Hukum Wanita Memakai Parfum Menurut Islam dan Dalilnya
Menjadi diri yang diperhatikan dan mendapatkan respon positif dari semua orang adalah keinginan dari setiap wanita. Salah satu hal yang membuat hal tersebut terjadi adalah dengan adanya penggunaan parfum atau wewangian. Parfum atau wewangian adalah salah satu untuk membuat wanita percaya diri dan tidak terasa bau yang mengganggu jika sedang berkumpul atau bersama orang-orang yang lain.
Wanita yang menggunakan parfum tidak selalu dalam rangka untuk menarik perhatian lawan jenis namun ada juga yang memang menghindari agar tidak tercium bau-bau yang merusak pergaulan sehari-hari. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum wanita menggunakan parfum.
Pendapat Mengenai Wanita Menggunakan Parfum
Di dalam fiqih wanita muslimah, ada beberapa pendapat yang berkenaan dengan penggunaan parfum bagi wanita. Ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak. Wanita bisa mengikuti asalkan ada dalil dan pendapat yang kuat. Berikut ini adalah penjelasan mengenai wanita mengggunakan parfum dan hukumnya dalam islam.
Dilarang Mengenakan Parfum Untuk Memikat Laki-Laki
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad)
Di dalam hadist ini dijelaskan bahwa perempuan yang menggunakan parfum seperti seorang pelacur. Hal ini dikarenakan wewangian yang dimaksud adalah wewangian yang sengaja dibuat untuk memancing laki-laki dalam maksud melakukan hubungan bebas. Hal ini tentu saja dilarang. Parfum memang bisa memancing jika wanita memang sengaja. Selain itu ada juga bau-bauan atau harum-haruman yang memang disengaja untuk menarik perhatian.
Dilarang Menggunakan Parfum yang Menyebabkan Munculnya Syahwat
“Wanita jika memakai parfum kemudian melewati majelis (sekumpulan) laki-laki maka ia bisa membangkitkan syahwat laki-laki dan mendorong mereka untuk melihat kepadanya. Setiap yang melihat kepadanya maka matanya telah berzina. Wanita tersebut mendapat dosa karena memancing pandangan kepadanya dan membuat hati laki-laki tidak tenang. Jadi, ia adalah penyebab zina mata dan ia termasuk pezina.” (dari Faidhul Qadir)
Beberapa kasus wanita sengaja menggunakan parfum agar mendapat perhatian laki-laki dan laki-laki tersebut menjadi terstimulus karena adanya harum yang menyengat tersebut. Untuk itu, jangan sampai wanita menggunakan parfum untuk mengundang syahwat laki-laki dan membuatnya menjadi terangsang. Kehormatan seorang wanita berada pada perilaku dan sikapnya yang mampu menjaga diri. Jangan sampai parfum yang kita kenakan menjadi penyebab adanya syahwat yang muncul dari lawan jenis.
Perempuan Menggunakan Parfum Tidak diterima Shalatnya
“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.” (HR Ahmad)
Permasalahan penggunan parfum tidak semata-mata hanya karena penggunaan parfumnya melainkan adanya sikap dan niat untuk merangsang lawna jenis yang bukan mahromnya. Untuk itu, jangan sampai kita berdosa hanya gara-gara persoalan parfum atau apa yang kita kenakan. Orang-orang wanita jahiliah di masa lalu biasa menggunakan parfum hanya untuk menggoda lawan jenis.
Parfum Perempuan Tidak Boleh Baunya Nampak
“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dari Syu’abul Iman)
Di dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa perempuan jangan sampai menampakkan baunya. Artinya jangan sampai baunya sampai terasa dan menyengat kepada lingkungan sekitarnya. Bau parfum ini tentu saja menjadi kehati-hatian agar tidak menimbulkan fitnah apalagi stimulus terhadap lawan jenis.
Penggunaan Parfum Saat Wanita Keluar Rumah
“Maksud dari ‘wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak’. Ulama berkata, ‘Ini bagi perempuan yang hendak keluar dari rumahnya. Jika tidak, ia bisa memakai parfum sekehendak hatinya” (Syarh Asy-Syama’il, 2:5)
Di dalam kitab yang ditulis Syarh Asy Syamail, disampaikan bahwa penggunaan parfum wanita adalah penggunaan parfum saat wanita keluar rumah. Tentu saja penggunaan parfum tidak masalah jika wanita di rumah dan bersama mahromnya. Akan tetapi sangat tidak dianjurkan jika wanita menggunakannya keluar rumah.
Sikap Kehati-Hatian Wanita dalam Menggunakan Parfum
Kondisi tubuh yang wangi dan bersih tentu saja dianjurkan oleh Islam. Untuk itu, ulama terdapat beberapa pandangan mengenai maslaah penggunaan parfum bagi wanita. Ada yang benar-benar mengharamkan ada yang masih memperbolehkan namun dengan catatan-catatan tertentu.
Sebagai wanita, tentunya jangan sampai tubuh kita pun terasa bau tidak sedap. Hal ini bisa menyebabkan lingkungan pun tidak nyamn dan risih berada di dekat kita. Untuk itu adanya harum-haruman tidak menjadi masalah jika memang tidak terlalu menyengat, harumnya tidak merangsang, dan hanya untuk kesegaran diri. Hal ini hanya kita yang bisa menilai dan memastikan. Karena kita yang tau kondisi tubuh dan keadaan diri kita sendiri.
Di sisi lain ada juga ulama yang mengharamkan. Hal ini karena diasumsikan bahwa setiap parfum adalah bisa merangsang. Untuk itu harus dihindari oleh wanita. Bagi mereka yang meyakini ini tentu saja boleh diterapkan. Namun dengan catatan, walaupun tidak mennggunakan parfum yang menyengat jangan sampai bau badan kita pun mengganggu orang-orang di sekitar kita.
Untuk itu, kita bisa mengetahui dan memahaminya dari pendapat para ulama asalkan tidak bertentangan dengan Rukun Iman, Rukun Islam, Hubungan Akhlak Dengan Iman Islam dan Ihsan, dan Hati Nurani Menurut Islam.
Untuk itu, jika memang yang hendak menggunakan parfum maka yang harus diperhatikan adalah
Baunya Menyengat atau Tidak
Untuk pemakaian wewangian kita bisa menilai apakah baunya menyengat atau tidak. Mengganggu lingkungan sekitar kita atau tidak. Jika hanya untuk diri kita sendiri maka itu tidak menjadi masalah. Yang masalah jika memang baunya menyengat dan dirancang khusus untuk merangsang lawan jenis. Kodrat Wanita dalam Islam memang suka berhias dan mempercantik diri. Namun jangan sampai ini berlebihan sehingga menggangu lingkungan kita.
Niatnya Untuk Apa
Persoalan niat adalah hal yang utama. Jangan sampai kita menggunakan parfum untuk niat yang tidak baik. Niat yang salah dan keliru. Untuk itu, perbaharui niat kita jangan sampai niat kita rusak karena telah ada tujuan untuk merangsang lawan jenis. Hati-hati karena, setan selalu menggoda manusia. Wanita Cantik Dalam Islam bukanlah mereka yang suka merangsang lawan jenis. Wanita Muslimah Menurut Islam dan Wanita Shalehah Menurut Islam adalah mereka yang memiliki aklakul karimah.
Menjaga Sikap Kita
Walaupun kita tidak menggunakan parfum, sikap kita adalah hal yang utama. Menjaga aurat, menjaga penampilan, tidak sombong dan menggunakan pakaian-pakaian terbuka adalah hal yang perlu dilakukan. Merangsang lawan jenis tidak hanya terjadi karena menggunakan parfum namun aspek lainnya. Untuk itu, sikap kehati-hatian mutlak dibutuhkan wanita, termasuk bagaimana Cara Menjaga Pandangan Menurut Islam dan Cara Menjaga Pandangan Mata.
Selain fiqh wanita tentang ini, kita juga bisa mempelajari tentang masalah wanita, seperti : Kewajiban Wanita dalam Islam, Wanita yang Baik Dinikahi Menurut Islam, Hukum Wanita Haid Masuk Masjid Dalam Islam, atau Wanita Bercadar Dalam Islam agar khazanah keislaman kita mengenai wanita bisa bertambah.
sumber : dalamislam.com