Syarat Wanita Halal Bekerja di Luar Rumah

Syarat Wanita Halal Bekerja di Luar Rumah

7 Syarat Wanita Halal Bekerja di Luar Rumah

BANYAK wanita pada zaman sekarang lebih memilih untuk berada di luar rumah, alasannya beragam ada dari mereka yang karena terpaksa, ada yang karena keadaan atau kebutuhan, bekerja dan ada yang sebaliknya mereka senang berada di luar rumah.
Padahal Al Qur’an telah mengajarkan kepada para wanita untuk senantiasa tetap berada di dalam rumahnya kecuali ada alasan atau keperluan mendesak yang diperbolehkan oleh syariat dan mendapat izin keluarga atau suami bagi yang sudah menikah dengan memperhatikan batasan-batasan seperti:
• Tidak keluar sendirian apalagi suka pulang larut malam
• Kalaupun keluar sendiri senantiasa pandai melihat kondisi yang tidak membahayakan dirinya
• Berpakaian rapi dan sopan (menutup aurat).
• Tidak memamerkan perhiasan yang bisa mengundang tindakan kriminal
• Tidak berlebihan dalam bersolek dan dalam memakai wangi-wangian
• Menundukkan pandangan terhadap lawan jenis
• Memperhatikan batasan pergaulan dengan lawan jenis dan menjaga prilaku
• Bertutur kata yang bijak/sopan guna menghindari fitnah dari lawan jenis
• Bersikap secara proporsional sehingga bisa menjauhkan dirinya dari tindakan yang kurang menyenangkan dari lawan jenis.
• Dan yang paling penting adalah berusaha menjaga kehormatan diri serta keluarganya.
Allah Ta’ala berfirman
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“..dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” (QS: Al Ahzaab : 33).
Jika kita perhatikan secara seksama banyak fenomena yang sering kita lihat dan pemberitaan negatif yang sering kita dengar menimpa kaum hawa, hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya lebih banyak mudharat/efek negatif yang akan menimpa wanita jika bekerja di luar rumah dibandingkan dengan manfaatnya, antara lain:
Sering terjadinya kemungkaran, seperti;
  • Bercampur dengan lelaki, berkenalan, bebas mengobrol dan bertatap muka dengan yang diharamkan,
  • Memakai minyak wangi berlebihan, tak jarang banyak yang memperlihatkan aurat kepada selain mahramnya, sehingga bisa menyeret pada kasus perselingkuhan dan perzinahan.
  • Kurang bisa melaksanakan kewajiban kepada suami dengan baik atau maksimal.
  • Keluar dari fitrahnya dengan meremehkan urusan rumah tangga yang seharusnya menjadi bidangnya wanita.
  • Mengurangi hak-hak anak dalam banyak hal, sepert ; dalam kasih sayang, perhatian, pendidikan agama dan lain sebagainya.
  • Membuat cepat lelah dan penat fisik serta pikiran sehingga bisa mempengaruhi jiwa serta syaraf yang tidak sesuai dengan tabiat wanita.
  • Mengurangi makna hakiki tentang kepemimpinan suami dalam rumah tangga di hati wanita.
  • Hasratnya tertuju pada pekerjaan, sedangkan jiwa, pikiran dan perasaannya menjadi sibuk, lupa dan bertambah jauh dari tugas-tugasnya yang alami, yaitu keharusan membina kehidupan suami istri, mendidik anak-anak dan mengatur urusan rumah tangga.
Tabiat dan kepribadian wanita sejatinya memiliki kekhususan tersendiri sebagaimana dijelaskan oleh nabi dalam hadistnya. Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
“Dan seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya.” (HR Al Bukhari )
Syarat Bekerja di Luar Rumah
Wanita boleh saja bekerja di luar rumah. Namun dengan syarat masih dalam koridor yang dibolehkan oleh syariat. Yang jadi masalah adalah saat wanita ingin disamakan kewajibannya seperti laki-laki bahkan melebihi kewajiban para lelaki, lebih menjadi masalah lagi jika kaum wanita lebih senang berada di luar rumah karena kepuasan dan kesenangan pribadi.
Wanita tetaplah wanita dan janganlah melupakan kerajaan kecilnya, yaitu rumahnya, karena disitulah letak fitrah bagi dirinya.
Diperbolehkan bagi wanita untuk bekerja akan tetapi harus dengan ketentuan atau syarat-syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi, seperti :
  • Ada izin dari wali (suami atau orangtua/keluarga),
  • Tidak memiliki keluarga atau tidak memiliki suami,
  • Pekerjaannya harus halal, (bukan pekerjaan yang syubhat apalagi haram),
  • Menjaga kehormatan diri baik saat berada di dalam rumah maupun ketika bekeja di luar rumah,
  • Tidak ada percampuran bebas antara lelaki dan wanita, tidak bertabarruj (bersolek berlebih-lebihan dan tidak menampakkan perhiasan),
  • Tidak memakai pakaian yang ketat atau melanggar aturan berpakaian bagi wanita dalam ajaran Islam, bekerja bukan karena kesenangan pribadi dan kepentingan keluarga tetap menjadi prioritas,
  • Jenis pekerjaannya tidak mengurangi apalagi melanggar kewajibannya dalam rumah tangga, seperti kewajiban terhadap suami, anak-anak dan urusan rumah tangganya.
Ali radiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Fatimah radiyallahu ‘anha putri Rasulullah. “Wahai Fatimah, apakah yang baik bagi seorang wanita?” Fatimah menjawab, “Hendaknya ia tidak melihat lelaki (asing/yang bukan mahramnya) dan lelaki (orang lain) tidak melihatnya.”
Allah berfirman dalam Al-Quran;
وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّلاَبَائِهِنَّ

“Hendaknya wanita tidak menampakkan kecantikan (perhiasan)-nya kecuali yang boleh tampak dari dirinya. Hendaknya wanita tidak menampakkan kecantikan (perhiasan)-nya kecuali kepada suami-suami mereka atau bapak-bapak mereka.” (QS: an-Nur [24]: 31).
Semoga dengan zaman seperti ini, para wanita dan Muslimah bisa bekerja di luar rumah seperti apa yang disampaikan Aisyah dan Al-Quran.*

sumber : http://www.hidayatullah.com/

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »