Peran Suami Saat Istri Hamil Dalam Islam

 Peran Suami Saat Istri Hamil Dalam Islam

Image result for adab suami ketika istri mengandung


Kehamilan merupakan hal yang sangat didambakan oleh semua pasangan. Semua penderitaan yang dirasakan tak begitu terasa jika memiliki suami yang ikut serta dalam setiap proses yang dijalani saat mengandung si buah hati. Tidak hanya perubahan pada tubuh saja yang semakin hari semakin membesar dan semakin gemuk, akan tetapi, rasa mual, mudah lelah, mudah sakit, kepala pusing dan lain-lain. Tidak hanya istri yang harus merasakan semua itu, karena Allah menitipkan amanat itu untuk kedua orang tuanya, yakni suami istri.

Oleh karenanya, didalam Islampun  diajarkan bagaimana seharusnya suami berperan dan berkewajiban mendampingi istrinya dan selalu siap siaga saat istri membutuhkannya. Pada kesempatan ini, catatanmoeslimah.com akan membahas tentang apa saja peran dan kewajiban seorang suami saat istrinya tengah hamil atau mengandung.
Peran Suami Saat Istri Hamil

Adapun peran atau keterlibatan suami saat istrinya sedang mengandung diantaranya yaitu:


  •     Selalu siap siaga pada saat istri membutuhkan
Jangan biarkan istrimu kehilanganmu saat dia membutuhkanmu. Jika sedang sibuk di luar rumah, pastikan handphone Anda selalu aktif, agar tidak ada halangan saat istri membutuhkamu. Selalu ada saat istri memerlukan bantuanmu. Ketika sudah tidak ada urusan di luar rumah, segera pulang dan temani istrimu.

  •     Lebih menyayangi dan memperhatikannya

Biasanya selama kehamilan, seorang wanita sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari suaminya. Lebih ingin diperhatikan dan disayangi. Dalam hal sekecil apapun, berikan perhatian lebih agar ia merasa tenang dan nyaman.


  •     Berikan kenyamanan dan ketentraman selama kehamilan

Kenyamanan hati, kenyamanan tempat, kenyamanan pikiran itu sangat dibutuhkan wanita yang sedang hamil. Berusahalah memberikan yang terbaik untuk istri tercinta. Berikan sentuhan, belaian dan hal-hal yang dapat membuatnya merasa nyaman dan tentram.


  •     Membantu menjaga kesehatan istri dan si jabang bayi

Dengan cara memperhatikan asupan makanannya, vitaminnya, gizinya, susu yang memiliki kandungan asam folat yang tinggi, memeriksakan kondisi kehamilannya ke dokter secara rutin,  bagi suami yang perokok, hindari asap rokok agar tidak terhirup sang istri, dan lain sebagainya.


  •     Membantunya dalam meringankan tugas rumah tangga

Istri yang sedang hamil akan banyak membutuhkan istirahat yang cukup. Mungkin dengan semua pekerjaan rumah akan membuatnya lelah dan mengganggu kehamilannya. Sebagai seorang suami yang baik, hendaknya membantu meringankan beban istri dalam pekerjaan rumah. Misalnya jika ada waktu untuk membantu istri yang lagi masak di dapur, temanilah dan tawarkan bantuan apa yang bisa anda bantu. Atau bagi yang mampu, selama istri hamil, carikan orang yang bisa membantunya dalam mengerjakan pekerjaan rumah tangga.


  •     Mendengarkan segala keluhannya dan lebih mengerti kondisinya

Selama kehamilan, pasti seorang istri akan mengalami hal-hal yang biasanya tidak ia rasakan, seperti tiba-tiba sakit pinggang, kepala yang mudah sakit, ga nafsu makan, perut terasa sakit, seperti kata orang Jawa badan nggregesi, dan lain-lainnya. Dengarkan dan jangan acuhkan segala keluhannya. Jika perlu, berikan tanggapan yang membuatnya merasa bahwa Anda memperdulikannya.


  •     Berdiskusi tentang si calon buah hati

Ajaklah istrimu untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan calon buah hati. Misalnya, membicarakan pendidikannya, nama yang baik untuknya, peralatan bayi dari pakaian dan semua kebutuhan bayi, keinginan terbesar orang tua terhadap calon anaknya kelak dan lain sebagainya.


  •     Sering-sering berkomunikasi dengan calon si buah hati

Sering-seringlah mengajak si jabang bayi berkomunikasi dengan cara mengelus perut istri, lalu mengajaknya berbicara.


  •     Selalu memastikan istri agar istirahat yang cukup

Jangan biarkan istri terlalu cape dalam mengurusi apapun. Jika dia sudah mulai kelelahan, biarkan istirahat. Jika perlu berikan waktu beberapa jam untuknya merebahkan diri atau tidur siang beberapa jam selama masa kehamilannya. Pastikan juga untuk tidur tidak larut malam.


  •     Belajar menyiapkan diri sebagai seorang ayah

Untuk calon ayah, menantikan kehadiran buah hati yang pertama sungguh menegangkan. Namun, tetap belajarlah untuk mempersiapkan diri agar menjadi ayah yang hebat untuk anaknya, belajar memandikan bayi, menggendong bayi, menggantikan popok bayi, memijat bayi dengan lembut dan lain sebagainya.


  •     Mengajak istri jalan-jalan atau olahraga ringan

Hal ini jangan disepelakan, luangkan sedikit waktu atau sebelum berangkat bekerja atau sepulang dari kerja. Ajaklah istri untuk jalan-jalan santai. Karena selama kehamilan ada beberapa saraf ataupun otot yang tegang sehingga dibutuhkan olahraga ringan seperti jalan-jalan santai di pagi atau sore hari.


  •     Menghindari perkataan dan perbuatan yang tercela

Memang perkataan dan perbuatan tercela tidak hanya dilakukan saat istri sedang dalam keadaan hamil saja, namun agar selalu berhati-hati dalam melakukan perbuatan dan pembicaraan yang tercela atau tidak baik.


  •     Mengajak istri untuk lebih mendekatkan diri pada Allah SWT

Pada masa kehamilan, memang sangat dianjurkan untuk banyak-banyak memohon dan berdoa kepada Allah SWT agar anak yang dikandungnya lahir dalam keadaan sehat dan sempurna fisiknya, memohon agar diberikan anak yang sholeh dan sholehah, menjadi anak yang dapat membanggakan dunia dan akhirat. Dan doa-doa lainnya yang diinginkan kedua orangtuanya.


  •     Melindungi istri dan calon buah hati kapanpun dan dimanapun

Melindunginya dari segala hal yang membuatnya tertekan ataupun sesuatu yang membuatnya tidak merasa aman. Jagalah istri dan calon buah hati kapanpun, dimanapun, baik didalam rumah ataupun diluar rumah.


  •     Hindari pemicu pertengkaran

Banyak hal yang mungkin dia tidak suka jika Anda melakukannya. Hindarilah apa saja yang membuatnya marah dan menimbulkan pertengkaran. Seperti halnya membicarakan seorang wanita yang tidak disukainya atau menanyakan hal-hal yang tidak seharusnya dipertanyakan, dan lain sebagainya.


  •     Mendampingi istri saat proses melahirkan
Jangan lewatkan setiap proses apapun yang dilewati istrimu, apalagi saat-saat yang membahagiakan yaitu saat proses kelahiran. Terkecuali jika suami memiliki pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan dan istri mengerti akan keadaan suaminya.

www.catatanmoeslimah.com

Kewajiban Istri Terhadap Suami dalam Agama Islam

 Kewajiban Istri Terhadap Suami dalam Agama Islam


Image result for adab istri terhadap suami dalam islam

Istri merupakan komponen tak terpisahkan dalam sebuah keluarga yang memiliki peranan tak kalah penting dari seorang suami. Terlepas dari kontroversi mengenai bagaimana seharusnya seorang istri menghabiskan waktunya, berkarier di luar atau mengurus rumah dan keluarga, seorang istri akan

Karena itu, Islam mengajarkan suami untuk sebisa mungkin mencukupi semua kebutuhan istri karena tugas yang diemban istri sebagai sekolah pertama bagi anak-anaknya sangat jauh dari kategori ringan. Dengan fasilitas memadai semacam itulah, istri diharapkan dapat memaksimalkan perannya sebagai pendamping suami maupun mentor bagi anak-anaknya. Salah satunya juga membangun rumah tangga dalam islam yang selalu di ridhoi Allah agar mendapatkan berkahNya.

Di balik peran dan hak tersebut, seperti halnya suami, istri juga mengemban kewajiban terhadap suami yang harus ia penuhi. Ini juga diatur cukup detail dan rinci dalam beberapa sumber ajaran Islam mulai dari Al-Qur’an, hadis hingga pendapat para ulama’ yang tak jarang berbeda satu sama lain.

Hal yang demikian sedikit banyak menyiratkan pembagian kerja yang fair antara suami dan istri, posisi dan fungsi masing-masing yang saling melengkapi serta keharusan memiliki visi yang sama untuk menciptakan keluarga bahagia dan kondusif untuk tumbuh kembang anak. Singkatnya, selain memiliki beberapa hak yang harus ditunaikan suami, istri juga memiliki kewajiban terhadap suami yang tak bisa ia abaikan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut;

1. Selalu ta’at pada suami

Istri diwajibkan selalu ta’at pada suami kecuali dalam hal-hal yang melarang aturan agama dan atau kesusilaan. Ini khususnya berlaku ketika suami menyuruh istri untuk melaksanakan shalat, melakukan ibadah dan melaksanakan kewajiban lain seperti memenuhi undangan, menutup aurat dan lain sebagainya.

Adapun dalam hal-hal lain yang sifatnya relatif dan bisa dibincangkan bersama, istri seharusnya selalu meminta pendapat suami setiap akan membuat keputusan dan langkah dalam hidupnya, semisal terkait dengan pekerjaan, karier, keluarga, pendidikan anak dan lain sebagainya.

Dengan demikian, kewajiban ta’at di sini tidaklah menggunakan paradigma up dan down khususnya untuk hal-hal yang sifatnya optional, akan tetapi lebih merupakan ajaran untuk melibatkan suami dalam pengambilan keputusan-keputusan penting. Tentu saja dalam proses semacam itu, baik suami maupun istri sama-sama menyuarakan pendapatnya sehingga keputusan yang diambil dapat representatif dan tidak merugikan pihak manapun.

2. Bermuka manis dan menyenangkan suami

Perintah untuk bermuka manis dan menyenangkan suami ini secara khusus berkaitan dengan psikologi perempuan yang terkadang tidak stabil baik karena faktor biologis maupun non-biologis. Untuk itu, seorang istri diwajibkan dapat mengontrol dan mengelola emosinya sebaik mungkin sehingga apapun yang ia rasakan, ia tetap bermuka manis dan berusaha menyenangkan suami dengan berbagai cara.

Kategori bermuka manis dan menyenangkan suami ini tentu bisa berbeda berdasarkan kebiasaan dan pola yang berjalan dalam sebuah rumah tangga.

Bagi keluarga A, misalnya menyenangkan suami dilakukan dengan memasak makanan kesukaannya, sedang bagi keluarga B, menyenangkan suami berarti mengajak suami liburan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, sesuaikan prinsip ini dengan pola dalam keluarga Anda masing-masing.

3. Menjaga harta, rumah dan kehormatan suami

Lagi-lagi, prinsip ini bersifat fleksibel sesuai dengan pola yang berjalan dalam sebuah rumah tangga. Akan tetapi umumnya, istri diserahi tugas untuk mengelola keuangan keluarga, khususnya istri yang tidak bekerja dan karenanya tidak memiliki penghasilan tetap.

Menanggapi hal ini, Imam Al-Ghazali, seorang ulama’ besar Islam berkomentar bahwa “di luar uang untuk kepentingan keluarga, suami juga diwajibkan memberi uang kepada istri sebagai ‘gaji’ karena telah menjaga rumah dan mengasuh anak, dalam kasus istri yang tidak bekerja dan memilih untuk tinggal di rumah.”

Bagi Al-Ghazali, uang untuk keperluan keluarga dengan uang nafkah untuk istri pribadi harus dibedakan.

Point penting dari ajaran ini adalah bahwa istri harus turut serta aktif menjaga—dan atau mengelola—harta yang dimiliki sebuah keluarga. Dengan demikian, pembagian kerjanya adalah jika suami berupaya mendapatkan harta, maka istri yang bertugas merawat dan menjaganya, bahkan jika mungkin mengembangkannya.

Sementara itu, perintah menjaga rumah juga secara khusus berlaku bagi istri yang memilih untuk menghabiskan waktunya di rumah. Perintah ini berkait erat dengan nilai etika lain yang diajarkan dalam Islam:

    Seorang istri tidak boleh keluar rumah tanpa idzin suaminya apalagi membolehkan lelaki lain masuk ke dalam rumahnya ketika si suami tengah bepergian.
    Menjaga kehormatan suami adalah tidak memebeberkan aib suami pada orang lain sebab hal tersebut secara tidak langsung menunjukkan kelemahan istri yang tidak bisa menjaga rahasia keluarga.

Point terakhir tidak termasuk kebiasan melakukan curhat atau sharing yang diniatkan untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi, meskipun harus dipastikan bahwa partner yang mendengar cerita dan dimintai solusi tersebut tidak akan membeberkan cerita yang didengarnya.

4. Menghindari Murka dan Mencari Kerelaan Suami

Kerelaan suami disebut-sebut sebagai tiket seorang istri untuk meraih kebahagiaan akhirat dan mendapat surga. Karena itu, seorang istri harus berusaha sebisa mungkin untuk mendapatkan kerelaan suami. Ini utamanya terkait juga dengan hal-hal di luar kewajiban;

    Tindakan-tindakan lain yang disenangi suami dan dapat membahagiakan hatinya
    Membantu suami menyelesaikan pekerjaan
    Mengatasi masalah
    Terampil mengurus rumah
    Peka terhadap kebutuhan suami dan lain-lain.

Akan tetapi, satu hal penting yang tidak boleh dilupakan dalam upaya mencari kerelaan suami ini adalah menghindari murka suami karena hal tersebut tidak hanya akan menggagalkan upaya mendapatkan kerelaan suami, akan tetapi juga mengancam keutuhan rumah tangga.

Beberapa hal di atas adalah kewajiban istri terhadap suami dalam pandangan Islam. Karena itu, seorang istri tidak seharusnya menuntut haknya dipenuhi oleh suami sebelum menunaikan kewajiban-kewajibannya. itu, kewajiban yang tidak kalah penting adalah membangun komunikasi yang baik dengan suami demi menjaga keutuhan rumah tangga dan menciptakan lingkungan dan suasana

dalamislam.com

Masa Nifas Menurut Agama Islam Yang Wajib Diketahui Kaum Hawa

Masa Nifas Menurut Agama Islam Yang Wajib Diketahui Kaum Hawa

Image result for keistimewaan wanita hamil dalam islam


Nifas merupakan darah yang keluar dari rahim demi sebabkan karena proses kelahiran. Bisa terjadi sesudah atau sebelumnya, lama waktu berkisar antara 2-3 hari dan disertai dengan rasa sakit.  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:
ads

“Darah yang dilihat seorang wanita ketika mulai merasa sakit adalah nifas.”

Beliau tidak memberikan batasan 2 atau 3 hari. Dan maksudnya yaitu rasa sakit yang kemudian disertai kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas. Ada perbedaan pendapat antara ulama dalam menentukan batas maksimal dan minimal masa nifas. Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya tentang sebutan yang dijadikan kaitan hukum oleh Pembawa syari’at, halaman 37 Nifas tidak ada batas minimal maupun maksimalnya.

“Andaikata ada seorang wanita mendapati darah lebih dari 40,60 atau 70 hari dan berhenti, maka itu adalah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu darah kotor, dan bila demikian yang terjadi maka batasnya 40 hari, karena hal itu merupakan batas umum sebagaimana dinyatakan oleh banyak hadits.”

Masa Nifas Menurut Agama Islam

Masa nifas merupakan masa dimana wanita mengalami pendarahan rahim. Dalam islam masa nifas biasanya berlangsung selama 40 hari atau lebih. Selama masa tersebut seorang wanita dibebaskan dari kewajibannya seperti larangan saat haid yaitu shalat lima waktu dan puasa wajib.  Dalam hadist riwayat Tirmidzi berkata:

“Ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Saw., tabi’in dan orang-orang setelah mereka bersepakat, bahwa wanita nifas itu meninggalkan shalat selama empat puluh hari, kecuali jika dia sudah suci bersih sebelum genap empat puluh hari, maka pada saat itu dia harus mandi dan shalat.”

    Masa Nifas yang Terjadi Jika Lebih dari 40 Hari

Namun, jika masa nifas melebihi dari 40 hari. Dan pada saat itu menunjukkan tanda-tanda akan berhenti, maka hendaknya menunggu hingga darah sampai benar-benar berhenti baru kemudian mandi wajib. Jika setalah mas 40 hari tidak menunjukkan tanda darah akan berhenti dan malah terus menerus keluar maka  ia mustahadhah. Dalam kondisi ini maka hendaknya ia kembali kepada kewajibannya yaitu hendaklah ia mandi wajib , shalat dan menjalankan kewajiban lainnya.  Menurut Al-Majd Ibnu Taimiyah, sebagaimana dinukil dalam kitab Syarhul Iqna’:

“Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak perlu dianggap (sebagai nifas). Namun jika sesudahnya, maka ia tidak shalat dan tidak puasa. Kemudian, apabila sesudah kelahiran temyata tidak sesuai dengan kenyataan maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban; tetapi kalau tidak teryata demikian, tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak pedu kembali mengerjakan kewajiban”

    Ketentuan Masa Nifas

Nifas hanya ditetapkan kepada mereka wanita yang telah melahirkan bayi yang berbentu manusia. Sedangkan bagi mereka yang keguguran atau melahirkan janin yang belum berbentuk manusia maka jika mereka mengeluarkan darah, darah tersebut bukan merupakan darah nifas dan dinyatakan sebagai  darah penyakit . Oleh karena itu, bagi mereka berlaku hukum wanita yang mustahadahah.

Dalam islam, wanita yang sedang dalam masa nifas tidak diperkenankan untuk keluar rumah selama masa tersebut. Seperti yang diungkapkan Dari Ali bin Abdil A’la, dari Abu Sahl, dari Mussah al-Azdiyyah, dari Ummu Salamah ra., dia berkata:

“Para wanita nifas berdiam diri di masa Rasulullah Saw. selama 40 (empat puluh hari). Kami memoles wajah kami dengan waras yang berwarna hitam kemerahan.” (HR. Tirmidzi, Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Apabila darah nifas berhenti sebelum empat puluh hari, namun kembali keluar pada hari empat puluh, maka darah tersebut diragukan sebagai darah nifas. Namun pada masa ini si wanita tidak boleh melakukan salat fardhu atau puasa sebagaimana kewajibannya. Dan setelah masa sucinya tiba, maka ia wajib mengqhada’ apa yang diperbuatnya selama masa yang diragukan tadi. Apabila darah masih keluar pada masa yang dimungkinkan maka darah tersebut masuk kedalam masa nifas.

Jika tidak maka darah tersebut ialah darah haid,  Terkecuali jika kondisi dimana darah tersebut keluar terus menerus maka hal tersebut merupakan istihadah . Seperti dalam kitab Al-Mughni’,  Imam Malik mengatakan:

“Apabila seorang wanita mendapati darah setelah dua atau tiga hari, yakni sejak berhentinya, maka itu termasuk nifas. Jika tidak, berarti darah haid.”

    Larangan Selama Masa Nifas

Dalam hal ini keragu-raguan merupakan hal yang relatif. Tergantung dari bagaimana masing-masing orang terhadap pemahamannya sendiri. Karena itu dalam Al-Quran sebenarnya telah berisi penjelasan akan segala sesuatu.
Allah SWT juga tidak mewajibkan umatnya untuk berpuasa dan thawaf dua kali terkecuali jika terdapat kesalahan pada tindakan pertama maka ia wajib mengqhada’nya.

Selain itu, ketika seseorang mampu melakukan kewajiban sesuai dengan kemampuannya maka ia terbebas tanggungannya. Sebagaimana Firman Allah SWT :

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupan.. ” [Al-Baqarah/2: 286]

4. Pandangan Islam Terhadap Masa Nifas Usai Melahirkan Melalui Operasi Cesar

Di zaman modern seperti saat ini, seiring dengan perkembangan dibidang medis. Salah satu pilihan persalinan yang ditawarkan adalah melalui bedah cesar. Ada pertanyaan menggelitik, bagaimana hukum nifas dan masanya,  dengan wanita yang melahirkan melalui cesar ? . Menurut keterangan Al-Lajnah ad-Daimah,

“hukum bagi wanita seusai bedah Caesar, maka hukumnya  sama dengan wanita yang mengalami nifas karena persalinan normal. Jika melihat keluarnya darah dari kemaluannya, maka ia meninggalkan shalat dan puasa sampai suci. Apabila tak melihat lagi keluarnya darah, maka ia harus mandi, shalat dan puasa seperti halnya wanita-wanita suci lainnya”.

Artinya bahwa bagaimanapun proses persalinannya selama terdapat darah yang keluar dari kemaluan maka kondisi tersebut disebut sebagai masa nifas.

5. Hukum Talak Selama Masa Nifas Berlangsung

Dijelaskan lebih lanjut bahwa selama dalam masa nifas seorang suami tidak bisa menalak istrinya. Sebagaimana

Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab sebagai berikut:

“Mentalak Hukumnya tidak boleh, bahkan talak itu hukumnya terasuk talak bid’ah, sebagaimana mentalak wanita yang sedang haid.”

Dapat disimpulkan bahwa, dalam islam masa nifas berlangsung kurang lebih selama 40 hari. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah, ia berkata,

“Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, wanita menunggu masa nifasnya selesai hingga 40 hari atau 40 malam.”

Demikian juga keterangan dari Ibnu Abbas,

“Wanita nifas tidak boleh melaksanakan shalat selama 40 hari.”

Hal ini juga didukung oleh ilmu kedokteran yang menyatakan bahwa masa nifas berlangsung selama 40 hari yang berlangsung dan terdiri dari beberapa fase yaitu :

    Fase lochia rubra (berwarna merah segar) biasanya minggu pertama.
    Fase lochia sanguinolenta (berwarna kecoklatan dan kekuningan) biasa selama 2 minggu dan,
    Fase lochi alba (lendir kuning berwarna putih kekuningan).

Dengan demikian, maka anda akan bisa memahami lebih dalam mengenai masa nifas menurut agama islam yang wajib diketahui kaum hawa. Sebagai bahan referensi bagi anda simak juga hukum menunda mandi wajib setelah haid , cara mandi wajib bagi wanita , cara mandi dalam islam . Semoga artikel ini bermanfaat.

dalamislam.com


Larangan Ibu Hamil Menurut Islam Yang Wajib Diketahui

Larangan Ibu Hamil Menurut Islam Image result for keistimewaan wanita hamil dalam islam



Menjalani proses kehamilan dengan baik dan selalu mengusahakan berbagai hal agar dalam perkembangan kehamilannya selalu memiliki kondisi yang normal tanpa adanya gangguan kehamilan apapun merupakan bentuk tanggung jawab ibu hamil yang harus dilakukan olehnya. Beberapa hal yang biasanya perlu dilakukan ibu hamil agar kondisi kesehatannya maupun kesehatan janin serta perkembangqnnya dalam keadaan yang baik diantaranya dengan mengkonsumsi makanan sehat untuk ibu hamil demi terpenuhinya kebutuhan nutrisi kehamilan, berisitrahat yang cukup, konsultasi dengan dokter kandungan secara rutin, serta menghindari berbagai macam hal yang dapat menyebabkan dampak negatif bagi kehamilan.

Terkait usaha terakhir yang disebutkan diatas tersebut mengenai hal yang harus dihindari karena berdampak buruk atau negatif bagi kehamilan, sebagai seorang muslim dan dalam ajaran agama islam ada beberapa larangan ibu hamil menurut islam yang perlu diketahui dan dipahami serta diamalkan. Mematuhi larangan untuk ibu hamil menurut islam tentu merupakan salah satu usaha yang dilakukan ibu dalam proses ibadah yang diniatkannya pada setiap proses kehamilan agar berlangsung dengan baik dan normal. Berkaitan dengan beberapa larangan tersebut, berikut ini uraian dari beberapa kondisi yang perlu diperhatikan sebagai larangan atau pantangan ibu hamil muda maupun tua menurut islam yang dijelaskan dalam uraian dibawah ini.

    1. Meninggalkan Sholat

Larangan untuk meninggalkan sholat bagi wanita hamil ini sebenarnya merupakan bentuk larangan bagi semua umat islam yang perlu ditaati sebagai perintah Allah SWT. Kondisi larangan meninggalkan sholat ini disampaikan sebagai salah satu larangan ibu hamil menurut islam karena dengan kondisi yang ada dan keadaan ibu yang harus merasakan berbagai macam gejala wanita hamil tersebut selalu ada peluang untuk meninggalkan ibadah sholat. Seberat berat apapun gejala fisik yang dijalaninya maka ibu hamil harus tetap sholat meskipun harus sholat dengan posisi duduk dan jika masih tidak mampu dapat melakukan sholat dengan cara berbaring miring.

    2. Tidak meniatkan kehamilan sebagai sebuah ibadah

Dalam setiap proses kehidupan yang dijalani oleh kaum muslimin, meniatkannya sebagai sebuah ibadah merupakan keharusan demi mendapatkan ridho dari Allah SWT. Kondisi ini juga berlaku bagi ibu yang sedang menjalani kehamilan sehingga tidak meniatkan proses kehamilan yang dijalaninya tersebut sebagai sebuah ibadan merupakan hal yang dilarang meningat banyaknya keistimewaaan serta keutamaan yang diberikan oleh Allah SWT kepada ibu hamil.

   3. Mengkonsumsi makanan haram

Makanan merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan demi memenuhi kebutuhan nutrisi bagi perkembangan proses kehamilan serta harus menghindari pantangan makanan bagi ibu hamil yang dapat memberikan efek atau dampak buruk bagi kondisi kehamilan. Mengkonsumsi makanan haram merupakan hal yang pastinya dilarang bagi ibu hamil meskipun makanan tersebut dapat memberikan pengaruh yang baik bagi kesehatan ibu dan janinnya.

    4. Berkata buruk dan mengumpat

Selama menjalani kehamilan, setiap wanita harus mampu menjaga sikap dan kepribadiannya. Salah satu bentuk sikap buruk yang dilarang untuk dilakukan oleh ibu hamil adalah berkata buruk maupun jorok dan mengumpat bahkan terutama ketika umpatan maupun kata kata buruk yang keluar tersebut dikarenakan masalah perubahan fisik, gejala fisik yang menganggu selama kehamilan.

    5. Menjalani proses kehamilan dengan tidak ikhlas

Dalam keistimewaan wanita hamil menurut islam, salah satu berkaitan dengan sikap ikhlas dan sabar yang harus dijaga dalam menjalani aktivitas dalam proses kehamilan setiap harinya. Oleh karena berbagai macam pahala yang akan diberikan tersebut maka setiap ibu hamil dilarang untuk bersikap tidak ikhlas dan tidak sabar dalam menjalani aktivitas kehamilannya.

    6. Mendengarkan musik

Secara jelas dan menjadi kesimpulan para ulama sejauh ini sesuai dengan berbagai macam anjuran serta tanggapan masyarakat, mendengarkan musik bagi ibu hamil sebaiknya tidak dilakukan dan lebih mengutamakan untuk mendengarkan bayi baik ketika di dalam rahim dengan bacaan Al-Quran baik yang dibaca sendiri oleh ayah maupun ibu hamil. Al-Quran lebih baik didengarkan terutama untuk memberikan ketenangan saat proses persiapan melahirkan dalam islam.

    7. Melakukan syrik kecil

Selama menjalani proses kehamilan, hampir ada banyak aktivitas adat istiadat yang bertentangan dengan syariat islam dan termasuk kedalam permbuatan syirik. Sebagai seorang muslim, menghindari hal yang dapat mendatangkan syirik kecil tersebut bagi ibu hamil merupakan keharusan. Selain beberapa larangan ibu hamil menurut islam yang dijelaskan diatas ada beberapa bentuk larangan lainnya yang diantaranya sebagai berikut.

    8. Mengumbar aurat
mengumbar aurat bagi muslimah memang dilarang dan perlu diperhatikan oleh ibu hamil agar tidak melakukannya.

    9. Bersolek berlebihan
bersolek atau dandan merupakan aktivitas yang dilarang bagi wanita bersuami karena dapat menimbulkan fitnah atau keinginan lawan jenis untuk mendekati.

    10. Tidak memperhatikan proses kehamilan dan perkembagnannya, dalam islam, memperhatikan proses kehamilan agar berlangsung dengan baik parlu dilakukan.

    11. Keluar rumah tanpa mahram
keluar rumah bagi wanita muslim tentu tidak boleh dilakukan sembarangan terutama jika keluar rumah tidak di dampingi oleh mahramnya.

    12. Durhaka kepada suami dan orang tua, dalam menjalan aktivitas kehamilan maka setiap ibu hamil perlu memperoleh doa serta restu dari suami maupun orang tua dan tidak berduhaka kepadanya.

Itulah beberapa bentuk larangan ibu hamil menurut islam yang harus diperhatikan agar proses kehamilan yang dijalani dapat berlangsung dengan baik tanpa adanya hambatan apapun.

hamil.co.id
Hukum Mentalak Istri yang Sedang Hamil

Hukum Mentalak Istri yang Sedang Hamil

Hukum Menalak Istri yang Sedang HamilImage result for bolehkah menjatuhkan talak 3 kepada istri yang sedang hamil

Talak Ketika Hamil

Masalah ini banyak dibicarakan masyarakat. Sebagian orang awam beranggapan bahwa talak untuk istri yang sedang hamil, tidak sah. Saya tidak tahu, dari mana datangnya anggapan semacam ini. Sementara tidak ada satupun keterangan dari ulama. Namun, keterangan yang ada dari para ulama bahwa talak untuk istri yang sedang hamil adalah sah. Ini adalah kesepakatan ulama, tidak ada perselisihan. Terdapat hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tatkala Ibnu Umar mentalak istrinya ketika haid, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ibnu Umar untuk mempertahankan istrinya sampai selesai haidnya dan bersuci.

Kemudian beliau bersabda,

ثم ليطلقها طاهرا أو حاملا

“Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil.” (HR. Ahmad dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa talak untuk wanita hamil statusnya sama dengan talak untuk wanita suci yang belum disetubuhi. Ringkasnya, mentalak wanita ketika hamil hukumnya boleh. Bahkan termasuk talak sunnah, menurut pendapat yang kuat. Talak yang dilarang adalah talak sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, yaitu talak ketika haid atau nifas. Selama wanita sedang haid atau nifas maka tidak boleh seorang suami yang muslim mentalaknya.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa talak meskipun halal atau diperbolehkan, tetapi ia merupakan perbuatan yang tidak disukai Allah. Karena itu talak mesti dipahami sebagai solusi terakhir ketika sudah ditemukan solusi lain untuk menyelesaikan kemelut dalam kehidupan berumah tangga.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim diceritakan bahwa Ibnu Umar RA menalak istrinya dalam kondisi haid. Kejadian itu kemudian diceritakan oleh Umar bin Khatthab RA kepada Rasulullah SAW.

Mendengar cerita tersebut lantas Rasulullah SAW meminta Umar bin Khaththab RA agar memerintahkan putranya untuk kembali kepada istrinya. Baru kemudian jika ia tetap ingin menceraikannya, maka ceraikan ketika dalam kondisi suci atau hamil.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَذَكَرَ ذَلِكَ عُمَرُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لِيُطَلِّقْهَا طَاهِرًا أَوْ حَامِلًا

Artinya, “Dari Ibnu Umar RA bahwa ia pernah menalak istrinya dalam keadaan haid. Kemudian Umar bin Khatthab RA menceritakan kejadian tersebut kepada Nabi. Lantas beliau pun berkata kepada Umar bin Khatthab RA, ‘Perintah kepada dia (Ibnu Umar RA) untuk kembali kepada istrinya, baru kemudian talaklah dia dalam keadaan suci atau hamil,” (HR Muslim).

Perintah Rasulullah saw kepada Ibnu Umar RA melalui ayahnya, yaitu Umar bin Khaththab RA itu setidaknya mengadung dua hal penting. Pertama, larangan untuk menalak wanita dalam keadaan haid. Kedua, kebolehan menalak wanita dalam keadaan suci atau hamil.

Senada dengan hal ini Muhyidin Syaraf An-Nawawi dalam Syarah Muslim-nya menjelaskan bahwa kandungan hadits tersebut menunjukkan kebolehan menalak wanita yang sedang hamil yang jelas kehamilannya. Menurutnya, ini adalah pandangan Madzhab Syafi‘i.

Lebih lanjut, menurut Ibnul Mundzir, pandangan Madzhab Syafi‘i ini adalah pendapat mayoritas ulama. Di antara mereka adalah Thawus, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Rabiah, Hammad bin Abi Sulaiman, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan Abu Ubaid.

فِيهِ دَلَالَةٌ لِجَوَازِ طَلَاقِ الْحَامِلِ الَّتِي تَبَيَّنَ حَمْلُهَا وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ قَالَ بْنُ الْمُنْذِرِ وَبِهِ قاَلَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ مِنْهُمْ طَاوُسٌ وَالْحَسَنُ وَبْنُ سِيرِينَ وَرَبِيعَةٌ وَحَمَّادُ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ وَمَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ وَأَبُو ثَوْرٍ وَأَبُو عُبَيْدٍ

Artinya, “Hadits ini menunjukkan kebolehan menalak wanita hamil ketika memang jelas kehamilannya. Ini adalah pandangan Madzhab Syafi‘i. Ibnul Mundzir berkata, pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama, antara lain Thawus, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Rabiah, Hammad bin Abi Sulaiman, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan Abu Ubaid,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, Kairo, Darul Hadits, cet ke-4, 1422 H/2001 M, juz V, halaman 325).

Ibnul Mundzir juga mengamini pendapat yang menyatakan kebolehan menalak wanita yang dalam kondisi hamil. Demikian juga sebagian ulama dari kalangan Madzhab Maliki. Namun ada juga sebagian ulama Madzhab Maliki yang mengharamkannya. Sedangkan riwayat lain mengtakan, Al-Hasan berpendapat bahwa menalak wanita yang sedang hamil adalah makruh.

قَالَ بْنُ الْمُنْذِرِ وَبِهِ أَقُولُ وَبِهِ قَالَ بَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ حَرَامٌ وَحَكَى بْنْ الْمُنْذِرِ رِوَايَةً أُخْرَى عَنِ الْحَسَنِ أَنَّهُ قَالَ طَلَاقُ الْحَامِلِ مَكْرُوهٌ

Artinya, “Ibnul Mundzir berkata, saya juga berpendapat demikian. Begitu juga dengan sebagian ulama dari kalangan Madzhab Maliki. Sedang sebagian yang lain menyatakan haram. Ibnul Mundzir juga meriwayatkan riwayat jalur lain dari Al-Hasan. Menurut riwayat jalur ini, Al-Hasan berpendapat bahwa menalak wanita yang sedang hamil adalah makruh,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, juz V, halaman 325).

Berangkat dari penjelasan di atas, maka kita dapat menarik simpulan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan penalakan wanita yang sedang hamil kendati ada yang menyatakan bahwa makruh dan haram.

Namun pendapat yang dianggap kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang memperbolehkan penalakan wanita yang sedang hamil. Dan iddah bagi wanita hamil yang ditalak adalah sampai ia melahirkan kandungannya sebagaimana firman Allah SWT berikut ini:

وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Artinya, “Wanita-wanita yang hamil waktu iddah mereka adalah sampai melahirkan kandungan,” (QS At-Thalaq [65]: 4).

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.


nu.or.id/post

Hukum Talak Dalam Pernikahan Menurut Ajaran Islam

Hukum Talak Dalam Pernikahan

Image result for hukum talak


Kita sering mendengar kata talak ditelinga kita. Apa yang dimaksud dengan talak? Talak yang juga dikenal dengan kata perceraian merupakan hal yang sering kita jumpai dalam masyarakat. talak memang sejatinya tidak sesuai dengan tujuan pernikahan dalam islam.  Namun adakalanya dalam membangun rumah tangga, suami isteri dihadapkan pada masalah-masalah yang berakibat retaknya hubungan.Pertikaian dalam rumah tangga juga sering berdampak buruk dan bahkan menyebabkan tindakan kriminal dikarenakan keputusasaan. (baca Bahaya Putus Asa dalam Islam)

Talak secara bahasa berasal dari kata طَلَقَ يَطْلُقُ طَلاَقاً – – yang artinya bercerai. Dalam kamus bahasa Indonesia talak diartikan sebagai perceraian antara suami dan isteri atau lepasnya ikatan pernikahan. Secara istilah, talak memiliki arti dalam cangkupan umum dan khusus. Dalam arti umum, talak adalah segala bentuk perceraian yang dijatuhkan suami kepada istri yang kemudian ditetapkan oleh hakim dan cerai yang jatuh dengan sendirinya seperti perceraian yang disebabkan meninggalnya suami atau istri. Sedangkan talak dalam arti khusus adalah perceraian yang dijatuhkan oleh suami kepada istri. Definisi tersebut adalah berdasarkan Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Al-Sunnah. Talak secara istilah berarti ucapan tertentu yang diucapkan oleh suami kepada istrinya yang mengakibatkan hilangnya hubungan suami istri dan kehalalannya. Talak, Hukum dan Jenisnya diatur dalam Alqur’an dan hadist.

Dasar Hukum Talaq

Talak diatur dalam Alqur’an sesuai dengan QS Al-Baqarah ayat 229 serta QS At-Talaq ayat :1-7. Dalam surah Albaqarah dijelaskan pengertian talaq sebagaimana ayat berikut ini

اَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.

Hukum cerai yang dijatuhkan oleh suami kepada istri itu beragam. Hukumnya bisa menjadi wajib, sunah, makruh mubah dan bahkan haram. Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui hukum talak dalam pernikahan  yang berlaku dalam islam :

1. Talak Yang Hukumnya Wajib

Talak bisa menjadi wajib apabila ditemui beberapa kondisi berikut :
Jika suami isteri memiliki kemungkinan damai yang amat kecil atau sulit untuk didamaikan melalui proses mediasi
Sebelum perceraian terjadi biasanya ada dua orang wakil dari pihak suami atau isteri yang akan membantu proses mediasi. Namun apabila mediasi ini gagal maka cerai bisa menjadi wajib hukumnya
Jika pengadilan menjatuhkan pendapat sekiranya talak lebih baik dijatuhkan daripada meneruskan pernikahan. Jika suami tidak dapat mengucapkan talak sementara talak wajib hukumnya maka suami akan berdosa.
Talak juga wajib hukumnya bagi suami yang meng-ila’ istrinya yakni suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya. Masa ila ini ditangguhakn hingga empat bulan dan apabila setelah empat bulan berlalu suami enggan kembali kepada istrinya maka hakim berhak untuk memaksa suami mengikrarkan talak.

2. Talak yang Hukumnya Sunnah
Talak hukumnya sunnah apabila dijatuhkan kepada suami dengan ikhlas demi kebaikan isterinya dan untuk mencegah kemudharatan apabila isterinya tetap tinggal bersamanya. Biasanya hal ini terjadi apabila sebenarnya suami masih mencintai istrinya sementara sang istri sudah tidak bisa mencintai suaminya sehingga berakibat isteri tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik. Talak yang dijatuhkan suami demi kemaslahatan isterinya hukumnya sunnah. Ada beberapa kondisi dimana talak hukumnya sunnah :

Suami tidak mampu menanggung nafkah isteri baik secara lahir maupun secara batin dan tidak mampu memenuhi kewajiban suami terhadap istri
Isteri tidak dapat menjaga kehormatan serta harkat dan martabat dirinya atau terdapat ciri-ciri istri yang durhaka dalam dirinya. Istri yang seperti ini sebenarnya bisa dihindari dengan mengetahui ciri wanita yang baik untuk dinikahi.

3. Talak yang Hukumnya Makruh
Talak hukumnya makruh jika suami menjatuhkan perkataan talak terhadap isterinya tanpa sebab yang jelas dan keadaan rumah tangga yang baik-baik saja. Selain itu talak juga hukunmya makruh apabila isteri yang diceraikan memilki sifat yang baik dan taat kepada suaminya serta memiliki ciri-ciri istri shalehah. 


4. Talak yang Hukumnya mubah
Talak yang hukumnya mubah adalah talak dimana suami memiliki keinginan untuk menceraikan isterinya dikarenakan sudah tidak mencintai isterinya atau jika sang isteri tidak dapat mematuhi suami serta berperangai buruk. Jika suami tidak dapat menahan dan bersikap sabar maka talaq hukumnya mubah atau boleh dilakukan. Hal ini juga bisa terjadi pabila suami lemah nafsunya atau istri yang tidak lagi subur ( belum datang masa haid atau telah selesai masa haid)

5. Talak yang Hukumnya Haram
Talak bisa menjadi haram apabila talak yang dijatuhkan suami tidak sesuai dengan petunjuk syariat islam. Hal ini berarti, talak yang dijatuhkan pada kondisi dimana talak tersebut dilarang untuk diucapkan. Kondisi tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
  • Suami menceraikan isteri saat isteri masih dalam masa haid
  • Suami menjatuhkan talak pada isteri setelah ia disetubuhi tanpa diketahui hamil atau tidak
  • Suami yang sedang sakit dan cerainya bertujuan supaya isteri tidak mendapatkan hak atas hartanya
  • Suami mentalak istri dengan tiga talak sekaligus. Hal ini tidak sah meskipun jika talak satu diucapkan tiga kali atau lebih.
Demikian pengertian talak dan hukumnya. Mengetahui hukum talak adalah penting bagi umat islam karena menyangkut hubungan rumah tangga dan agar dapat menjaga kemaslahatannya baik disaat sekarang maupun saat nanti. Mencari jodoh dalam islam dapat menjadi pertimbangan sebelum menikah. Agar terhindar dari masalah pernikahan dikemudian hari ada baiknya sebelum menikah kita pertimbangkan kriteria suami dan isteri yang baik. ( Baca Kriteria calon suami yang baik, dan kriteria calon isteri yang baik). Taaruf merupakan cara yang dianjurkan oleh islam dalam memilih jodoh.

Tidak hanya suami yang bisa menjatuhkan talak, istri pun berhak menggugat cerai suami apabila terdapat ciri-ciri suami durhaka terhadap istri tersebut. Untuk menjaga hubungan baik setelah menikah  dan terhindar dari perceraian maka perlu diketahui juga cara menjaga keharmonisan dalam rumah tangga menurut islam.


Rukun Talak
Rukun talak ialah unsur pokok yang harus ada dalam talak. Terwujudnya talak tergantung ada dan lengkapnya unsur-unsur talak tersebut. Adapun rukun talak yaitu,

  • adanya suami yang memiliki hak talak dan berhak menjatuhkan talak.
  • isteri yang dinikahi secara sah dan memenuhi syarat-syarat akad-nikah
  • adanya sighat talak yakni kata-kata yang diucapkan oleh suami terhadap isterinya yang menunjukkan talak baik sharih ( Langsung) maupun kinayah (sindiran)
  • qashdu (sengaja), yaitu ucapan yang ditujukan memang bermaksud untuk menceraikan bukan untuk tujuan lain.


Shighat ( Ucapan talak )

Talak yang dijatuhkan sumai kepada istri belumlah sah sebelum suami melafalkan shighat talak. Berdasarkan cara pelafalannya shighat talak dibagi menjadi dua yaitu :


1. Talak Sharih
Talak sharih atau langsung adalah ucapan talak yang langsung, jelas dan dimengerti dengan baik. Jika kalimat tersebut diucapkan maka jatuhlah talak pada istri meskipun sebenarnya ia tidak sungguh-sungguh mengucapkannya. Ada tiga kata yang merupakan talak sharih yakni :
Talak atau cerai. Kata ini bisa termasuk dalam perkataan suami kepada istri misalnya “Aku menceraikanmu” atau “Aku mentalakmu”
Pisah (mufaraqah)
Sarah (pisah)

2.  Talak Kinayah
Talak kinayah juga disebut sebagai talak tidak langsung. Misalnya jika suami mengatakan pada istri “pulanglah kau pada orang tuamu” atau talak sharih yang dibuat dengan media berupa telpon atau pesan singkat (sms)

dalamislam.com

Hukum Memakai Jilbab dalam Islam

Hukum Memakai Jilbab dalam Agama Islam

Hasil gambar untuk hukum wanita muslimah terkini

Jilbab dan hijab tidak dapat dipisahkan dari kehidupan wanita muslim. Seorang wanita muslimah wajib mengenakan hijab dan jilbab ketika ia sudah dewasa atau ketika ia sudah mengalami haid. Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan termasuk tata cara pergaulan dan bagaimana cara berpakaian yang baik dan benar (baca fungsi agama dalam islam dan pergaulan dalam islam). Jilbab sudah menjadi bagian dari pergaulan dan hidup seorang muslimah dan salah satu ciri-ciri wanita yang baik menurut islam adalah mengenakan hijab atau jilbab. (baca juga ciri wanita yang baik untuk dinikahi)


Definisi Jilbab

Jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh atau aurat wanita dan setiap wanita muslim wajib mengenakannya. Dalam bahasa Arab jilbab atau jamaknya Jalabib artinya selendang. Adapun menurut Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa pengertian jilbab adalah pakaian kurung yang tidak sempit atau  longgar dan dilengkapi dengan penutup kepala, leher dan dada atau yang disebut kerudung. Dengan kata lain, jilbab itu sendiri adalah baju atau pakaian yang menutupi seluruh bagian tubuh wanita dan longgar. (baca perkembangan islam di Eropa dan sejarah islam Arab Saudi)

Pengertian ini tentunya sedikit berbeda dengan anggapan masyarakat Indonesia saat ini yang menganggap bahwa jilbab hanya penutup kepala saja, sedangkan pakaian panjang dan longgar atau long dress yang dipakai dengan kerudung atau penutup kepala disebut dengan istilah busana muslim. wanita yang mengenakan kerudung di Indonesia meskipun pakaiannya tidak sesuai syariah atau bukanlah pakaian yang longgar terkadang tetap disebut sebagai wanita berjilbab. Hal ini tentunya berbeda atau melenceng dari pengertian jilbab yang sebenarnya

Dasar Hukum Jilbab
Perintah jilbab diturunkan saat zaman rasulullah SAW. Sejarah menyebutkan bahwa perintah berjilbab dan mengenakan hijab turun saat Rasulullah sering mengadakan jamuan makan bersama dengan tamu-tamunya. Karena tamu diundang ke rumah Rasulullah maka saat makan dan mengobrol mereka bebas keluar masuk rumah Rasul SAW. Hal ini berpotensi menimbulkan fitnah dimana istri-istri Rasul saat itu belum mengenakan hijab. (baca istri-istri nabi Muhammad SAW dan cara makan Rasul)

Qs Al Ahzab ayat 59
Allah SWT kemudian menurunkan firmannya dalam surat Al Ahzab ayat 53 yang berbunyi

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ ۖ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ ۚ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah. (QS Al Ahzab ayat 53)

QS Al Ahzab ayat 53
Perintah berjilbab juga disebutkan dalam ayat lain dalam Alqur’an yakni sebagai berikut

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمً

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al ahzab ayat 59)

Sejarah Jilbab

Pada awalnya atau setelah perintah berjilbab turun, jilbab lebih dimaksudkan sebagai simbol wanita baik atau wanita merdeka agar mereka terhindar dari pandangan dan gangguan laki-laki terutama yang bukan muhrimnya (baca muhrim dalam islam dan pengertian mahram dalam islam). Dalam kitab tafsirnya, Al Jalili menyebutkan bahwa jilbab adalah symbol bagi wanita merdeka dan terhormat.

Adapun jilbab saat itu hanya dikenakan dan perempuan sahaya atau budak hamba sahaya tidak diperbolehkan untuk mengenakan hijab atau jilbab. Disebutkan dalam sejarah bahwa Umar menghukum budak hamba sahaya wanita yang mengenakan jilbab. Oleh sebab itu, pada masa tersebut jilbab merupakan pembeda antara wanita merdeka dengan budak atau hamba sahaya.

Hukum Memakai Jilbab

 Mengenakan jilbab dan menutup aurat adalah wajib bagi setiap wanita muslim dan hal ini telah disebutkan dalam dalil-dalil mengenai perintah hijab di atas. Jilbab seorang wanita hendaknya menutupi aurat, yang dimaksud adalah seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini mengenai hukum memakai jilbab :
Kewajiban menutup aurat selain wajah dan telapak tangan
Dalam memakai jilbab seorang wanita harus menutupi seluruh auratnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut

” Aisyah R.ah berkata: asma’ binti Abi Bakar menemui Rasul SAW dengan pakaian tipis, seketika itu Rasul SAW berpaling seraya berkata: Hai Asma’, sesungguhnya jika perempuan telah haid, tidak lagi wajar terlihat darinya kecuali ini dan ini ( ia menunjuk wajah dan kedua tangannya)

Kewajiban menjaga aurat dari lawan jenis yang bukan mahram
Demikian juga mengenai aurat wanita yang harus ditutupi dengan hijab dari pandangan orang lain yang bukan mahram disebutkan dalam Alqur’an surat An Nur ayat 31 berikut

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُو

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS An Nur ayat 31)


Jilbab sesuai Syariah
Dengan mengetahui segala hal yang menyangkut perkara jilbab diatas maka sudah sepantasnya seorang wanita menutupi auratnya dan mengenakan jilbab yang sesuai dengan syariah atau yang biasa dikenal dengan jilbab syar’i. Memakai jilbab bisa menjauhkan wanita dari keburukan mengingat wanita dalam islam sangatlah dihargai peran dan kedudukannya. (baca juga peran wanita dalam islam dan kedudukan wanita dalam islam)

Berikut ini dijelaskan ketentuan jilbab syar’I yang mesti dikenakan oleh seorang wanita muslimah

Bahan jilbab tidak boleh tipis dan menerawang
Jilbab yang dikenakan untuk menutupi tubuh wanita tidak boleh tipis dan menerawang sehingga akan Nampak bagian dalam pakaian yang dikenakan.

Longgar dan tidak ketat
Syarat yang berikutnya adalah jilbab tidak boleh ketat dan menampakkan lekuk tubuh. Jilbab yang syar’I haruslah longgar dan panjang sehingga dapat menutup aurat dengan sempurna.

Bercadar
Meskipun masih menjadi perdebatan terutama tentang hukum wanita bercadar, budaya mengenakan cadar tetap dapat dilaksanakan terutama bagi wanita muslim yang ingin menutup auratnya dengan sempurna. (baca juga manfaat menggunakan cadar bagi wanita muslimah)

Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa memakai jilbab wajib hukumnya bagi wanita muslimah dan menjadi salah satu bukti dan taqwa seorang wanita kepada Allah SWT. (baca fungsi iman kepada Allah SWT dan manfaat beriman kepada Allah SWT)

dalamislam.com
Keistimewaan Hari Jumat Bagi Wanita  Dalam Islam

Keistimewaan Hari Jumat Bagi Wanita Dalam Islam



Hasil gambar untuk keutamaan hari jumat bagi wanita


Keistimewaan Hari Jumat Bagi Wanita  Dalam Islam



Rasulullah teramat memuliakan hari Jumat dan sudah banyak riwayat yang membahas tentang keutamaan hari jumat untuk wanita serta Rasulullah sendiri yang sudah meminta kita sebagai umat muslim untuk memuliakan hari Jumat. Di dalam sebuah riwayat, Rasulullah bersabda, “Hari terbaik di mana matahari terbit di dalamnya ialah hari Jumat. Pada hari itu Adam Alaihissalam diciptakan, dimasukkan ke surga, dikeluarkan daripadanya dan kiamat tidak terjadi kecuali di hari Jumat.” [Riwayat Muslim]

Selain itu, Rasulullah juga pernah bersabda, “Sesungguhnya hari yang paling utama bagi kalian adalah hari Jumat, maka perbanyaklah sholawat kepadaku di dalamnya, karena sholawat kalian akan ditunjukkan kepadaku.” para sahabat berkata : ‘Bagaimana ditunjukkan kepadamu sedangkan engkau telah menjadi tanah?’ Nabi bersabda: ‘Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi.” ( Shohih. HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, An- Nasa’i )


Hari Paling Baik
      Hari Jumat menjadi hari terbaik dimana matahari terbit pertama kali adalah di hari Jumat dan pada hari itu juga, Adam diciptakan serta dimasukkan surga serta dikeluarkan darinya sekaligus kiamat tidak akan terjadi kecuali di hari Jumat.

Abu Hurairah z meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabada, “Hari terbaik dimana pada hari itu matahari terbit adalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan, dimasukkan surga serta dikeluarkan darinya. Dan kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari Jum’at.

Waktu Mustajab Untuk Berdoa
     Tidak hanya lelaki yang diharapkan untuk melaksanakan shalat dan juga memanjatkan sesuatu pada Allah, namun para wanita juga bisa melakukan hal serupa sebab di hari tersebut niscaya Allah akan mengabulkan permohonan tersebut. Rasulullah sudah memberi isyarat tentang gambaran sedikitnya waktu tersebut.

Ibnu Qayyim Al Jauziah, setelah menjabarkan perbedaan pendapat tentang kapan waktu itu mengatakan, “Diantara sekian banyak pendapat ada dua yang paling kuat, sebagaimana ditunjukkan dalam banyak hadits yang sahih, pertama saat duduknya khatib sampai selesainya shalat. Kedua,  sesudah Ashar dan ini adalah pendapat yang terkuat dari dua pendapat tadi” (Zadul Ma’ad Jilid I/389-390).

Sedekah
     Hari jumat juga diutamakan untuk lebih banyak melakukan sedekah dibandingkan dengan hari lainnya. Ibnu Qayyim mengatakan, “Sedekah pada hari itu dibandingkan dengan sedekah pada enam hari lainnya laksana sedekah pada bulan Ramadhan dibanding bulan-bulan lainnya”. Hadits dari Ka’ab z menjelaskan: “Dan sedekah pada hari itu lebih mulia dibanding hari-hari selainnya”. (Mauquf Shahih)

Hari Allah Menampakkan Diri
     Hari jumat juga menjadi hari dimana Allah menampakkan diri pada hamba=Nya yang beriman di surga. Sahabat Anas bin Malik z dalam berpendapat dalam ayat, “Dan Kami memiliki pertambahannya” (QS.50:35) mengatakan: “Allah menampakkan diri kepada mereka setiap hari Jum’at”.


Membaca Surat Al Kahfi
      Kaum muslim dan juga muslimah diharapkan juga untuk membaca surat Al Kahfi pada hari jumat. Hari jumat yang dimaksud adalah hari jumat dalam perhitungan pada kalender hijriah yaitu dimulai pada hari Kamis petang di saat matahari terbenam sampai har jumat petang di saat matahari terbenam.

“Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan dipancarkan cahaya untuknya antara dirinya hingga baitul Atiq.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi, dishahihkan Al-Albani)

Perbanyak Shalawat
     Keutamaan berikutnya yang harus dilaksanakan kaum muslimah pada hari jumat adalah lebih memperbanyak shalawat. Amalan shalawat ini terbilang sesuatu yang ringa dan mudah untuk dilakukan kapan pun dan dimana pun terutama jika ingin mendapatkan pahala sunnah di hari Jumat. Shalawat ini dibacakan pada hari kamis petang saat matahari terbenam sampai hari jumat petang di saat matahari terbenam.

“Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Al Kubro; hasan lighairihi)

Perbanyak Doa
     Tidak hanya memperbanyak shalawat, keutamaan muslimah lain di hari jumat adalah lebih memperbanyak doa pada hari istimewa tersebut. Rasulullah sendiri sudah memberi penjelasan mengenai keutamaan doa pada hari jumat di dalam hadist yakni, ““Di dalamnya terdapat waktu. Jika seorang muslim berdoa ketika itu, pasti diberikan apa yang ia minta” Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya tentang sebentarnya waktu tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim)

Shalat Dhuhur Awal Waktu
      Meski tidak menunaikan ibadah shalat Jumat, akan tetapi kaum muslimah masih bisa mendapatkan pahala sunnah dengan cara melaksanakan shalat dhuhur pada awal waktu. Selain itu, shalat dhuhur juga tidak boleh ditunda bahkan sampai dilalaikan.

Hari Penghapusan Dosa
     Hari jumat juga menjadi hari penghapusan dosa tidak hanya untuk kaum muslimin namun juga kaum muslimah. Salman Al Farisi z berkata, “Rasulullah bersabda: “Siapa yang mandi pada hari Jum’at, bersuci sesuai kemampuan, merapikan rambutnya, mengoleskan parfum, lalu berangkat ke masjid, dan masuk masjid tanpa melangkahi diantara dua orang untuk dilewatinya, kemudian shalat sesuai tuntunan dan diam tatkala imam berkhutbah, niscaya diampuni dosa-dosanya di antara dua Jum’at”. (HR. Bukhari).

Hari Terhindar Dari Siksa Kubur
     Sudah disebutkan dalam sebuah hadist jika ada seseorang yang meninggal di malam Jumat atau hari jumat, maka orang tersebut juga akan terhindar dari fitnah siksa kubur. “Barangsiapa yang meninggal dunia di malam Jumat atau hari Jumat terjaga dari fitnah siksa kubur”. (HR. Imam At Tirmidzi dari Abdullah bin Amr bin Ash)

Hari Kesaksian
     Di dalam Al Quran setidaknya ada tiga hari yang paling penting yakni hari kiamat, hari yang disaksikan yakni hari arafah dan juga hari persaksian yakni hari jumat. “Hari yang dijanjikan yaitu hari Qiyamat, hari yang disaksikan adalah hari Arafah dan hari persaksian adalah hari Jumat”. (HR. Imam At Tirmidzi dari Abu Hurairah). Ini menyebabkan hari jumat menjadi salah satu hari paling penting untuk umat muslim di seluruh dunia.

Rizki Berkelimpahan
      Hari jumat menjadi hari dimana rizki akan berkelimpahan. Di dalam Surat Al-Jumu’ah ayat ke 10, Allah berfirman, “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.

Dalam kitab tafsir Jalalayn juga dijelaskan tentang ayat ini yang turun di hari Jumat dimana Nabi sedang berkhutbah dan sekumpulan kafilah datang membawa banyak barang dagangan kemudian dipukul generang untuk menyambut kafilah seperti biasa sehingga banyak ornag berhamburan keluar masjid dan hanya tersisa 12 orang saja bersama Nabi Muhammad Shallallahu ’alaihi wa Salam.

Dalam ayat tersebut memberi pengertian jika karunia tersebut bisa dicari asalkan tetap mengingat Allah sehingga nantinya Allah akan memberikan keberuntungan selama di dunia dan juga akhirat.

Memotong Kuku
      Pada hari jumat, keutamaan wanita lainnya adalah membersihkan diri serta memotong kuku yang merupakan cara penambah keberkahan untuk menyambut hari raya setiap pekan yakni jumat yang mulia sekaligus memuliakan hari jumat tersebut. Sementara untuk pria disarankan untuk memotong kuku, memotong kumis dan juga membersihkan diri secara khusus sebelum berangkat shalat jumat.

Mandi jumat
      Jumat menjadi hari raya untuk semua umat muslim tanpa terkecuali sehingga penampilan dan juga fisik harus sangat disiapkan untuk menyambut dan menghias kemuliaannya. Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam sendiri juga sudah memperaktekkan sendiri bagaimana Beliau menggunakan pakaian khusus di hari jumat dan juga memberi perintah pada sahabat untuk melakukan hal yang serupa. Selain itu, madi dan mengenakan wewangian tidak hanya dilakukan sebagai syiar, namun juga kekhusyukan untuk melakukan ibadah. Meskipun mandi jumat tidak diwajibkan untuk wanita serta anak-anak, namun tetap baik untuk dilakukan.

Tidak Mengkhususkan Puasa
       Hari jumat juga tidak boleh dikhususkan untuk berpuasa dan ini juga diperkuat oleh riwayat dari Abi hurairah  radliyallah ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah salah seorang kamu berpuasa pada hari Jum’at, kecuali dia juga berpuasa sehari sebelumnya atau sesudahnya.” (Muttafaq ‘alaih)

Jabir radiyallah’anhu pernah ditanya: “Apakah Nabi shallallahu’alaihi wasallam melarang tentang puasa hari Jum’at? Beliau menjawab, “ya.” dalam riwayat lain terdapat tambahan, “Kecuali digandengan dengan puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Ibnu Majah dan lainnya)

dalamislam.com

Manfaat Posisi Sujud Saat Hamil yang Luar Biasa

13 Manfaat Posisi Sujud Saat Hamil yang Luar Biasa

Hasil gambar untuk manfaat gerakan shalat bagiwanita yang sedang hamil

Kehamilan dalam Islam memang menjadi momen terindah bagi seorang wanita.  Mendapat kepercayaan untuk menjaga titipan Allah SWT menjadi anugerah tersendiri. Dalam keseharian sebagai seorang ibu hamil pun,  segala ibadah yang dilakukan ibu hamil mendapat pahala yang berlipat ganda sebagai keutamaan wanita hamil dalam Islam. Termasuk sholat fardhu dan sholat sunnah. Dengan tetap melaksanakan sholat, berarti ibu hamil juga melaksanakan cara mengajarkan sholat pada anak.

Berbanding terbalik dengan larangan ibu hamil menutut Islam, dalam gerakan sholat,  terdapat satu posisi yang disarankan untuk dilakukan oleh seorang ibu hamil,  yakni gerakan sujud. Namun perlu diketahui bahwa posisi sujud haruslah dilakukan dengan benar.

Dalam sebuah riwayat Siti ‘Aisyah :

“ Bahwasanya Rasululloh SAW melakukan hal tersebut, adapun bagi perempuan hendaknya mengumpulkan (tidak merenggangkan) anggota tubuh yang satu dengan yang lain. Karena hal itu lebih dapat menutupi, sementara bagi laki-laki hendaknya menjauhkan (merenggangkan) kedua sikunya dari dua sisi tubuh ketika waktu sujud. Dalam Shohih Bukhori dan Muslim disebutkan bahwasanya Rasululloh ketika melakukan sujud merenggangkan antara kedua tangannya sehingga kelihatan putih-putih kedua ketiaknya.”

ٱلتَّٰٓئِبُونَ ٱلْعَٰبِدُونَ ٱلْحَٰمِدُونَ ٱلسَّٰٓئِحُونَ ٱلرَّٰكِعُونَ ٱلسَّٰجِدُونَ ٱلْءَامِرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَٱلنَّاهُونَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَٱلْحَٰفِظُونَ لِحُدُودِ ٱللَّهِ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Artinya: “Mereka itu adalah orang-orang yang bertaubat, yang beribadat, yang memuji, yang melawat, yang ruku’, yang sujud, yang menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah berbuat munkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang mukmin itu.” (Q. S. At Taubah: 112)

Berikut adalah 13 manfaat sujud bagi seorang ibu hamil:

1. Membenarkan posisi janin

Bukan hanya dianjurkan dalam Islam,  tapi juga dalam dunia medis,  hanya saja posisi sujud sering disebut dengan Knee-Chest position. Posisi  mampu mencegah bayi yang lahir sungsang serta mampu mengembalikan bayi yang sungsang ke posisi yang lebih normal.

2. Melatih pernafasan saat persalinan

Ketika pinggul dan pinggang terangkat melampaui kepala dan dada, otot-otot perut (rectusabdominis dan obliquus abdominis externuus) berkontraksi penuh. Kondisi ini akan melatih organ di sekitar perut untuk mengejan lebih dalam dan lama yang memang diperlukan dalam persalinan.


3. Melancarkan ASI

Ketika terjadi kontraksi pada rongga dada,  maka fungsi kelenjar ASI pun akan berfungsi dengan baik. Menurut penelitian Prof. H.A Saboe yang berkebangsaan Jerman, sujud juga berguna untuk membentuk dan memperbanyak kelenjar susu pada payudara wanita hamil, sehingga produksi ASI akan bertambah banyak dan lancar.

4. Melancarkan pencernaan

Seorang ibu hamil biasanyamengalami konstipasi bahkan wasir,  namun dengan sering melakukan gerakan sujud, Insya Allah semua bisa dihindari. Saat sujud, kedua lutut dibengkokkan. Hal ini bermanfaat mencegah terjadinya kejang pada kedua lutut.

Posisi membungkukkan badan ke depan dan meletakkan dahi di lantai adalah cara efektif proses pemijatan perut dan alat-alat pencernaan dalam tubuh. Menungging dengan meletakkan kedua tangan, lutut, ujung kaki, dan dahi pada lantai juga dapat menghindarkan ibu hamil dari gangguan wasir.

5. Meningkatkan kecerdasan

Columbia University State pernah melakukan penelitian tentang otak. Ternyata, di otak terdapat sebuah bagian yang tidak teraliri darah yang disebut Prefrontal Cortex. Tapi, bagian tersebut dapat teraliri darah bila kita melakukan gerakan khusus seperti sujud yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu.

Dengan begitu darah akan masuk ke otak dan Prefrontal Cortex bisa berfungsi optimal dalam mengambil keputusan. Itulah salah satu sebab mengapa salat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar.

Dengan meningkatknya kecerdasan sang ibu tentunya juga akan berdampak baik pada kecerdasan anak dalam janin.

6. Memperlancar aliran getah bening.

Aliran getah bening dipompa ke bagian leher dan ketiak saat seorang wanita hamil berada dalam posisi sujud sehingga aliran getah bening menjadi lancar.

7. Mencerahkan wajah

Ketika berada dalam posisi sujud,  seluruh darah akan mengalir ke kepala yang juga mengisi pembuluh darah pada wajah sehingga wajah menjadi lebih cerah.

8. Terhindar dari penyakit syaraf

Otak yang mendapat pasokan oksigen yang cukup akan menjadi lebih sehat sehingga terhindar dari bahaya penyakit syaraf.

9. Menghilangkan sakit kepala

Seorang ibu hamil biasanya mengalami sakit kepala karena anemia atau kelelahan.  Posisi sujud yang mengisi otak dengan oksigen akan menenangkan saraf pada otak sehingga sakit kepala pun hilang.

10. Menggugurkan dosa

Suatu hari Abdullah bin Umar ra.  melihat seorang pemuda sedang shalat, dia memanjangkan shalatnya dan melamakannya, maka beliau bertanya: siapa yang tahu orang itu? Maka ada yang menjawab: Saya.

Beliaupun mengatakan: seandainya aku mengenalnya, tentu aku akan menyuruhnya untuk memanjangkan ruku’ dan sujudnya, karena aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:

“Sungguh, jika seorang hamba berdiri untuk shalat; semua dosanya didatangkan, dan diletakkan di atas pundaknya. Maka setiap kali dia ruku’ dan sujud, dosa-dosa tersebut menjadi berjatuhan”. (Lihat Silsilah shahihah: 1398, sanadnya shahih). Doa ibu hamil untuk anak dalam kandungan juga akan lebih mustajab karena ibu hamil berada dalam waktu terkabulnya doa.

11. Terhindar dari berbagai penyakit

Ibu hamil sangat rentan terkena berbagai penyakit,  tapi dengan melakukan sujud minimal 34 kali dalam sholat setiap harinya,  maka akan terhindar dari penyakit. Meningkatnya lipatan tangan mampu melancarkan peredaran darah dari atas pergelangan ke bawah hingga mampu mencegah infeksi yang umumnya menyerang pergelangan tangan.

12. Menghilangkan stres

Mendekati hari persalinan pastinya semakin menimbulkan kecemasan pada ibu hamil. Dalam surat kabar London West diungkapkan bahwa selama 10 tahun, Eropa mengadakan penelitian komparasi antara mereka yang selalu disiplin melakukan ritual ibadah dengan mereka yang tidak pernah sama sekali.

Kesimpulan yang mereka dapatkan adalah bahwa persentase penderita tekanan darah tinggi, penyakit jantung, depresi dan stress tidak begitu banyak menyerang mereka yang konsisten dengan ritual ibadahnya.

ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ ٱللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ ٱللَّهِ تَطْمَئِنُّ ٱلْقُلُوبُ

Artinya: “yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.”(Q. S. Ar Ra’ad: 28)

13. Mengatasi sakit punggung

Seorang wanita yang sedang hamil biasanya juga mengalami sakit punggung dan pinggang karena membawa beban kandungan yang berat. Namun dengan gerakan sujud,  dapat mengurangi rasa sakit pada bagian tulang belakang dan pinggang.

Menurut riset dari Binghamton University, New York, gerakan sujud yang dilakukan secara tepat dan reguler tidak hanya mengurangi tekanan fisik dan kegelisahan, tetapi juga dapat digunakan sebagai terapi klinis bagi individu dengan sakit punggung bawah

dalamislam.com
Keutamaan dan Pahala Bagi  Wanita yang Sedang Hamil Dalam Islam

Keutamaan dan Pahala Bagi Wanita yang Sedang Hamil Dalam Islam

Keutamaan dan Pahala Bagi  Wanita yang Sedang Hamil Dalam Islam

Hasil gambar untuk keutamaan wanita yang sedang hamil

     Salah satu kewajiban wanita dalam Islam khususnya untuk yang sudah menjadi seorang istri adalah hamil. Hamil merupakan perkara berat yang dialami oleh wanita. Sudah secara kodrat para wanita akan terbebani dengan kehamilan sebagai pelanjut keturunan namun bukan menjadi beban yang dibawa. Perlu diketahui juga jika ada banyak keutamaan wanita hamil dalam Islam. Keutamaan tersebut yang akhirnya mendorong kaum wanita muslim untuk tidak khawatir lagi dengan kehamilan. Bentuk dari kemuliaan ini sudah diberikan Allah SWT pada wanita dengan ganjaran pahala kebaikan yang sangat istimewa dan hanya bisa didapatkan oleh wanita.

Dalam hadits Rasulullah SAW sendiri sudah dinyatakan jika memerintah umatnya untuk memiliki banyak keturunan dan Rasulullah SAW akan bangga saat di yaumil akhir dengan begitu banyak umatnya. Semuanya ini tentunya tidak bisa terjadi tanpa peran seorang wanita dalam mengandung, melahirkan dan juga membesarkan generasi penerus yang beriman pada Allah SWT. Beberapa kemuliaan yang bisa diraih wanita hamil dalam Islam selengkapnya akan kami ulas secara lengkap berikut ini.

“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orangtuanya, ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah pula. Mengandungnya dengan menyapihnya adalah tiga puluh bulan….” [Al-Ahqaf: 15].

“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” [QS. An-Nahl [16]: 58].

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisa [4]: 19)

1. Shalat Ibu Hamil Sangat Utama
    Kedudukan wanita dalam Islam terbukti sangat istimewa yang bisa dilihat dari pahala yang akan diperoleh. Shalat yang dilakukan oleh ibu hamil lebih diutamakan jika dibandingkan dengan wanita lain yang tidak hamil. Rasulullah SAW berkata jika dua rakaat shalat ibu hamil akan jauh lebih bagus dan baik dibandingkan dengan 80 rakaat shalat yang dilakukan wanita tidak hamil.

Keistimewaan tersebut diberikan untuk wanita hamil karena mereka membawa janin di dalam perutnya. Hal ini tentunya membuat janin yang ada dalam perut juga ikut shalat bersama ibunya, mendengar bacaan shalat dan juga ikut sujud bersama sang ibu untuk beribadah pada Allah SWT dan selalu berada dalam lindungan-Nya.

2. Istighfar Malaikat Untuk Ibu Hamil
    Keutamaan berikutnya dari ibu yang sedang mengandung janin di dalam rahimnya adalah para malaikat yang juga beristighfar untuk wanita hamil tersebut. Allah SWT akan mentaatkan bagi wanita hamil tersebut dengan seribu kebaikan dan juga menghapus seribu kejahatan yang pernah dilakukannya.


3. Mendapat Pahala Siang dan Malam
    Seorang wanita hamil juga memiliki keutamaan berupa mendapatkan pahala puasa di siang hari dan juga pahala ibadah di malam hari. Rasulullah SAW berkata jika wanita yang sedang mengandung akan mendapatkan pahala puasa di saat siang hari dan juga pahala ibadah di malam hari.

Ini bisa terjadi karena wanita hamil selalu membawa serta amanah AllahSWT kemanapun ia pergi. Dengan ini, maka sudah sepantasnya jika wanita yang tengah hamil juga mendapatkan keutamaan berupa pahala besar di sisi Allah SWT.

4. Mendapatkan Pahala Jihad
    Seorang wanita yang sedang mengandung janin dalam rahimnya juga akan mendapat pahala jihad. Berjihad di jalan Allah SWT sendiri tidak hanya bisa dilakukan oleh laki laki yang sedang berperang saja, namun disaat wanita hamil sedang merasa sakit selama mengandung dan melahirkan juga akan dicatat oleh Allah SWT sebagai pahala karena berjihad di jalan Allah SWT.

5. Mati Syahid
    Saat seorang wanita meninggal dunia disaat dirinya sedang melahirkan, maka wanita tersebut akan dianggap sebagai mati sahid. Rasulullah SAW bersabda jika ada tujuh jenis mati syahid selain mati karena terbunuh dalam perang fii sabilillah. Salah satu mati syahid tersebut adalah karena wanita hamil atau melahirkan yang meninggal dunia.

“Tahukah kalian, siapa orang yang mati syahid di kalangan umatku?” beliau menjawab, orang yang mati syahid di kalangan umatku cuma sedikit. Orang yang mati berjihad di jalan Allah, syahid, orang yang mati karena Tha’un, syahid. Orang yang mati tenggelam, syahid. Orang yang mati karena sakit perut, syahid. Dan wanita yang mati karena nifas, dia akan ditarik oleh anaknya menuju surga dengan tali pusarnya.” [HR. Ahmad : 15998].

6. Mendapat 12 Tahun Pahala Ibadah
    Seorang wanita yang mengalami kurang tidur pada malam hari karena mual, letih atau hal lain selama masa kehamilan atau karena menjaga anaknya, maka akan mendapatkan pengampunan dari Allah SWT atas segala dosanya khususnya saat ia tetap memberikan penghiburan untuk anaknya, maka Allah SWT akan memberikan 12 tahun pahala ibadah untuk wanita hamil tersebut.

7. Mendapat Satu Pahala Haji
    Seorang wanita yang hamil dan bersalin juga dikatakan Rasulullah SAW akan mendapatkan pahala 70 tahun shalat dan juga puasa. Selain itu, setiap rasa sakit dalam setiap uratnya, akan digantikan oleh Allah SWT dengan mengaruniakan 1 pahala haji.

8. Pahala Pada Semua Musibah di Dunia
    Segala kesulitan yang sedang dialami oleh ibu hamil seperti letih, sakit, gangguan kesehatan, kejiwaan dan segala urusan di dunia dikatakan juga mendapat keutamaan berupa pahala dan balasan yang akan dicatat untuk wanita yang sedang hamil. Seorang muslim akan mendapat pahala untuk semua musibah di dunia bahkan sampai duri yang mengenai wanita tersebut, maka Allah SWT akan menghapus segala dosa dosanya sehingga rasa sakit saat hamil dan melahirkan akan lebih agung dan juga lebih besar.

9. Mendapat Pahala Allah SWT
      Dari masa awal kehamilan, maka seorang wanita sudah mendapatkan pahala yang sangat besar ditambah lagi dengan amalan ibu hamil menurut Islam yang sudah dilakukan. Jika wanita hamil mulai merasakan sakit selama masa kehamlan tersebut yang tentunya tidak mudah dilewati oleh wanita sampai mengharuskan seorang wanita untuk beristirahat total, niscaya akan mendapatkan pahala yang sangat besar dari Allah SWT.

10. Pahala Membacakan Ayat Alquran
      Janin yang berada dalam kandungan sudah bisa mengetahui sekaligus merasakan apa yang sedang dilakukan dan tentang kondisi di sekitarnya seperti contohnya doa ibu hamil untuk anak dalam kandungan. Sehingga sebaik baiknya wanita hamil yang mendengarkan ayat suci Alquran pada anaknya, maka Allah SWT menjanjikan pada wanita tersebut tentang pahala yang sangat besar untuk wanita itu dan juga suaminya.

11. Ditinggikan Derajatnya
      Derajat wanita yang paling tinggi adalah derajat wanita yang sedang mengandung kemudian melahirkan dengan syarat melakukan hal tersebut dengan sabar dan ikhlas. Dari sini, ibu mendapatkan hak yang lebih besar sehingga anak anak harus taat padanya melebihi pada sang ayah.

Allah SWT berfirman, Kami memerintahkan kepada manusia supaya berbuat bauj kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandung dengan susah payah dan melahirkan dengan susah payah [pula]. Mengandung sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan. [QS Al Ahqoh: 15].

12. Memperoleh Pengampunan Dosa
      Seorang wanita yang menjalani proses kehamilan dan akhirnya melahirkan namun anaknya meninggal dunia, maka bayi tersebut meninggal dalam keadaan yang suci. Dengan ini, Insyaallah kelak anak yang dilahirkan tersebut akan memanjatkan pengampunan dosa dosa besar dalam Islam  ibunya yang sudah pernah dilakukan.

13. Pahala Dalam Setiap Tetes ASI
      Wanita yang hamil kemudian melahirkan dan memberikan ASI pad aanaknya dan ASI tersebut merupakan kepunyaannya sendiri, maka Allah SWT menjanjikan pahala untuk setiap tetes ASI yang sudah diberikannya tersebut.

14. Pahala 1 Tahun Shalat dan Puasa
      Jika seorang ibu yang hamil kemudian melahirkan dan kemudian sang ibu memberikan air susunya, maka Allah SWT akan memberikan pahala 1 tahun shalat dan juga puasa pada wanita tersebut.

15. Pahala Seperti Memerdekakan 70 Hamba
      Seorang wanita yang hamil kemudian melahirkan dan ia tidak bisa tidur karena merawat anaknya yang sedang sakit, maka Allah SWT akan memberikan pahala pada wanita tersebut seperti sudah memerdekakan 70 orang hambat dengan ikhlas untuk membela agama Allah SWT.

Demikian ulasan dari kami tentang keutamaan wanita hamil dalam Islam. Semoga ulasan dari kami kali ini bisa dipahami dengan baik sehingga para wanita khususnya yang sedang ada dalam masa kehamilan bisa selalu bersyukur atas rezeki Allah SWT berupa janin dalam rahim sehingga bisa tetap menjalankan amalan sholeh dengan sangat baik dan bisa hidup bahagia menurut Islam.

dalamislam.com