Hukum Khitan Bagi Perempuan Menurut Islam


Hukum Khitan Bagi Perempuan Menurut Islam

Hasil gambar untuk DEFINISI KHITAN

Pendapat Ulama Fiqh Mengenai Khitan

Ada beberapa pendapat yang berkenaan mengenai khitan wanita dalam islam. Pendapat ini didasarkan oleh ulama yang mengambil hukumnya atau melakukan istimbath pada hukum tersebut. Tentu istimbath yang masih berdasarkan atas Rukun Islam, Dasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman. Ada beberapa fuqaha atau ahli fiqih mengenai masalah khitan. Berikut adalah penjelasannya.

1.       Hukum Khitan Terhadap Laki-Laki

Imam Hanafi dalam Hasiyah Ibnu Abidin, Imam Maliki dalam Asy Syarhu Ash Shagir, dan Imam Syafii dalam Al Majmu, memiliki pendapat atau pandangan bahwa hukum khitan adalah wajib bukan hanya sunnah. Mereka mengatakan bahwa jika penduduk negeri sepakat untuk tidak melakukan khitan, maka pemerintah berhak untuk memerangi seperti jika masyarakat islam tidak melaksanakan ibadah shalat dan mengumandangkan adzan.

Terkait khitan terhadap wanita, pandangan ulama fiqih tersebut menyatakan bahwa hukumnya adalah sunnah. Hal ini didasarkan kepada hadist “Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita.” (HR Ahmad dan Baihaqi).

Hukum Khitan adalah  disebutkan juga sebagai wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan. Hal ini didasarkan juga pada dalil Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah` (HR. Asy Syafi`i)

2.                   Hukum Khitan Bagi Perempuan

Ibnu Qudamah mengatakan bahwa khitan wajib bagi laki-laki namun tidak bagi perempuan. Hal ini sebagaimana Rasulullah pernah sampaikan “Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.”

Untuk itu, bagi perempuan hanya dianjurkan sedikit saja dan tidak sampai pada pangkalnya. Hal ini juga berbeda sebagaimana laki-laki karena laki-laki bertujuan untuk kesucian dan kebersihan, sedangkan wanita hanya untuk kemuliaan.

Untuk itu, tidak wajib bagi wanita untuk berkhitan. Akan tetapi semuanya itu menurut para ulama dikembalikan pada budaya di tiap negeri. Apakah mereka melakukan khitan bagi kaum perempuan atau tidak. Dan untuk wanita, khitan biasanya dilakukan saat masih kecil.

Jika sudah dewasa maka, wanita tidak masalah jika tidak dikhitan. Berbeda dengan laki-laki yang masih wajib walaupun sudah dewasa. Khitan diantara laki-laki dan perempuan dapat menambah kebahagiaan dalam menjalankan Kewajiban Suami terhadap Istri dalam Islam, Kewajiban Istri Terhadap Suami dalam Islam, Kewajiban Wanita dalam Islam.

Tujuan dan Manfaat Khitan bagi Perempuan

Pelaksanaan khitan bagi wanita tentu saja memiliki tujuan dan manfaatnya tersendiri. Di masing-masing wilayah atau budaya hal ini juga terdapat perbedaan. Hukum Khitan Bagi Perempuan dalam islam sendiri hal ini disunnahkan. Walaupun tidak wajib atau disunnahkan akan tetapi masih memiliki manfaat. Berikut adalah tujuan dan manfaat khitan bagi wanita, sesuai dengan ajaran islam.

1.       Mengikuti Sunnah Rasulullah

Khitan ini merupakan hal yang disunahkan oleh Rasulullah SAW. Jika wanita mengikuti ini tentu ia telah mengikuti apa yang telah Rasulullah sarankan. Seorang muslim tentu akan mengikuti apa yang telah Rasulullah contohkan sebagai bentuk seorang yang mengikuti teladannya. Termasuk Hukum Khitan Bagi Perempuan. Tentu saja ini juga dapat mendukung Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam.

2.                   Mengikuti Hal yang Fitrah

“Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis.“ (HR. Bukhari Muslim)

Fitrah adalah hal yang menjadi fitrah. Untuk itu, wanita yang dikhitan tentu wanita yang mengikuti hal fitrah yang diberikan Allah SWT.

3.                   Mendapatkan Kemuliaan

Wanita yang dikhitan menurut Rasulullah SAW adalah wanita yang mendapatkan kemuliaan. Untuk itu, kemuliaan ini hendaklah dilakukan sejak masih kecil dan belum baligh agar setelah dewasa tidak perlu dikhitan dan merasakan kesakitan.

Manfaat Khitan dalam Kesehatan

Setiap perintah yang Allah berikan kepada manusia tentu memiliki manfaat dan tujuan tersendiri. Semua yang Allah perintahkan sejatinya bukan untuk kepentingan Allah sendiri, melainkan untuk kemaslahatan dan kebaikan manusia. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Allah dalam Al-Quran.

§  (Azab) yang demikian itu adalah disebabkan perbuatan tanganmu sendiri, dan bahwasanya Allah sekali-kali tidak menganiaya hamba-hamba-Nya. (QS Ali Imran : 182)

§  Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar. (QS An Nisa : 40)

§  Sesungguhnya Allah tidak berbuat zalim kepada manusia sedikitpun, akan tetapi manusia itulah yang berbuat zalim kepada diri mereka sendiri. (QS Yunus : 44)

Untuk itu, begitupun dengan perintah berkhitan tentu memiliki manfaat dan tujuan yang baik untuk manusia. Berikut adalah manfaat khitan bagi kesehatan manusia.

1.       Menjaga Kebersihan

Khitan membuat kita terjaga kebersihannya terutama pada organ vital atau organ intim. Tentu saja dengan menjaga kebersihan ini juga akan membawa kesehatan yang baik dalam diri kita. Alat vital atau organ intim menjadi lebih bersih dan jauh dari tumpukan kotoran yang keluar dari tubuh.

2.                   Mencegah Infeksi

Bagi kaum laki-laki, khitan juga bisa mencegah infeksi saluran kemih atau penyakit berbahaya lainnya yang diakibatkan Hukum Khitan Bagi Perempuan Menurut Islam





Hasil gambar untuk hukum khitan anak perempuan dalam islam



Pendapat Ulama Fiqh Mengenai Khitan

Ada beberapa pendapat yang berkenaan mengenai khitan wanita dalam islam. Pendapat ini didasarkan oleh ulama yang mengambil hukumnya atau melakukan istimbath pada hukum tersebut. Tentu istimbath yang masih berdasarkan atas Rukun Islam, Dasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman. Ada beberapa fuqaha atau ahli fiqih mengenai masalah khitan. Berikut adalah penjelasannya.

1.       Hukum Khitan Terhadap Laki-Laki

Imam Hanafi dalam Hasiyah Ibnu Abidin, Imam Maliki dalam Asy Syarhu Ash Shagir, dan Imam Syafii dalam Al Majmu, memiliki pendapat atau pandangan bahwa hukum khitan adalah wajib bukan hanya sunnah. Mereka mengatakan bahwa jika penduduk negeri sepakat untuk tidak melakukan khitan, maka pemerintah berhak untuk memerangi seperti jika masyarakat islam tidak melaksanakan ibadah shalat dan mengumandangkan adzan.

Terkait khitan terhadap wanita, pandangan ulama fiqih tersebut menyatakan bahwa hukumnya adalah sunnah. Hal ini didasarkan kepada hadist “Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita.” (HR Ahmad dan Baihaqi).

Hukum Khitan adalah  disebutkan juga sebagai wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan. Hal ini didasarkan juga pada dalil Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah` (HR. Asy Syafi`i)

2.                   Hukum Khitan Bagi Perempuan

Ibnu Qudamah mengatakan bahwa khitan wajib bagi laki-laki namun tidak bagi perempuan. Hal ini sebagaimana Rasulullah pernah sampaikan “Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.”

Untuk itu, bagi perempuan hanya dianjurkan sedikit saja dan tidak sampai pada pangkalnya. Hal ini juga berbeda sebagaimana laki-laki karena laki-laki bertujuan untuk kesucian dan kebersihan, sedangkan wanita hanya untuk kemuliaan.

Untuk itu, tidak wajib bagi wanita untuk berkhitan. Akan tetapi semuanya itu menurut para ulama dikembalikan pada budaya di tiap negeri. Apakah mereka melakukan khitan bagi kaum perempuan atau tidak. Dan untuk wanita, khitan biasanya dilakukan saat masih kecil.

Jika sudah dewasa maka, wanita tidak masalah jika tidak dikhitan. Berbeda dengan laki-laki yang masih wajib walaupun sudah dewasa. Khitan diantara laki-laki dan perempuan dapat menambah kebahagiaan dalam menjalankan Kewajiban Suami terhadap Istri dalam Islam, Kewajiban Istri Terhadap Suami dalam Islam, Kewajiban Wanita dalam Islam.

Tujuan dan Manfaat Khitan bagi Perempuan

Pelaksanaan khitan bagi wanita tentu saja memiliki tujuan dan manfaatnya tersendiri. Di masing-masing wilayah atau budaya hal ini juga terdapat perbedaan. Hukum Khitan Bagi Perempuan dalam islam sendiri hal ini disunnahkan. Walaupun tidak wajib atau disunnahkan akan tetapi masih memiliki manfaat. Berikut adalah tujuan dan manfaat khitan bagi wanita, sesuai dengan ajaran islam.

1.       Mengikuti Sunnah Rasulullah

Khitan ini merupakan hal yang disunahkan oleh Rasulullah SAW. Jika wanita mengikuti ini tentu ia telah mengikuti apa yang telah Rasulullah sarankan. Seorang muslim tentu akan mengikuti apa yang telah Rasulullah contohkan sebagai bentuk seorang yang mengikuti teladannya. Termasuk Hukum Khitan Bagi Perempuan. Tentu saja ini juga dapat mendukung Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam.

2.                   Mengikuti Hal yang Fitrah

“Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis.“ (HR. Bukhari Muslim)

Fitrah adalah hal yang menjadi fitrah. Untuk itu, wanita yang dikhitan tentu wanita yang mengikuti hal fitrah yang diberikan Allah SWT.

3.                   Mendapatkan Kemuliaan

Wanita yang dikhitan menurut Rasulullah SAW adalah wanita yang mendapatkan kemuliaan. Untuk itu, kemuliaan ini hendaklah dilakukan sejak masih kecil dan belum baligh agar setelah dewasa tidak perlu dikhitan dan merasakan kesakitan.

Manfaat Khitan dalam Kesehatan

Setiap perintah yang Allah berikan kepada manusia tentu memiliki manfaat dan tujuan tersendiri. Semua yang Allah perintahkan sejatinya bukan untuk kepentingan Allah sendiri, melainkan untuk kemaslahatan dan kebaikan manusia. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Allah dalam Al-Quran.

§  (Azab) yang demikian itu adalah disebabkan perbuatan tanganmu sendiri, dan bahwasanya Allah sekali-kali tidak menganiaya hamba-hamba-Nya. (QS Ali Imran : 182)

§  Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar. (QS An Nisa : 40)

§  Sesungguhnya Allah tidak berbuat zalim kepada manusia sedikitpun, akan tetapi manusia itulah yang berbuat zalim kepada diri mereka sendiri. (QS Yunus : 44)

Untuk itu, begitupun dengan perintah berkhitan tentu memiliki manfaat dan tujuan yang baik untuk manusia. Berikut adalah manfaat khitan bagi kesehatan manusia.

1.       Menjaga Kebersihan

Khitan membuat kita terjaga kebersihannya terutama pada organ vital atau organ intim. Tentu saja dengan menjaga kebersihan ini juga akan membawa kesehatan yang baik dalam diri kita. Alat vital atau organ intim menjadi lebih bersih dan jauh dari tumpukan kotoran yang keluar dari tubuh.

2.                   Mencegah Infeksi

Bagi kaum laki-laki, khitan juga bisa mencegah infeksi saluran kemih atau penyakit berbahaya lainnya yang diakibatkan dari menumpuknya kotoran atau tidak lancarnya pengeluaran melalui alat vital tersebut. Untuk itu, dengan khitan yang lebih dini, akan mencegak terjadinya infeksi.

Banyak penyakit infeksi pada pria diakibatkan karena ia belum dikhitan. Untuk itu, sebagai pencegahan dan ketaatan kepada Allah hal ini perlu dilakukan.

3.                   Mencegah Penyakit HIV

Salah satu penyakit yang berbahaya adalah HIV. Dengan khitan, maka resiko terkenanya HIV lebih rendah dan dapat terkurangi. HIV tentu berasal dari seks bebas atau penularan karena berganti-ganti pasangan. Untuk itu, penyakit HIV dapat tercegah salah satunya dengan khitan.

4.                   Mencegah Kangker

Dengan khitan juga bisa mencegah penyakit kangker dan potensi berkurangnya kangker serviks atau leher rahim juga bisa terjadi pada wanita. Dengan begitu, bukan hanya mencegah pada laki-laki namun juga mencegah pada perempuan. Tentu suami istri tidak ingin saling menularkan penyakit atau menyebabkan penyakit pada masing-masing.

 menumpuknya kotoran atau tidak lancarnya pengeluaran melalui alat vital tersebut. Untuk itu, dengan khitan yang lebih dini, akan mencegak terjadinya infeksi.



Banyak penyakit infeksi pada pria diakibatkan karena ia belum dikhitan. Untuk itu, sebagai pencegahan dan ketaatan kepada Allah hal ini perlu dilakukan.

3.                   Mencegah Penyakit HIV

Salah satu penyakit yang berbahaya adalah HIV. Dengan khitan, maka resiko terkenanya HIV lebih rendah dan dapat terkurangi. HIV tentu berasal dari seks bebas atau penularan karena berganti-ganti pasangan. Untuk itu, penyakit HIV dapat tercegah salah satunya dengan khitan.

4.                   Mencegah Kangker

Dengan khitan juga bisa mencegah penyakit kangker dan potensi berkurangnya kangker serviks atau leher rahim juga bisa terjadi pada wanita. Dengan begitu, bukan hanya mencegah pada laki-laki namun juga mencegah pada perempuan. Tentu suami istri tidak ingin saling menularkan penyakit atau menyebabkan penyakit pada masing-masing.



Share this

Related Posts

Previous
Next Post »