Hukum Wanita Memakai Emas Dalam Islam

Hukum Wanita Memakai Emas Dalam Islam

Hasil gambar untuk hukum wanita memakai perhiasan

Dalam Islam, Allah SWT. telah mengatur segala sesuatunya, termasuk cara mempercantik diri menurut Islam bagi kaum muslimah, tata cara dalam berpenampilan bagi muslimah, cara berpakaian wanita muslimah, dan tata cara berhias diri bagi kaum muslimah. Islam pun telah menjelaskan mengenai hukum memakai perhiasan dalam Islam bagi wanita dan pria, dan didalam hukum tersebut Allah telah memperbolehkan para wanita untuk memakai perhiasan sebagai bentuk usaha untuk mempercantik diri selama itu masih dalam batasan wajar.

Lalu apakah di dalam Islam seorang wanita boleh memakai perhiasan berupa emas?

Pertanyaan tersebut pasti pernah timbul dalam benak kita sebagai seorang muslimah. Dan berikut sedikit ulasan mengenai persoalan tersebut.

Wanita Memakai Emas Menurut Islam
Dalam memperindah penampilannya, para kaum muslimah seringkali mengenakan aksesoris sebagai alat penunjang, seperti gelang, kalung, cincin atau anting-anting, dan aksesoris-aksesoris tersebut seringkali terbuat dari bahan emas. Dan apakah dalam Islam wanita diperbolehkan memakai perhiasan berupa emas? Berikut sedikit ulasannya :

Dari Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib ra., bahwa Rasulullah SAW. mengambil sutera yang kemudian beliau meletakannya pada tangan kanannya, lalu beliau mengambil emas dan diletakkannya emas tersebut ditangan kiri beliau. Lalu Rasulullah SAW. bersabda :

“Sesungguhnya kedua benda ini (sutera dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i)

Dalam hadits tersebut dijelaskan, bahwa hukum pria memakai emas menurut Islam adalah haram dan tidak diperbolehkan, dan dalam hadits tersebut hanya pria yang disebutkan dan dilarang memakai emas dan sutera. Itu berarti wanita diperbolehkan untuk memakai perhiasan, baik yang berupa emas ataupun perak.

Para ulama salaf pun telah menukil kesepakatan (ijma’) tentang diperbolehkannya wanita memakai perhiasan emas, sebagai berikut :

Dari An-Nawawi rahimahullah, ia berkata :

“Diperbolehkannya bagi wanita memakai sutera serta berhias dengan perak dan emas dengan ijma’ (kesepakatan) berdasarkan hadits-hadits yang shahih.”

Dan dari An-Nawawi, ia berkata :

“Kaum muslimin telah bersepakat bahwa diperbolehkan bagi wanita memakai beraneka ragam perhiasan dari perak dan emas, seperti : kalung, cincin, dan gelang, dan semua perhiasan yang dipakai dileher dan lainnya. Dalam hal ini tidak ada perselisihan sedikitpun.”

Dari Al-Hafidz Ibnu Hajar, ia berkata :

“Rasulullah SAW. telah melarang kami dari tujuh macam perkara. Dan beliau melarang kami dari memakai cincin emas (Al-Hadits).”

Dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ad Daruqutni dan dishahihkan oleh Al-Hakim, dari Ummu Salamah ra. : Ummu Salammah memakai gelang kaki dari emas, kemudian ia berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, apakah ini kanzun (harta simpanan) ?” Rasulullah pun bersabda, “Apabila engkau menunaikan zakat gelang kaki emas itu, maka itu tidaklah termasuk harta simpanan.”

Dan dari Aisyah ra., ia berkata :

”Aku mempersembahkan sebuah perhiasan kepada Rasulullah SAW. yang dihadiahkan oleh seorang An-Najasyi (Raja Habasyah) kepada beliau. Dalam perhiasan itu terdapat cincin emas permata habsyi. Kemudian beliau mengambilnya dengan ranting yang di ulurkan atau dengan sebagian jari-jarinya. Kemudian beliau memanggil Umamah binti Abul ‘Ash, yaitu anak dari Zainab(putri Rasulullah). Lalu beliau bersabda : “Berhiaslah dengan ini wahai cucuku.” (HR, Abu Daud)

Dalam Islam, wanita diperbolehkan memakai emas, bahkan sejak pada zaman Rasulullah SAW. Namun, ada zakat yang harus ditunaikan atas emas tersebut. Seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadits berikut. Dari ‘Amr bin Syuaib, dari bapaknya, dari kakeknya :

Seorang wanita mendatangi Rasulullah SAW. bersama dengan putrinya. Dan ditangan putri wanita tersebut terdapat dua buah gelang emas yang tebal, kemudian Rasulullah berkata kepada wanita tersebut, “Sudahkah engkau memberikan zakat pada gelang ini?” wanita tersebut menjawab tidak. Lalu Rasulullah SAW. bersabda “Apakah engkau senang jika Allah memakaikan gelang padamu dengan keduanya pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka?” Kemudian wanita tersebut melepaskan gekang itu dan menyerahkannya kepada Rasulullah SAW. dan berkata, “Dua gelang ini untuk Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

Sedangkan, Islam tidak memperbolehkan para kaum pria untuk memakai perhiasan emas. Seperti yang dikatakan oleh An-Nawawi :

“Diharamkan cincin emas bagi para laki-laki dan terhapusnya (hukum) diperbolehkannya pada permulaan Islam.”

Jadi, hukum memakai emas bagi wanita menurut Islam adalah halal atau diperbolehkan, namun sebagai wanita yang baik menurut Islam, alangkah baiknya dalam berhias diri tidak berlebihan dan tetap mengikuti tata cara yang benar, tetap berpedoman pada sumber syariat Islam dan tidak lepas dari dasar hukum Islam. Karena sebagaimana yang kita ketahui, bahwa Allah SWT. tidak menyukai segala sesuatu yang berlebihan.

Sekian, semoga bermanfaat (:

sumber : dalamislam.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »