Bolehkah Memakai Mukena Warna-warni Saat Berjamaah ?


mukena warna warni
Mukena berbeda dengan hijab dan jilbab. Mukena identik dengan pakaian shalat, dan mukena memang dipakai untuk shalat. Sekarang, banyak sekali motif mukena yang cantik. Tentu hal ini bisa menambah aura penampilan sehingga terlihat lebih cantik.
Ada banyak varian mukena warna-warni, misalnya mukena motif batik, mukena garis-garis, kotak-kotak, atau mukena motif bunga-bunga. Mukena warna-warni bahkan ada yang memenuhi seluruh area mukena yang dipakai (full motif).
Mukena warna-warni banyak dipakai muslimah saat ke masjid untuk menunaikan shalat berjamaah, seperti shalat tarawih atau shalat Ied. Terlihat, umunya muslimah memakai mukena warna-warni pada shalat berjamaah yang ramai. Bisa disimpulkan, bahwa tujuan memakai mukena warna-warni, tiada lain untuk menarik perhatian.
Pertanyaan sederhananya, bagaimana hukum memakai mukena warna-warni bagi muslimah?
Jawabannya sudah disebutkan dalam hadis Nabi saw, “Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan al-Kubra. Makna “syuhrah” sendiri adalah pakaian yang mengundang perhatian.
Ulama banyak menafsirkan hadis tersebut, dan intinya adalah siapapun muslimah yang memakai pakaian yang bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang, atau memakai pakaian yang sangat jelek, lusuh, atau tidak sedap dipandang mata, maka hukumnya tidak boleh. Ulama menganjurkan agar memakai pakaian sederhana, pertengahan, atau tidak mengundang perhatian, termasuk mukena.
Dengan demikian, kesimpulan dari keterangan di atas, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah. Dan pakaian syuhrah itu dilarang. Memakai mukena warna-warni atau semacamnya, dikawatirkan akan masuk dalam ancaman hadis di atas.
Memakai mukena warna-warni dilarang bukan hanya pada saat berjamaah, atau banyak orang. Dalam kondisi biasa pun, pakaian sehari hari, dll, tidak dianjurkan.

SUMBER : http://muslimah-id.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »