkan anak dan menyediakan lingkungan yang mendukung, penuh penerimaan, kemesraan, dan kasih yang tanpa syarat
7.     Memberi teladan dengan integritas dan menjadi teladan bagi anaknya
Tidak semua wanita mendapatkan anugerah menjadi ibu secara biologis. Menjadi ibu adalah tugas yang panjang, tetapi menyenangkan. Ibu harus menjaga dan memperhatikan anak mulai dari dalam kandungan sampai anak menjadi dewasa. Sekalipun peranan keibuan harus berubah dan berkembang, kasih, perhatian, perawatan, dan dorongan yang harus diberikan ibu jangan pernah berakhir.
Dalam keluarga, anak harus mendapatkan pendidikan awal yang memperkenalkan anak pada pola hidup yang direncanakan baginya. Dalam mendidik anak, orang tua seharusnya tidak banyak bicara. Sebaliknya, orang tua seharusnya lebih banyak memberikan teladan kepada anak. Sejak anak masih kecil, berikan teladan praktis yang benar dan baik. Misalnya, teladan berdoa.
Hal-hal yang harus dilakukan oleh suami-istri dalam mendidik anak:
  1. Ayah dan ibu tidak boleh mendorong perkembangan emosi-emosi negatif anak-anak melalui pernyataan kekuasaan secara berlebihan, tidak adil, memihak, atau tanpa alasan. Sikap yang tidak sehat terhadap anak akan mengakibatkan kepahitan hati.
  2. Ayah dan ibu bertanggung jawab untuk mendidik, membesarkan, dan mengembangkan tingkah laku anak-anak melalui pengajaran dan nasihat dari Tuhan. Nasihat dalam hal ini termasuk mengingatkan anak akan kesalahan-kesalahan (secara konstruktif) atau kewajiban-kewajiban.
   Dalam mendidik anak, hal paling penting diberikan adalah keteladanan dari para orang tua. Sebisa mungkin, jangan pernah melakukan kecerobohan dengan melakukan pemberian hukuman (fisik dan omelan) yang berlebihan kepada anak, bertengkar didepan anak,perbuatan pilih kasih, ketidakhadiran orang tua ketika si anak membutuhkan mereka, tuntutan terus-menerus tanpa pujian, atau terlalu memproteksi anak sehingga mereka tidak dapat belajar mandiri.
Orang tua yang bijaksana berusaha membuat ketaatan sebagai sesuatu yang didambakan dan diperoleh dengan cinta kasih dan kelemahlembutan. Orang tua tidak boleh menjadi penindas yang amoral dan tidak kenal kasih. Disiplin dalam pendidikan dan budaya umum harus dilaksanakan dengan hati-hati dan dengan didikan yang terus-menerus disertai banyak doa. Teguran, disiplin, dan memuji ketika perlu adalah tanda dari “nasihat”.
   Secara umum, cara orang tua mendidik anak sangat menentukan perkembangan anak. Oleh karena itu, jika orang tua tidak mendidik anak dengan tepat, anak-anak akan berpotensi menjadi anak yang sulit untuk dibimbing, dan bahkan menjadi pemberontak atau pembuat kerusuhan. Sebaliknya, jika anak-anak dididik dengan baik dan benar, mereka akan menjadi pemimpin-pemimpin masa depan yang bermoral, yang mempunyai cara hidup yang sesuai ajaran Allah swt.

Persiapan seorang wanita agar menjadi ibu yang baik bagi anak-anaknya
1.       Berusaha memperbaiki diri sendiri.
      
Faktor ini sangat penting, karena bagaimana mungkin seorang ibu bisa mendidik anaknya menjadi orang yang baik, kalau dia sendiri tidak memiliki kebaikan tersebut dalam dirinya.

Allah Ta’ala  dalam firman-Nya,
{وكيف تكفرون وأنتم تتلى عليكم آيات الله وفيكم رسوله}
Bagaimana mungkin (baca: tidak mungkin) kalian (wahai para sahabat Nabi), (sampai) menjadi kafir, karena ayat-ayat Allah dibacakan kepada kalian, dan Rasul-Nya pun berada di tengah-tengah kalian (sebagai pembimbing)” (QS Ali ‘Imraan:101).

Maka kebaikan dan ketakwaan seorang pendidik sangat menetukan keberhasilannya dalam mengarahkan anak didiknya kepada kebaikan. Oleh karena itu, para ulama sangat menekankan kewajiban meneliti keadaan seorang yang akan dijadikan sebagai pendidik dalam agama.
 


    2.      Menjadi teladan yang baik bagi anak-anak.

Menampilkan teladan yang baik dalam sikap dan tingkah laku di depan anak didik termasuk metode pendidikan yang paling baik dan utama. Bahkan para ulama menjelaskan bahwa pengaruh yang ditimbulkan dari perbuatan dan tingkah laku yang langsung terlihat terkadang lebih besar dari pada pengaruh ucapan
Oleh karena itulah, dalam banyak ayat al-Qur’an Allah Ta’ala menceritakan kisah-kisah para Nabi yang terdahulu, serta kuatnya kesabaran dan keteguhan mereka dalam mendakwahkan agama Allah Ta’ala, untuk meneguhkan hati Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan mengambil teladan yang baik dari mereka. Allah Ta’ala berfirman,
{وكلا  نقص عليك من أنباء الرسل ما نثبت به فؤادك، وجاءك في هذه الحق وموعظة وذكرى للمؤمنين}
“Dan semua kisah para Rasul Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu; dan dalam surat ini telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman” (QS Hud:120).

3.     Memilih metode pendidikan yang baik bagi anak
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin berkata, “Yang menentukan (keberhasilan) pembinaan anak, susah atau mudahnya, adalah kemudahan (taufik) dari Allah Ta’ala, dan jika seorang hamba bertakwa kepada Allah serta (berusaha) menempuh metode (pembinaan) yang sesuai dengan syariat Islam, maka Allah akan memudahkan urusannya (dalam mendidik anak),

Allah Ta’ala berfirman,
{وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً}
Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan baginya kemudahan dalam (semua) urusannya” (QS. ath-Thalaaq:4)

Termasuk metode pendidikan yang benar adalah membiasakan anak-anak sejak dini melaksanakan perintah Allah Ta’ala dan menjauhi larangan-Nya, sebelum mereka mencapai usia dewasa, agar mereka terbiasa dalam ketaatan.


4.     Kesungguhan dan keseriusan dalam mendidik anak
Maka syariat Islam mewajibkan mereka menunaikan amanah ini dengan mendidik mereka berdasarkan petunjuk agama Islam, serta mengajarkan kepada mereka hal-hal yang menjadi kewajiban mereka, dalam urusan agama maupun dunia.
Kewajiban yang pertama diajarkan kepada mereka adalah menanamkan pengetahuan tentang iman kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab suci, para Rasul, hari akhirat, dan mengimani takdir Allah yang baik dan buruk, juga memperkokoh pemahaman tauhid yang murni dalam jiwa mereka, agar menyatu ke dalam relung hati mereka.
 Kemudian mengajarkan rukun-rukun Islam pada diri mereka, selalu menyuruh mereka mendirikan shalat, menjaga kejernihan sifat-sifat bawaan mereka yang baik, menumbuhkan pada watak mereka akhlak yang mulia dan tingkah laku yang baik, serta menjaga mereka dari teman pergaulan dan pengaruh luar yang buruk.
Oleh karena itu, wajib bagi seorang wanita yang mempunyai anak, untuk memberikan perhatian besar kepada anaknya dan kepada upaya mendidiknya dengan pendidikan yang baik.