Hukum Pacaran Menurut Agama Islam

  Hukum Pacaran Menurut Agama Islam

 

Assalamu'alaikum Wr. Wb
Memang larangan mengenai pacaran di dalam Islam tidak dibahas secara gamblang. Mungkin itulah salah satu faktor yang mengakibatkan kebanyakan orang awam tidak dapat menerima atas hukum pelarangan pacaran ini.
Namun, dalam dunia dakwah islam, larangan pacaran adalah hal yang sudah sangat dimengerti, maka aneh sekali manakala ada seseorang yang mengaku sebagai aktivis dakwah islam, namun ia tetap melakukan pacaran.
Meskipun tidak dijelaskan secara gamblang, namun banyak sekali dalil yang dapat dijadikan sebagai rujukan untuk pelarangan aktifitas pacaran tersebut.
Telah sama-sama kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang mengharamkan perbuatan zina, termasuk juga perbuatan yang MENDEKATI ZINA.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra, 17 : 32)
Apa saja perbuatan yang tergolong MENDEKATI ZINA itu?
Diantaranya adalah:
saling memandang, merajuk atau manja, bersentuhan (berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, dll), berdua-duaan, dll.
Karena unsur-unsur ini dilarang dalam agama Islam, maka tentu saja hal-hal yang di dalamnya terdapat unsur tersebut adalah dilarang. Termasuk aktifitas yang namanya
"PACARAN"
Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadits berikut:
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: "Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia
lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan Imam
Muslim)
Dalil di atas kemudian juga diperkuat lagi oleh beberapa hadits dan ayat Al-Qur'an berikut:
"Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya."
(HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan." (HR. Imam Ahmad)
"Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Hadist Hasan, Thabrani dalam Mu'jam Kabir 20/174/386)
"Demi Allah, tangan Rasulallah SAW tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) sama sekali meskipun dalam keadaan memba'iat. Beliau tidak memba'iat mereka kecuali dengan mangatakan: "Saya ba'iat kalian." (HR. Al-Bukhari)
"Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita." (HR. Malik, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
Telah berkata Aisyah
r.a. "Demi Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) melainkan dia hanya membai'atnya (mengambil janji) dengan perkataaan."
(HR. Al-Bukhari dan Ibnu
Majah).
"Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain.
Karena pandangan yang pertama mubah untukmu.
Namun yang kedua adalah haram." (HR. Abu Dawud, Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)
"Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barang siapa yang memalingkan (menundukan) pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari Kiamat." (HR. Imam Ahmad)
Dari Jarir bin Abdullah
r.a. dikatakan: "Aku bertanya kepada Rasulallah SAW tentang memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan (menundukan) pandanganku." (HR. Imam Muslim)
"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidak-lah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (merendahkan suara) dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. Al-Ahzab, 33 : 32

Ayat-ayat Al-Quran Tentang Perintah Menutup Aurat



INDAHNYA MENUTUP AURAT
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوْ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنْ الرِّجَالِ أَوْ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. النور:31
Katakanlah (olehmu Muhammad), kepada wanita-wanita mukminat, hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suaminya, bapaknya, bapak dari suaminya, puteranya, putera dari suaminya, saudaranya, putera dari saudara laki-lakinya, putera dari sadara perempuannya, perempuan muslim (lainnya), hamba sahaya yang mereka miliki, pelayanan yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan, dan janganlah mereka memukulkan kakinya (ke bumi) agar diketahui perhiasan yang tersembunyi (pada kakinya itu), bertaubatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman agar mendapat keberuntungan. An-Nur:31
Tafsir Mufradat
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ “dan hendaklah memelihara kemaluannya”. Al-Qurtubi mengatakan, yang dimaksud ayat ini mencakup perintah menutup aurat dan memeliharanya dari perbuatan zina sebagaimana dalam hadis diterangkan, bahwa Rasulullah saw. bersabda kepada kakek Bahz yang bernama Muawiyah bin Haidah:
ِاحْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
”Peliharalah auratmu melainkan kepada isterimu atau hamba sahaya yang kamu miliki! H.r. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah
Dan dalam Alquran diterangkan:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ * إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. المؤمنون:5-6
(orang-orang yang beriman itu adalah) mereka yang memelihara kemaluannya. Kecuali kepada isteri-isterinya atau hamba sahaya yang mereka miliki. Al-Mu’minun:5-6
زِينَتَهُنَّ adalah perhiasan, seperi, anting, kalung, gelang dan lain-lain. Atau bisa juga yang dimaksud oleh ayat adalah, anggota-anggota tubuh yang biasa ditempeli perhiasan yang anggota tubuh tersebut haram dilihat oleh orang yang bukan mahramnya.
مَا ظَهَرَ مِنْهَا إِلاَّ (kecuali yang biasa nampak daripadanya). Lafad ayat ini mubham, artinya perlu penjelasan dan batasan yang jelas, sebab dalam Alquran tidak diterangkan secara sarih (jelas) apa yang dimaksud ma zahara minha. Namun, ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud ayat itu adalah baju, cincin jari atau perhiasan lainnya yang tidak dapat disembunyikan. Ada juga yang berpendapat, maksudnya adalah wajah dan telapak tangan. Pembahasan ini –Insya Allah- akan dijelaskan dalam sub judul Ahkamusy Syar’i.
بِخُمُرِهِنَّ : Lafad ini bentuk jamak dari خمار yang berarti tutup kepala. Ibnul Manzhur berkata dalam kitabnya Lisanul Arab,”Khimar itu sesuatu yang biasa digunakan tutup kepala oleh perempuan”.
جُيُوبِهِنَّ : Lafad ini jamak dari جيب yang biasa diterjemah dengan dada., padahal arti pokok adalah sebuah lubang di bagian atas jilbab atau baju, yang dengan adanya lubang tersebut terlihatlah sebagian dada perempuan. (Tafisur Munir juz XVIII:211 dan Tafsir Ash-Shabuni II: 144-145)
Sababun Nuzul Ayat
Abdullah bin Jabir menceriterakan, bahwasanya Asma binti Mirtsad memiliki sebuah kebun kurma. Lalu ada beberapa perempuan memasuki kebun tersebut tanpa memakai izar (pakaian sejenis sarung) sehingga nampak gengge, dada dan jambul mereka. Maka Asma berkata kepada mereka,” ما أقبح هذا (Betapa jeleknya perbuatan kalian ini)”. Kemudian turunlah ayat di atas. H.r. Ibnu Abu Hatim
Makna Global Ayat
Pada ayat sebelumnya, yakni Alquran surat An-Nur:30, Allah swt. memerintahkan kepada laki-laki mukmin agar menundukkan sebagian pandangan serta memelihara kemaluan dan auratnya. Demikian juga dalam ayat ini, Allah swt. memerintahkan kepada perempuan-perempuan mukminat hal yang sama. Namun, dalam ayat ini ada tambahan yaitu, mereka tidak boleh menampakkan perhiasaannya kecuali kepada mahramnya, karena hal itu lebih utama dan lebih terpelihara baginya, kecuali perhiasan yang biasa nampak, seperti baju, cincin, celak, atau yang lainnya, itupun tanpa ada maksud memperlihatkannya, memakainya dengan sombong atau niat yang jelek. Sebab dalam hadis diterangkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: بَيْنَمَا رَجُلٌ يَتَبَخْتَرُ يَمْشِي فِي بُرْدَيْهِ قَدْ أَعْجَبَتْهُ نَفْسُهُ فَخَسَفَ اللهُ بِهِ اْلأَرْضَ فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِيهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. رواه أحمد ومسلم
Dari Abu Hurairah, ia berkata,”Rasululah saw. bersabda,”Ada seseorang berjalan (berlagak) dengan sombong pada pakaian yang dikenainya. Sungguhnya hatinya merasa kagum dengan perbuatannya. Lalu Allah menenggelamkan orang tersebut ke bumi. Maka ia akan terus-menerus berada di dalamnya hinga hari kiamat”. H.r. Ahmad dan Muslim
Sungguh kita telah ketahui, bahwa orang-orang jahiliyah memutuskan dan bertindak segala sesuatu tanpa memakai hukum Allah, demikian juga dalam hal berpakaian. Perempuan-perempuan pada jaman jahiliyah berpakaian sekehendak hati mereka sendiri, yang penting suka atau orang lain suka melihatnya. Ternyata hal itu pun masih dilakukan oleh mayoritas perempuan muslim jaman sekarang. Mereka berpakaian asal senang, bagus atau indah, tetapi tidak memperhatikan batas auratnya yang ditetapkan Allah, malah tidak sedikit yang merasa bangga memperlihatkan bahkan mempertontonkan aurat kepada yang bukan mahramnya. Ada juga yang memakai tutup kepala, tapi hanya disimpam di atas pundaknya atau di tarik sedikit ke atas hingga terlihat rambut bagian depan dan lehernya.
Setiap muslim wajib mengetahui, bahwa Allah swt. telah memerintahkan umat-Nya untuk menutup aurat. Setelah mengetahui, maka ia wajib melaksanakan perintah tersebut. Bila dilanggar, maka akan ada sangsi dari Allah. Dalam hadis diterangkan:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَزَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا. وفي لفظ "خَرَّقَ اللهُ عَنْهَا سِتْرًا. رواه أحمد
Dari Aisyah, ia berkata, ”Aku mendengar Rasululah saw. bersabda, ’Perempuan mana saja yang membuka baju bukan di rumah suaminya (memperlihatkan kepada yang bukan mahramnya), maka ia telah membuka aib antara dia dan Tuhannya”. Dan dalam lafad lain “Pasti Allah akan membukakan aibnya” . H.r. Ahmad
Perintah menutup aurat ini, tidak lain untuk menjaga keutamaan, kehormatan, dan menjaga dirinya dari kejahatan yang timbul akibat dari memperlihatkan aurat tersebut. Selain itu, orang senantiasa menutup auratnya karena mengharapkan rida dan maghfirah-Nya akan mendapat derajat yang sangat mulia di hadapan Allah swt.
Arti Aurat
Kata aurat mempunyai dua arti yaitu, pertama; berarti bagian tubuh manusia yang malu bila dilihat orang lain. Kedua; berarti kelemahan, tidak ada kemampuan bertahan atau membela diri bila di serang. Misalnya dalam Alquran surat Al-Ahzab ayat 13 diterangkanإن بيوتناعورة “Sesungguhnya rumah kami beraurat”, artinya tidak sanggup menahan bahaya maling sebab pintu dan dindingnya gampang dibongkar orang. (Ar-Raghib Al-Asfahani 365)
Oleh karena itu, dengan dua arti tersebut K.H.E. Abdurahman mengatakan, ”Aurat itu memberi isyarat akan adanya sesuatu yang berharga, menarik dan mengundang nafsu orang untuk mengganggunya. Oleh karena itu, bila pertahanan yang melindunginya tidak kuat (penutup aurat), tentulah simpanan yang berharga itu mudah dicuri atau dirampas orang”. (Risalah kecil, tahun 1969)
Hukum Menutup Aurat dan Memperlihatkannya
Dalam AlQuran surat An-Nur:31 di atas diterangkan dengan tegas dan jelas, bahwa menutup aurat itu wajib hukumnya dan haram memperlihatkannya. Demikian juga dalam hadis Nabi saw. Beliau bersabda kepada kakek Bahz bin Hakim:
احفظ عورتك إلا من زوجتك أو ما ملكت يمينك. قلت : فإذا كان القوم بعضهم في بعض؟ قال : إن استطعت أن لا يراها أحد فلا يرينها. قلت : فإذا كان أحدنا خاليا؟ قال : فالله أحق أن يستحيى منه. رواه الخمسة إلا النسائي
“Jagalah auratmu kecuali kepada istrimu dan hambamu” Aku berkata, (bagaimana) kalau kaum itu, sebagiannya bercampur dengan sebagian yanmg lain? Nabi menjawab, ’Kalau engkau mampu seorangpun tidak melihatnya, maka janganlah kamu sekali-kali memperlihatkannya’. Aku bertanya, ’Bagaimana kalau salah seorang dari kami sendirian? Nabi menjawab, ’Maka Allah lebih berhak (kamu) malu kepada-Nya.” HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasai
عن ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالتَّعَرِّيَ فَإِنَّ مَعَكُمْ مَنْ لاَ يُفَارِقُكُمْ إِلاَّ عِنْدَ الْغَائِطِ وَحِينَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى أَهْلِهِ فَاسْتَحْيُوهُمْ وَأَكْرِمُوهُمْ. رواه الترمذي
Dari Ibnu umar, ia berkata, ”Bahwasanya Rasulullah saw. Bersabda, ’Janganlah kamu membuka auratmu, karena sesungguhnya bersamamu ada orang-orang yang tidak dapat berpisah denganmu, melainkan ketika buang hajat dan ketika seseorang mendatangi isterinya, malulah dan hormatilah mereka.” H.r. At-Tirmidzi
Batas Aurat Wanita
Kaum wanita memiliki daya tarik yang sangat kuat. Setiap jengkal dari anggota tubuhnya, mulai dari rambut hingga ujung kakinya, memiliki daya tarik bagi kaum pria. Itulah sebabnya kaum wanita diperintahkan untuk menutup seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan, seperti diterangkan :
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَمِنْهَا, وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُورِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
…Dan janganlah mereka (kaum mukminat) menampakkan perhiasaanya melainkan yang biasa nampak daripadanya, dan hendaklah mereka menutupi dada-dada mereka…An;Nur : 31
Yang dimaksud “ma zhahara minha” dalam hadis diterangkan:
عن أم سلمة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن المرأة إذا بلغت المحيض لم يصلح أن يرى منها إلا هذا وهذا, وأشار إلى وجهه وكفيه. رواه أبو داود
Dari Ummu Salamah, ia berkata, ”Rasulullah saw. bersabda, ’Sesungguhnya perempuan itu apabila telah mengalami haid tidak boleh terlihat daripadanya melainkan ini dan ini, beliau berisyasat kepada wajah dan kedua telapak tangannya.” H.r. Abu daud
Selain itu, ada keterangan lain yang menguatkan bahwa hanya telapak tangan dan wajahlah yang bukan aurat.
عَنْ مُحَمَّدٍ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ : فَلاَ تُصَلِّيَنَّ جَارِيَةٌ مِنْهُنَّ وَقَدْ حَاضَتْ إِلاَّ وَعَلَيْهَا خِمَارٌ. رواه أحمد
Dari Muhammad, ia berkata, ’Bahwa Aiysah berkata, ”Maka janganlah hamba sahaya perempuan di antara kamu melakukan salat padahal sudah mengalami haid kecuali memakai khimar (tutup kepala).” H.r. Ahmad
اَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ سَأَلَتِ النَّبِيَّ : أَتُصلِّى المَرْأَةُ فِي دِرْعٍ وَخِمَارٍ وَلَيْسَ عَلَيْهَا إِزَارٌ؟ قَالَ : إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظَهْرَ قَدَمَيْهَا. رواه أبو داود
“Sesungguhnya Ummu Salamah bertanya kepada Nabi “Bolehkah seorang wanita shalat dengan mengenakan baju kurung dan khimar (kain penutup kepala) dan tidak memakai izar (kain sejenis sarung)? Nabi menjawab, ‘(Boleh) bila keadaaan baju kurung itu menutupi kedua kakinya.” H.r. Abu Daud
Menutup aurat bagi wanita, bukan hanya sekedar memakai baju atau pakaian saja, melainkan harus diperhatikan layak dan tidaknya pakaian tersebut, seperti memakai pakaian yang tipis hingga terlihat bentuk tubuh atau pakaian yang ketat hingga membentuk lekuk tubuh. Sebab cara berpakaian seperti itu dilarang oleh islam, siapapun yang melanggarnya akan mendapatkan sangsi. Sehubungan dengan masalah tersebut, Rasulullah saw bersabda :
يَارُبَّ كَاسِيَةٍ فِي الدُنْيَا عَارِيَةٌ فِي الاَخِرَةِ. رواه اليخاري
‘Perhatikanlah! Tidak sedikit yang berpakaian di dunia, (tetapi mereka) telanjang di akhiratnya”. HR. Al-Bukhari
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam syarah Al-Bukhari, yakni Fatul Bari menerangkan: Yang dimaksud hadis tersebut ada dua pengertian, pertama ialah:
كَا سِيَةٌ فِي الدُنْيَا بِالثِيَابِ لِوُجُوْدِ الْغِنَى عَارِيَةٌ فِي اْلاَخِرَةِ مِنَ الثَوَابِ لِعَدَمِ اْلعَمَلِ فِي الدُّنْيَا
“Berpakaian di dunia dengan pakaian (yang lengkap) disebabkan adanya kemampuan, tetapi telanjang di akhirat dari ganjaran (tidak mendapat kebaikan) disebabkan tidak ada amal sholeh di dunianya”.
Sedangkan pengertian yang kedua ialah
كَا سِيَةٌ بِالثِّيَابِ لَكِنَّهَا شَفَفَةُ لاَ تَسْتُرُ عَوْرَتَهَا فَتَعَاقَبَ فِي الاَخِرَةِ بِالْعُرَى جَزَاءً ذَلَكَ
“Berpakaian dengan macam-macam baju tetapi pakaiannya membayang (sehingga) tidak menutup auratnya, maka dia disiksa di akhirat dengan telanjang (kehinaan) sebagai balasannya.”
Maksud tersebut diperkuat dengan hadis Rasulullah yang melarang seorang perempuan memakai pakaian yang tipis hingga terlihat lekuk tubuhnya.
أَنَّ اَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِى بَكرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم عليها ثِيَا بٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ
“Bahwasanya Asma binti Abu Bakar menemui Rasulullah saw. dengan memakai pakaian yang tipis. Lalu Rasulullah berpaling daripadanya……” HR. Abu Daud
Perempuan Memakai Wewangian
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ: لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ. رواه أحمد وأبو داود
Dari Abu Hurairah, Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda,”Janganlah kamu menghalangi isteri-isterimu (pergi) ke mesjid-mesjid Allah, akan tetapi hendaklah mereka keluar itu dengan tidak memakai wewangian”. H.r. Ahmad dan Abu Daud
عَنْ زَيْنَبَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللهِ قَالَتْ: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا. رواه مسلم
Dari Zaenab isteri Abdullah, ia berkata,”Rasulullah saw. pernah bersabda kepada kami,’Apabila salah seorang di antara kamu pergi ke mesjid, maka janganlah memakai wewangian”. H.r. Muslim
Wanita di hadapan Banci
Imam Al-Bukhari, muslim dan Imam Ahmad meriwayatkan hadis dari Aisah dan Ummu Salamah, keduanya mengatakan:
أن مُخَنَّثًا كَانَ يَدْخُلُ عَلَى أَهْلِ رَسُولِ اللهِ ص وكَانُوا يَعُدُّونَهُ مِنْ غَيْرِ أُولِي اْلإِرْبَةِ. فَدَخَلَ النَّبِيُّ ص عَلَى أُمِّ سَلَمَةَ وَعِنْدَهَا هذَا الْمُخَنَّثُ وَعِنْدَهَا أَخُوهَا (عَبْدُ اللهِ بْنُ أُمَيَّةَ) فَالْمُخَنَّثُ يَقُولُ: يَا عَبْدَ اللهِ! إِنْ فَتَحَ اللهُ عَلَيْكَ الطَّائِفَ فَعَلَيْكَ بِابْنَةِ غَيْلاَنَ فَإِنَّهَا تُقْبِلُ بِأَرْبَعٍ وَتُدْبِرُ بِثَمَانٍ.فَسَمِعَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: يَا عَدُوَّ اللهِ! لَقَدْ غَلْغَلْتَ النَّظَرَ فِيهَا. ثُمَّ قَالَ ِلأُمِّ سَلَمَةَ: لاَ يَدْخُلَنَّ هذا عَلَيْكِ
Bahwasanya seorang banci (laki-laki yang menyerupai perempuan) selalu masuk kepada keluarga Rasulullah saw (isteri-isterinya). Mereka menganggapnya seorang yang tidak mempunyai keinginan kepada wanita (Ulul Irbah). Lalu Nabi saw. masuk ke rumah Ummu Salamah, yang ketika itu ada seorang banci dan saudaranya (Abdullah bin umayyah.) Pada saat itu si banci sedang berkata kepada Abdullah,’hai Abdullah! Jika Allah menakdirkan kamu masuk kota Thaif, hendaklah kamu mengambil puteri Ghailan, karena sesungguhnya perempuan itu dapat menjamin kamu (berhubungan) dari muka empat kali dan dari belakang empat kali. Mendengar perkataan itu, Rasulullah bersabda,”Hai Musuh Allah! Sungguh enkau telah mengetahui dengan sedalam-dalam tentang perempuan itu. Kemudian beliau bersabda kepada Ummu Salamah,’Janganlah sekali-kali orang ini masuk ke (rumah)mu”.
Perempuan Muslim di hadapan Non Muslim
قَالَ عُبَادَةُ بْنُ نُسَيٍّ: كَتَبَ عُمَرَ إِلَى أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ الْجَرَاحِ أَنَّهُ بَلَغَنِي أَنَّ نِسَاءَ أَهْلِ الذِّمَّةِ يَدْخُلْنَ الْحَمَامَاتِ مَعَ نِسَاءِ الْمُسْلِمِينَ فَامْنَعْ مِنْ ذلِكَ وَحَلَّ دُوْنَهُ فَإِنَّهُ لاَيَجُوزُ أَنْ تَرَى الذِّمِّيَّةُ عِرْيَةَ الْمُسْلِمَةِ. تفسير الصابوني و القرطبي
Ubadah bin Nusayy berkata,”Umar telah menulis surat kepada Abu Ubaidah bin Al-Jarah, bahwa perempuan-perempuan Ahludz-Dzimmah (kafir yang ada perlindungan Islam) masuk ke tempat mandi bersama perempuan-perempuan muslimah! Cegahlah mereka agar tidak berbuat seperti itu dan halal selain itu., karena sesungguhnya perempuan kafir tidak boleh melihat aurat perempuan muslimah. Tafsir Ash-Shobunu, II:161 dan Al-Qurthubi, XII:233
Perempuan Safar
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ؟ فَقَالَ: اُخْرُجْ مَعَهَا. رواه البخاري ومسلم
Dari Ibnu Abbas, ia berkata,”Nabi saw. bersabda,’Janganlah perempuan safar kecuali bersama mahromnya, dan tidak boleh seorang laki-laki menemuinya kecuali bersama perempuan ada mahromnya. Seseorang bertanya,’Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku hendak pergi berperang anu dan perang anu sedang isteriku akan ibadah haji? Maka beliau menjawab,’Pergilah kamu (beribadah haji) bersama isterimu”. H.r Al-Bukhari dan Muslim
Perempuan Memakai Cemara
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: زَجَرَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا. رواه مسلم
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata”NAbi saw. melarang perempuan menyambung sesuatu pada rambutnya”. H.r. Muslim
قَالَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ: قَدِمَ مُعَاوِيَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ الْمَدِينَةَ ...فَخَطَبَنَا فَأَخْرَجَ كُبَّةً مِنْ شَعَرٍ فَقَالَ: مَا كُنْتُ أُرَى أَنَّ أَحَدًا يَفْعَلُ هَذَا غَيْرَ الْيَهُودِ. وَإِنَّ النَّبِيَّسَمَّاهُ الزُّورَ يَعْنِي الْوِصَالَ فِي الشَّعَرِ. رواه البخاري ومسلم
Said bin Al-Musayyab berkata,”Muawiyah bin Abu Sufyan pernah datang ke Madinah...Lalu ia mengkhutbahi kami terus mengeluarkan secekak rambut, seraya berkata,’Aku tidak pernah melihat seorang yang berbuat seperti ini (memakai cemara) selain Yahudi. Sesungguhnya NAbi saw. menamai pamakainya itu az-zur (pemalsu/penipu), yaitu perempuan yang menyambung sesuatu pada rambutnya”. H.r . Al-Bukhari dan Muslim
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ جَارِيَةً مِنَ اْلأَنْصَارِ تَزَوَّجَتْ وَأَنَّهَا مَرِضَتْ فَتَمَعَّطَ شَعَرُهَا فَأَرَادُوا أَنْ يَصِلُوهَا فَسَأَلُوا النَّبِيَّ فَقَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ. رواه البخاري
Dari Aisah,”Bahwasanya seorang perempuan Anshar telah menikah, sedang ia sakit lalu rambutnya rontok. Kemudian keluarganya hendak menyambungnya, tapi mereka bertanya dahulu kepada NAbi saw. beliau bersabda,’Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambung rambutnya”. H.r. Al-Bukhari
Perempuan Memakai Tato, Menggunduli Rambut, Mencukur habis Alis dan Mengikir Gigi
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ. رواه البخاري
Dari Ibnu Umar,”Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda,’Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung, perempuan yang bertato dan minta ditato”. Al-Bukhari
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ أَنْ تَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا. رواه النسائي والترمذي
Dari Ali, ia berkata,”Rasulullah saw. melarang perempuan mencukur habis rambutnya”. H.r. An-Nasai dan At-Tirmidzi
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ :...سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ النَّامِصَةِ وَالْوَاشِرَةِ...رواه أحمد ومسلم
Dari Ibnu Masud, ia berkata,’...Aku mendengar Rasulullah saw. melarang perempuan yang mencukur habis alis dan mengikir gigi”. H.r. Ahmad dan Muslim

Kewajiban Menutup Aurat Dan Batasannya Menurut Islam

Kewajiban Menutup Aurat Dan Batasannya

 


Jika melihat kehidupan masyarakat di sekitar, banyak kita jumpai kaum wanita keluar rumahnya dengan tidak mengenakan jilbab, atau bahkan memakai rok mini yang mengumbar aurat mereka, begitu pula kaum pria, banyak di antara mereka tidak menutup aurat. Anehnya, keadaan itu dianggap biasa, tidak dianggap sebuah kemaksiatan yang perlu di ingkari. Seakan menutup aurat bukan sebuah kewajiban dan membuka aurat bukan sebuah dosa. Bahkan sebaliknya, terkadang orang yang menutup auratnya di anggap aneh, lucu dan asing. Inilah fakta yang aneh pada zaman sekarang. Kenapa bisa seperti itu ? Jawabnya, karena jauhnya mereka dari agama Islam sehingga mereka tidak mengerti apa yang menjadi kewajiban termasuk kewajiban menjaga aurat. Oleh kerena itu, pada kesempatan kali ini, kami akan mencoba membahas tentang kewajiban menutup aurat, batasan-batasanya dan siapa yang bertanggung jawab menjaganya ?

PENGERTIAN AURAT DAN KEWAJIBAN MENUTUPNYA.
Aurat adalah suatu angggota badan yang tidak boleh di tampakkan dan di perlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain. [Lihat al-Mausû’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah, 31/44]

Menutup aurat hukumnya wajib sebagaimana kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah kepada orang laki–laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allâh maha mengatahui apa yang mereka perbuat." Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [an-Nûr/24:31]

Dan Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Wahai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. [al-A'râf/7:31]

Sebab turunnya ayat ini sebagaimana yang di sebutkan dalam Shahîh Muslim dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma, beliau berkata:

كَانَتْ الْمَرْأَةُ تَطُوفُ بِالْبَيْتِ وَهِيَ عُرْيَانَةٌ … فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Dahulu para wanita tawaf di Ka’bah tanpa mengenakan busana … kemudian Allâh menurunkan ayat :

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid…[HR. Muslim, no. 3028]

Bahkan Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kepada istri-istri nabi dan wanita beriman untuk menutup aurat mereka sebagaimana firman-Nya :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Ahzâb/33:59]

Dengan menutup aurat hati seorang terjaga dari kejelekan Allâh Azza wa Jalla berfrman :

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. [al-Ahzâb/33:53]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegur Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma ketika beliau datang ke rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengenakan busana yang agak tipis. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memalingkan mukanya sambil berkata :

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا

Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).[HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah didatangi oleh seseorang yang menanyakan perihal aurat yang harus di tutup dan yang boleh di tampakkan, maka beliau pun menjawab :

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إلَّا مِنْ زَوْجِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ.

Jagalah auratmu kecuali terhadap (penglihatan) istrimu atau budak yang kamu miliki.[HR. Abu Dâwud, no.4017; Tirmidzi, no. 2794; Nasa'i dalam kitabnya Sunan al-Kubrâ, no. 8923; Ibnu Mâjah, no. 1920. Hadist ini dihasankan oleh Syaikh al-Albâni]

Wanita yang tidak menutup auratnya di ancam tidak akan mencium bau surga sebagaimana yang di riwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu beliau berkata :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَمْثَالِ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَتُوجَدُ مِنْ مَسِيْرةٍ كَذَا وَكَذَا

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (yang pertama adalah) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (yang kedua adalah) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya untuk mengikuti mereka, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim, no. 2128]

Dalam riwayat lain Abu Hurairah menjelaskan. bahwasanya aroma Surga bisa dicium dari jarak 500 tahun. [HR. Malik dari riwayat Yahya Al-Laisiy, no. 1626]

Dan diharamkan pula seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya atau wanita melihat aurat wanita lainnya, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا حِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةَ فِي الثَّوْبِ الْوَحِدِ

Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.” [HR. Muslim, no. 338 dan yang lainnya]

Begitu pentingngnya menjaga aurat dalam agama Islam sehingga seseorang di perbolehkan melempar dengan kerikil orang yang berusaha melihat atau mengintip aurat keluarganya di rumahnya, sebagaimana sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَوْ اطَّلَعَ فِي بَيْتِكَ أَحَدٌ وَلَمْ تَأْذَنْ لَهُ خَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ

Jika ada orang yang berusaha melihat (aurat keluargamu) di rumahmu dan kamu tidak mengizinkannya lantas kamu melemparnya dengan kerikil sehingga membutakan matanya maka tidak ada dosa bagimu. [HR. Al-Bukhâri, no. 688, dan Muslim, no. 2158].

BATASAN-BATASAN AURAT
.
1. Pertama. Aurat Sesama Lelaki
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para Ulama tentang batasan aurat sesama lelaki, baik dengan kerabat atau orang lain. Pendapat yang paling kuat dalam hal ini adalah pendapat jumhur Ulama yang mengatakan bahwa aurat sesama lelaki adalah antara pusar sampai lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat sedangkan paha dan yang lainnya adalah aurat. Adapun dalil dalam hal ini, semua hadistnya terdapat kelemahan pada sisi sanadnya , tetapi dengan berkumpulnya semua jalur sanad tersebut menjadikan hadist tersebut bisa di kuatkan redaksi matannya sehingga dapat menjadi hujjah. [Lihat perkataan Syaikh al-Albâni dalam kitabnya Irwâ’ 1/297-298, dan Fatawa al-Lajnah ad-Dâimah, no. 2252]

2. Kedua. Aurat Lelaki Dengan Wanita
Jumhur Ulama sepakat bahwasanya batasan aurat lelaki dengan wanita mahramnya ataupun yang bukan mahramnya sama dengan batasan aurat sesama lelaki. Tetapi mereka berselisih tentang masalah hukum wanita memandang lelaki. Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ada dua pendapat.

Pendapat pertama, Ulama Syafiiyah berpendapat bahwasanya tidak boleh seorang wanita melihat aurat lelaki dan bagian lainnya tanpa ada sebab. Dalil mereka adalah keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ

Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya. [an-Nûr/24:31]

Dan hadist Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, ia berkata :

كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدَهُ مَيْمُونَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : احْتَجِبَا مِنْهُ ! فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ

Aku berada di sisi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Maimunah sedang bersamanya. Lalu masuklah Ibnu Ummi Maktum Radhiyallahu anhu -yaitu ketika perintah hijab telah turun-. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, "Berhijablah kalian berdua darinya." Kami bertanya, "Wahai Rasûlullâh, bukankah ia buta sehingga tidak bisa melihat dan mengetahui kami?" Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam balik bertanya, "Apakah kalian berdua buta ? Bukankah kalian berdua dapat melihat dia ?. [HR. Abu Dâwud, no. 4112; Tirmidzi, no. 2778; Nasa'i dalam Sunan al- Kubrâ, no.9197, 9198) dan yang lainnya namun riwayat ini adalah riwayat yang dha’îf, dilemahkan oleh Syaikh al-Albâni]

Dan mereka juga berdalil dengan qiyas: yaitu sebagaimana di haramkan para lelaki melihat wanita seperti itu pula di haramkan para wanita melihat lelaki.

Pendapat yang kedua adalah pendapat Ulama di kalangan mazhab Hambali, boleh bagi wanita melihat pria lain selain auratnya. Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang di riwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata :

رَأَيْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ

Aku melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupiku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda [HR. Al-Bukhâri, no.5236; Muslim, no.892 dan yang lainnya]

3. Ketiga. Aurat Lelaki Dihadapan Istri
Suami adalah mahram wanita yang terjadi akibat pernikahan, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para Ulama bahwasanya seorang suami atau istri boleh melihat seluruh anggota tubuh pasangannya. Adapun hal ini berdasarkan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٢٩﴾ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. [al-Ma’ârij/70:29-30]

Dan hadits Aisyah Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma berkata:

قَالَتْ: كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ جَنَابَةٍ

“Aku mandi bersama dengan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana dalam keadaan junub. [HR. Al-Bukhâri, no. 263 dan Muslim, no. 43]

4. Keempat. Aurat Wanita Dihadapan Para Lelaki Yang Bukan Mahramnya
Diantara sebab mulianya seorang wanita adalah dengan menjaga auratnya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya. Oleh kerena itu agama Islam memberikan rambu-rambu batasan aurat wanita yang harus di tutup dan tidak boleh ditampakkan. Para Ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup, kecuali wajah dan telapak tangan yang masih diperselisihkanoleh para Ulama tentang kewajiban menutupnya. Dalil tentang wajibnya seorang wanita menutup auratnya di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya adalah firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [al-Ahzâb/33:59]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِـهَا اسْتَشْـرَ فَهَا الشَّيْـطَانُ

Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaithan akan menghiasinya [HR. Tirmidzi,no. 1173; Ibnu Khuzaimah, no. 1686; ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabîr, no. 10115 dan yang lainnya]

5. Kelima. Aurat Wanita Di depan Mahramnya
Mahram adalah seseorang yang haram di nikahi kerena adanya hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan. Pendapat yang paling kuat tentang aurat wanita di depan mahramnya yaitu seorang mahram di perbolehkan melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak ketika dia berada di rumahnya seperti kepala, muka, leher, lengan, kaki, betis atau dengan kata lain boleh melihat anggota tubuh yang terkena air wudhu. Hal ini berdasarkan keumuman ayat dalam surah an-Nûr, ayat ke-31, insyaAllâh akan datang penjelasannya pada batasan aurat wanita dengan wanita lainnya. Dan hadist Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma berkata :

كَانَ الرِّجَالُ والنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُوْنَ فِيْ زَمَانِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمِيْعًا

Dahulu kaum lelaki dan wanita pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wudhu’ secara bersamaan [HR. Al-Bukhâri, no.193 dan yang lainnya]

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Bisa jadi, kejadian ini sebelum turunnya ayat hijab dan tidak dilarang pada saat itu kaum lelaki dan wanita melakukan wudhu secara bersamaan. Jika hal ini terjadi setelah turunya ayat hijab, maka hadist ini di bawa pada kondisi khusus yaitu bagi para istri dan mahram (di mana para mahram boleh melihat anggota wudhu wanita). [Lihat Fathul Bâri, 1/300]

6. Keenam. Aurat Wanita Di Depan Wanita Lainnya
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para Ulama tentang aurat wanita yang wajib di tutup ketika berada di depan wanita lain. Ada dua pendapat yang masyhûr dalam masalah ini :

• Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa aurat wanita di depan wanita lainnya seperti aurat lelaki dengan lelaki yaitu dari bawah pusar sampai lutut, dengan syarat aman dari fitnah dan tidak menimbulkan syahwat bagi orang yang memandangnya.

• Batasan aurat wanita dengan wanita lain, adalah sama dengan batasan sama mahramnya, yaitu boleh memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, seperti rambut, leher, dada bagian atas, lengan tangan, kaki dan betis. Dalilnya adalah keumuman ayat dalam surah an-Nûr, ayat ke-31. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ

Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, [an-Nûr/24:31]

Yang dimaksud dengan perhiasan di dalam ayat di atas adalah anggota tubuh yang biasanya di pakaikan perhiasan.

Imam al- Jasshâs rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan ayat di atas adalah bolehnya seseorang menampakkan perhiasannya kepada suaminya dan orang-orang yang disebutkan bersamanya (yaitu mahram) seperti ayah dan yang lainnya. Yang terpahami, yang dimaksudkan dengan perhiasan disini adalah anggota tubuh yang biasanya di pakaikan perhiasan sepert wajah, tangan, lengan yang biasanya di pakaikan gelang, leher, dada bagian atas yang biasanya di kenakan kalung, dan betis biasanya tempat gelang kaki. Ini menunjukkan bahwa bagian tersebut boleh dilihat oleh orang-orang yang disebutkan dalam ayat di atas (yaitu mahram).[1] Hal senada juga di ungkapkan oleh imam az-Zaila'i rahimahullah.[2]

Syaikh al-Albâni rahimahullah menukil kesepakatan ahlu tafsir bahwa yang di maksud pada ayat di atas adalah bagian tubuh yang biasanya di pakaikan perhiasan seperti anting, gelang tangan, kalung, dan gelang kaki.[3]

Pendapat Yang terkuat dalam hal ini adalah pendapat terakhir, yaitu aurat wanita dengan wanita lain adalah seperti aurat wanita dengan mahramnya karena dalil yang mendukung lebih kuat. Wallahu a’lam.

SIAPAKAH YANG BERTANGGUNG JAWAB MENJAGA AURAT?
Agama Islam selaras dengan fitrah manusia. Selama fitrah tersebut masih suci, tidak di nodai dengan maksiat, maka menjaga aurat bagian dari pembawaan manusia sejak lahir, sebagaimana nabi Adam q dan istrinya ketika nampak aurat mereka yang sebelumnya tertutup akibat memakan buah yang terlarang. Dengan fitrahnya, nabi Adam q dan istrinya menutup auratnya dengan daun-daun surga, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

فَدَلَّاهُمَا بِغُرُورٍ ۚ فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ ۖ وَنَادَاهُمَا رَبُّهُمَا أَلَمْ أَنْهَكُمَا عَنْ تِلْكُمَا الشَّجَرَةِ وَأَقُلْ لَكُمَا إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمَا عَدُوٌّ مُبِينٌ

Maka syaithan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Rabb mereka menyeru mereka, "Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan aku katakan kepadamu, bahwa sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua ? [al- A'râf/7:22]

Namun, ketika fitrah ini mulai hilang dari bani Adam dan ketika sifat malu pada diri mereka mulai terkikis, maka harus ada yang mengontrol dan mengingatkan mereka dalam menjaga aurat. Sebab, mempertontonkan aurat merupakan sebuah kemungkaran yang harus di ingkari, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya, jika dia tidak mampu maka dengan lisannya, jika dia tidak bisa maka dengan hatinya dan itu adalah selemah –lemah iman. [HR. Muslim, no.49 dan yang lainnya]

Mengubah kemungkaran dengan tangan adalah hak dari ulill amri (pemerintah) atau orang yang memiliki kekuasan, seperti ayah kepada anaknya, atau suami terhadap istrinya. Seorang bapak berkewajiban menjaga aurat anak perempuannya jika dia sudah baligh. Mereka berkewajiban melarang anak perempuan mereka berdandan atau berpakaian yang tidak menutup aurat ketika keluar rumah. Begitu pula seorang suami, ia juga berkewajiban menjaga aurat istrinya, seperti menyuruhnya berbusana yang menutup anggota tubuhnya, menyuruhnya berjilbab jika keluar rumah. Dan jika sudah diberi nasehat dengan cara yang baik, suami boleh memberikan sangsi kepada istrinya yang tetap membuka auratnya, yaitu dengan pisah ranjang, atau memukulnya dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Karena membuka aurat bagian dari nusyûz (meninggalkan salah satu kewajiban) seorang istri kepada suaminya. Allâh Azza wa Jalla berfirman tentang sangsi nusyûz :

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyûz maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta'atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allâh Maha Tinggi lagi maha besar. [An-Nisâ’/4:34]

Pemerintah juga mempunyai peranan penting dalam menjaga aurat masyarakat, sehingga mereka tidak seenaknya berpakaian dan berpenampilan yang mengumbar aurat di depan umum. Tatanan sebuah masyarakat akan rusak jika hal ini tidak dilarang, sebab akan terjadi berbagai macam kemungkaran seperti perzinahan, pemerkosaan dan yang lainnya. Pemerintah harus ikut andil dalam menjaga aurat masyarakat kerena itu merupakan kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai pihak yang berwenang. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ عَلَيْهِمْ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ .

Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan di tanya tentang kepemimpinannya, seorang amir maka dia adalah pemimpin bagi rakyatnya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. [HR. al-Bukhâri , no. 893,2409,2554; dan Muslim, no.1829]

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Wajib bagi waliyul amri (pemerintah) melarang perempuan yang keluar (rumahnya) dengan berdandan dan bersolek, dan juga melarang mereka berpakaian yang menampakkan auratnya. [at-Thuruq al-Hukmiah, hlm. 238]

Cara berpakaian bagi laki-laki ataupun perempuan Menurut Islam

Aturan islam tentang berpakaian  bagi laki-laki ataupun perempuan


Salah satu perbedaan sistem Islam dengan sistem Kapitalis adalah bahwa sistem Kapitalis memandang persoalan sosial dan rumah tangga dianggap sebagai masalah ekonomi, sedangkan sistem Islam masalah-masalah di atas dibahas tersendiri dalam hukum-hukum seputar interaksi pria-wanita (nizhâm al-ijtima’iyyah). Misalnya dalam sistem kapitalisme tidak ada istilah zina jika laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami isteri tanpa ikatan pernikahan asal dilakukan suka-sama suka atau saling menguntungkan sebaliknya disebut pelecehan seksual dan pelakunya dapat diajukan ke pengadilan jika seorang suami memaksa dilayani oleh seorang isteri sementara isterinya menolak.

Karena itu dalam persoalan pakaian antara penganut sistem kapitalis dan sistem Islam jelas perbeda. Dalam sistem kapitalis pakaian dianggap sebagai salah satu ungkapan kepribadian, sebagai unsur penarik lawan jenis dan karena itu memiliki nilai ekonomis. Bentuk tubuh seseorang –apalagi wanita– sangat berpengaruh terhadap makna kebahagiaan dan masa depan.

Adapun Islam menganggap bahwa pakaian digunakan memiliki karakteristik yang sangat jauh dari tujuan ekonomis apalagi yang mengarah pada pelecehan penciptaan makhluk Allah. Karena itu di dalam Islam:

1. Pakaian dikenakan oleh seorang muslim maupun muslimah sebagai ungkapan ketaatan dan ketundukan kepada Allah, karena itu berpakaian bagi seorang muslim memiliki nilai ibadah. Karena itu dalam berpakaian iapun mengikuti aturan yang ditetapkan Allah.

2. Kepribadian seseorang ditentukan semata-mata oleh aqliyahnya (bagaimana dia menjadikan ide-ide tertentu untuk pandangan hidupnya) dan nafsiyahnya (dengan tolok ukur apa dan seberapa banyak dia berbuat dalam memenuhi kebutuhan hidup dan melampiaskan nalurinya).

3. Setiap manusia memiliki kedudukan yang sama, yang membedakan adalah takwanya.

Melalui cara berpakaian yang Islami, sesungguhnya Allah juga berkehendak memuliakan manusia sebagai makhluk yang memang telah Allah ciptakan sebagai makhluk yang mulia. Sebaliknya dengan tidak mengikuti cara berpakaian sesuai yang dikehendaki Allah, menyebabkan kedudukan manusia jatuh.

Walhasil seorang muslim dan muslimah wajib mengetahui aturan berpakaian agar dalam berpakaian dan berpenampilan ia akan mendapatkan ridha Allah, bukan sebaliknya mendapatkan murka Allah.

B. Pakaian Bagi Seorang Muslim

Pakaian yang dikenakan oleh seorang muslim haruslah memenuhi syarat tertentu, yakni:

1. Menutup aurat;
2. Tidak terbuat dari emas atau sutera;
3. Tidak menyerupai pakaian wanita;
4. Tidak menyerupai orang-orang kafir.

C. Aurat Laki-Laki

Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, berdasarkan riwayat ‘Aisyah:

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari Bapaknya dari kakeknya, beliau menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Jika ada di antara kalian yang menikahkan pembantu, baik seorang budak ataupun pegawainya, hendaklah ia tidak melihat bagian tubuh antara pusat dan di atas lututnya.” [HR. Abu Dawud, no. 418 dan 3587].

Rasulullah Saw bersabda:

Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut. [HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, lihat Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid].

Dari Muhammad bin Jahsyi, ia berkata: Rasulullah Saw melewati Ma’mar, sedang kedua pahanya dalam keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda:

“Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu, karena sesungguhnya kedua paha itu aurat.” [HR. Ahmad dan Bukhari, lihat Ahkamush Sholat, Ali Raghib].

Jahad al-Aslami (salah seorang ashabus shuffah) berkata: pernah Rasulullah Saw duduk di dekat kami sedang pahaku terbuka, lalu beliau bersabda:

“Tidakkah engkau tahu bahwa paha itu aurat?” [HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Malik, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].

Juga Rasulullah Saw pernah berkata kepada Ali ra: “Janganlah engkau menampakkan pahamu dan janganlah engkau melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah mati.” [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].

Larangan Memakai Emas Dan Sutera Bagi Laki-Laki

Larangan ini berdasarkan hadits:

Diriwayatkan dari al-Bara’ bin Azib r.a katanya: “Rasulullah Saw memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Baginda memerintahkan kami menziarahi orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin, menunaikan sumpah dengan benar, menolong orang yang dizalimi, memenuhi undangan dan memberi salam. Baginda melarang kami memakai cincin atau bercincin emas, minum dengan bekas minuman dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qasiy yaitu dari sutera, serta mengenakan pakaian sutera, sutera tebal dan sutera halus.” [HR. Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad, CD Al-Bayan 1212].

Larangan Menyerupai Wanita

Seorang laki-laki dilarang bertingkah laku, termasuk berpakaian menyerupai wanita dan sebaliknya seorang wanita bertingkah laku termasuk berpakaian seperti laki-laki.

Larangan Menyerupai Orang Kafir

Menyerupai orang kafir (tasyabbuh bil kuffar) dilarang bagi muslim maupun muslimah. Tasyabbuh dapat dilakukan melalui pakaian, sikap, gaya hidup maupun pandangan hidup.

Bagi seorang laki-laki pakaian yang harus dikenakan sama, apakah dia di dalam rumah, di luar rumah, di hadapan mahram atau bukan, kecuali di hadapan isteri.

D. Pakaian Bagi Seorang Muslimah

Adapun pakaian yang dikenakan oleh seorang muslimah haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Menutup aurat;
2. Menetapi jenis dan model yang ditetapkan syara’ (memakai jilbab, khumur, mihnah dan memenuhi kriteria irkha’);
3. Tidak tembus pandang;
4. Tidak menunjukkan bentuk dan lekuk tubuhnya;
5. Tidak tabarruj;
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki;
7. Tidak tasyabbuh terhadap orang kafir.

Rincian masing-masing persyaratan di atas berbeda-beda berdasarkan:

1. Keberadaan wanita di tempat umum atau di tempat khusus.

2. Keberadaan wanita di hadapan mahram atau bukan atau di hadapan suami atau bukan.

Penampilan wanita dibedakan antara tempat khusus dan tempat umum. Misalnya di dalam rumah sendiri seorang wanita boleh membuka jilbabnya dan hanya memakai mihnahnya, kecuali jika ada tamu laki-laki non muhrim. Adapun di tempat umum penampilan wanita dibatasi dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. Kewajiban menutup aurat, seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.

b. Kewajiban menggunakan pakaian khusus di kehidupan umum, yaitu kerudung (khimar) dan jilbab (pakaian luar yang luas (seperti jubah) yang menutup pakaian harian yang biasa dipakai wanita di dalam rumah (mihnah), yang terulur langsung dari atas sampai ujung kaki.

c. Larangan tabarruj (menonjolkan keindahan bentuk tubuh, kecantikan dan perhiasan di depan laki-laki non muhrim atau dalam kehidupan umum).

d. Larangan tasyabbuh terhadap laki-laki.

Khusus untuk wanita menopause diperbolehkan Allah untuk melepaskan jilbabnya hanya saja tetap diperintahkan untuk tidak tabarruj, sehingga diperbolehkan baginya menggunakan baju panjang selapis/tidak rangkap (bukan jilbab) model apa saja selama tidak menampakkan keindahan tubuhnya seperti baju panjang atas bawah, kulot panjang dan lain-lain, Qs. an-Nûr [24]: 60).

Pakaian wanita di dalam rumahnya cukup menggunakan mihnah (kecuali ada tamu bukan mahrom, maka wajib menutup aurat yang harus ditutup di hadapan bukan mahrom). Di hadapan mahrom maka cukup menggunakan mihnah (kecuali di tempat umum maka harus memenuhi pakaian wanita di tempat umum), di hadapan suami tidak ada keharusan menutup bagian tubuhnya (walaupun dianjurkan tidak telanjang).

E. Aurat Wanita

Pembahasan aurat wanita dibagi menjadi tiga keadaan, yaitu:

1. Di hadapan suami mereka maka wanita boleh menampakkan seluruh bagian tubuhnya (berdasarkan hadits riwayat Bahz bin Hakim).

2. Di hadapan muhrimnya dan orang-orang yang disebut dalam Qs. an-Nûr [24]: 31 dan Qs. an-Nisâ’ [4]: 23 maka baginya boleh menampilkan bagian tertentu dari anggota tubuhnya yang biasa disebut mahaluzzinah yaitu anggota badan yang biasanya dijadikan tempat perhiasan, seperti: kepala seluruhnya, tempat kalung (leher), tempat gelang tangan (pergelangan tangan) sampai pangkal lengan dan tempat gelang kaki (pergelangan kaki) sampai lutut. Mahaluzzinah ini biasa tampak ketika wanita memakai baju dalam rumah (mihnah). Selain itu anggota tubuh lain boleh tampak termasuk apabila ada hajat seperti perut, payudara, kecuali aurat yang ada di antara pusar dan lutut.

Pemahaman mahaluzzinah ini diambil dari firman Allah SWT:

“….dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali…” (Qs. an-Nûr [24]: 31).

Kata zinah yang secara bahasa berarti perhiasan, tetapi bukanlah perhiasan yang biasa dipakai orang tetapi makna zinah di sini adalah anggota badan yang merupakan tempat perhiasan (mahaluzzinah), karena illa mâ zhahara minha yang dimaksud adalah yang biasa nampak pada saat itu (saat ayat ini turun) yaitu muka dan telapak tangan, jadi menyangkut anggota badan.

1. Adapun di hadapan laki-laki selain suami dan muhrimnya maka aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Dasar dari penentuan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, yaitu:

“….dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Qs. an-Nûr [24]: 31).

Sedangkan yang dimaksud dengan yang biasa nampak daripadanya adalah wajah dan telapak tangan. Karena dua bagian ini yang biasa nampak dari wanita muslimah di hadapan Rasul Muhammad Saw (baik dalam sholat, haji maupun dalam kehidupan sehari-hari di luar sholat dan haji) dan Rasul mendiamkannya sementara ayat-ayat al-Qu’ran masih turun. Tafsir mengenai hal ini, Ibnu Abbas menyatakan yang dimaksud dengan illa mâ zhahara minha adalah muka dan tangan, juga dari Imam Ibnu Jarir ath-Thabari menyatakan “Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa sesuatu yang biasa nampak adalah muka dan telapak tangan.” (Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an, jld. 18, hal. 94). Hal tersebut diperkuat dengan sabda Rasul Saw kepada Asma’ binti Abu Bakar:

“Wahai Asma’: Sesungguhnya wanita yang telah haid tidak layak baginya terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk pada wajah dan telapak tangannya.” [HR. Abu Dawud, No. 3580].

Qs. an-Nûr [24]: 31 turun sebelum ayat tentang jilbab sehingga ayat ini hanya menyampaikan batasan aurat dan perintah memakai kerudung. Sedangkan kewajiban berjilbab akan dibahas menyusul.

Adapun berkaitan dengan apa aurat itu ditutup, maka sesungguhnya syara’ tidak menentukan pakaian tertentu untuk menutup aurat, tetapi hanya memberikan beberapa syarat yaitu:

1. Pakaian itu tidak menampakkan aurat (dapat menutup semua aurat).

2. Pakaian itu dapat menutup kulit, sehingga tidak diketahui warna kulit dari wanita yang memakainya, yaitu apakah kulitnya putih, merah, kuning, hitam dan lain-lain. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut tidak dapat diianggap sebagai penutup aurat. Jika pakaian itu tipis misal brokat, kerudung tipis, kaos kaki tipis, rukuh tipis dan lain-lain, sehingga kelihatan warna kulit (rambut) si pemakai pakaian itu, maka wanita yang memakai pakaian tersebut dianggap auratnya tampak atau tidak menutupi auratnya. Dalil bahwa syariat Islam telah mewajibkan menutup kulit sehingga tidak tampak warna kulitnya adalah hadits yang diriwayatkan dari A’isyah ra, beliau telah meriwayatkan bahwa Asma’ binti Abu Bakar datang kepada Rasulullah Saw dengan memakai baju yang tipis maka Rasulullah memalingkan wajahnya dari Asma’ dan bersabda:

“Wahai Asma’: Sesungguhnya wanita yang telah haid tidak layak baginya terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini…” [HR. Abu Dawud, no. 3580].

Rasulullah dalam hadits di atas menganggap baju yang tipis belum menutup aurat dan menganggap auratnya terbuka, sehingga beliau memalingkan wajah dari Asma’ dan memerintahkan Asma’ untuk menutup aurat. Dalil lain yang memperkuat dalam masalah ini adalah hadits yang diriwayatkan Usamah:

“Perintahkan isterimu untuk mengenakan pakaian tipis lagi (gholalah) di bawah baju tipis tersebut. Sesungguhnya aku takut wanita itu tersifati tulangnya.”

Rasulullah Saw ketika mengetahui Usamah memakaikan pakaian tipis itu pada isterinya, beliau menyuruhnya agar isterinya mengenakan pakaian tipis lagi di bawah pakaian tipisnya itu. Dan Rasulullah memberi illat pada masalah itu dengan sabdanya:

“Sesungguhnya aku takut wanita itu tersifati tulangnya.”

Artinya wanita harus menutup sifat dari tulangnya, tidak boleh menggunakan pakaian yang tipis, sehingga kelihatan warna kulitnya.

Dengan demikian wanita harus memperhatikan 2 syarat tersebut ketika memilih jenis dan bahan pakaian penutup aurat termasuk penutup aurat di depan mahrom dan wanita lain seperti celana 3/4 sampai lutut, daster dan lain-lain.

Hanya saja apabila wanita selain yang menopause berada di luar rumah atau tempat-tempat umum (masjid, pasar, jalanan dan lain-lain) maka selain batasan aurat dan larangan tabarruj, terdapat ketentuan lain yang perlu diperhatikan yaitu adanya kewajiban menggunakan pakaian khusus yang telah diperintahkan Allah berupa khimar (kerudung) dan jilbab (jubah langsungan dari atas sampai ujung kaki), bukan pakaian lain seperti baju panjang atas bawah, kulot panjang dan lain-lain. Meskipun jenis baju tersebut menutup aurat tetapi bukan termasuk jilbab, oleh karena itu jenis pakaian tersebut hanya bisa dipakai oleh wanita yang sudah menopause dan sudah tidak punya keinginan seksual (Qs. an-Nûr [24]: 60). Untuk wanita menopause ada satu hal lagi yang perlu diperhatikan dalam berpenampilan yaitu tidak diperbolehkan tabarruj. Oleh karena itu celana panjang, kaos kaki panjang, kaos stret pas badan tidak boleh digunakan sebagai penutup aurat wanita menopause karena termasuk tabarruj (menonjolkan kecantikan dan perhiasan/bentuk tubuh). Untuk lebih detailnya tentang pakaian khusus di kehidupan umum maka dapat dilihat pada pembahasan selanjutnya.

Pakaian Wanita di dalam Kehidupan Umum

Dalam kehidupan umum, yaitu pada saat wanita berada di luar rumahnya/di hadapan laki-laki non mahrom, maka seorang wanita harus menggunakan pakaian secara sempurna, yakni:
1. Menutup aurat;
2. Menetapi jenis dan model yang ditetapkan syara’ (memakai jilbab, khumur, mihnah dan memenuhi kriteria irkha’);
3. Tidak tembus pandang;
4. Tidak menunjukkan bentuk dan lekuk tubuhnya;
5. Tidak tabarruj;
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki;
7. Tidak tasyabbuh terhadap orang kafir.

Dalil-dalil mengenai masalah ini lihat lagi pembahasan di atas. Adapaun dalil lainnya adalah sebagai berikut:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkankhumur (kain kerudung) ke juyub (dada)-nya, dan janganlah menampakkan perhiasanyaa, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung’.” (Qs. an-Nûr [24]: 31).

Kewajiban menggunakan khumur muncul dari perintah dan hendaklah mereka menutupkan khumur/kain kerudung ke juyub (dada)-nya.

Khumur adalah jama’ dari khimar yaitu kerudung yang menutupi kepala, dan juyub adalah jama’ dari kata jaibun yaitu ujung pakaian (kancing pembuka) yang ada di sekitar leher dan di atas dada. Dengan kata lain khimar adalah kain yang menutupi kepala tanpa menutupi wajah, terulur sampai sampai menutupi ujung pakaian bawah (jilbab) yakni kancing baju di atas dada. Dengan demikian untuk bagian atas badan wanita diwajibkan mengenakan kerudung yang diulurkan sampai ujung pakaian (kancing pembuka)/di atas dada. Sedangkan bawahnya diperintahkan menggunakan jilbab/jubah. Dalil kewajibannya adalah sebagai berikut: (1) ungkapan Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka sebagaimana disebutkan dalamfirman Allah SWT:

“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. al-Ahzab [33]: 59).

(2) Kebolehan menanggalkan pakaian luar (jilbab) bagi wanita menopouse dengan ungkapan tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka sebagaimana dalam firman Allah SWT:
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan (tabarruj), dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. an-Nûr [24]: 60).

(3) Ungkapan salah seorang di antara kami tidak mempunyai jilbab, Rasulullah bersabda: “Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” Sebagimana dalam hadits dari Ummu ‘Athiyah ra. Berkata:

Rasulullah memerintahkan kepada kami, nenek-nenek, wanita yang sedang haid, wanita pingitan untuk keluar pada hari raya Fitri dan Adha. Maka bagi wanita yang sedang haid janganlah sholat dan hendaklah menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Saya berkata: “Ya Rasulullah salah seorang di antara kami tidak mempunyai jilbab”, Rasulullah bersabda: “Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR. Muslim, no 1475].

Pada Qs. al-Ahzab [33]: 59 dan hadist dari Ummu ‘Athiyah, Allah dan Rasul-Nya memerintahkan muslimah menggunakan sejenis pakaian yang disebut jilbab.

Memahami Pengertian Jilbab

Kata jilbab digunakan di dalam al-Qur’an dan Hadits, namun maksud kata itu harus dikembalikan pada maksud yang dipahami oleh masyarakat ketika kata itu diturunkan/diungkapkan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata jilbab (pada nash tersebut): baju luar yang berfungsi menutupi tubuh dari atas sampai bawah (tanah). Dalam kamus arab Al-Muhith, jilbab bermakna: Pakaian yang lebar bagi wanita, yang menutupi tsiyab/mihnah (pakaian harian yang biasa dipakai ketika berada di dalam rumah), bentuknya seperti malhafah (kain penutup dari atas kepala sampai ke bawah). Demikian pula yang disebutkan oleh al-Jauhari dalam kitab Ash Shihah. Definisi jilbab ini juga tersirat dalam Qs. an-Nûr [24]: 60 walaupun pada ayat tersebut Allah menggunakan istilah tsiyab untuk menyebut makna jilbab.

Dari Qs. an-Nûr [24]: 60 dapat diambil pemahaman bahwa wanita menopause yang sudah tidak mempunyai keinginan seksual diperbolehkan melepaskan tsiyabnya (pakaian luarnya/jilbab), berarti tersisa mihnah, hanya saja selanjutnya diperintahkan untuk tidak menampakkan kecantikan, bentuk tubuh, perhiasan (tidak tabarruj) yaitu diperbolehkan menggunakan baju apa saja sejenis mihnah yang tidak menampakkan kecantikan/bentuk tubuh seperti baju atas bawah panjang, daster, kulot panjang dan lain-lain, tidak seperti celana ketat panjang karena hal itu termasuk tabarruj. Tsiyab disini dipahami pakaian luar/jilbab bukan baju biasa karena tidak mungkin Allah memerintahkan wanita menopause telanjang. Berarti dapat dipahami pula bagi wanita yang belum menopause diwajibkan untuk menggunakan tiga lapis/jenis pakaian ketika di hadapan laki-laki non mahrom yaitu kerudung, mihnah dan jilbab.

Adapun Hadist dari Ummu ‘Athiyah menerangkan dengan jelas ketika wanita keluar rumah/dihadapan laki-laki non mahrom diwajibkan menggunakan pakaian yang dipakai di atas pakaian dalam rumah (mihnah), sebagaimana Ummu ‘Athiyah berkata kepada Rasulullah Saw: “Salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab”, maka Rasulullah menjawab: “Hendaklah saudara perempuannya meminjamkan jilbabnya.” Artinya jika seseorang tidak mempunyai jilbab dan saudaranya tidak meminjami maka wanita itu tidak boleh keluar. Inilah indikasi (qarinah) bahwa perintah hadits tersebut adalah wajib. Dan jilbab yang dimaksudkan pada hadist ini bukan sekedar penutup aurat tetapi sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa jilbab: baju luar yang berfungsi menutupi tubuh langsung dari atas sampai bawah.

Pengertian ini dapat ditemukan juga dalam Tafsir Jalalain (lihat Tafsir Jalalain, jld. III, hal. 1803) yang diartikan sebagai kain yang dipakai seorang wanita untuk menutupi seluruh tubuhnya.

Jilbab selain harus luas dipersyaratkan harus diulurkan langsung ke bawah sampai menutupi dua telapak kaki. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu abbas dan juga dapat dipahami dari nash-nash yudnîna ‘alaihinna min jalabibihinna di sini bukan menunjuk sebagian tetapi untuk menjelaskan, sedangkan makna yudnîna adalah yurkhîna ila asfal (mengulurkan sampai ke bawah/kedua kaki). Jadi kesimpulannya jilbab harus diulurkan langsung ke bawah (tidak potong-potong/atas bawah) sampai menutup dua telapak kaki (bukan mata kaki). Hal ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar. Ibnu Umar berkata: Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa yang menyeret pakaiannya dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya: “Bagaimana yang harus diperbuat para wanita terhadap ujung baju (jilbab) mereka?” Rasulullah menjawab: “Hendaklah mereka mengulurkan sejengkal.” Ummu Salamah bertanya lagi: “Kalau demikian terlihat kaki mereka.” Rasulullah menjawab: “Hendaklah mengulurkan bajunya sehasta dan jangan lebih dari itu.”

Dari sini jelas bahwa jilbab tidak boleh diulurkan bagian per bagian misalnya baju potongan, tetapi diulurkannya langsung dari atas ke bawah. Selain itu mengulurkannya harus sampai telapak kaki (bukan mata kaki), tidak boleh kurang dari itu, oleh karena itu apabila jilbabnya terulur sampai mata kaki dan sisanya (telapak kaki) ditutup dengan kaos kaki/sepatu, maka hal ini tidak cukup menggantikan keharusan irkha’ (terulurnya baju sampai ke bawah). Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah adanya irkha’, yaitu jilbab harus diulurkan sampai menutupi kedua telapak kaki sehingga dapat diketahui dengan jelas bahwa baju itu adalah baju di kehidupan umum. Apabila jilbabnya sudah terulur sampai ujung kaki tetapi jika berjalan kakinya masih terlihat sedikit seperti ketika menerima tamu, berjalan di sekitar rumah, maka hal ini tidak apa-apa walaupun tetap dianjurkan untuk ‘iffah (berhati-hati/menjaga diri). Hanya saja apabila aktivitas wanita tersebut membuat kakinya banyak terlihat semisal mengendarai sepeda, motor dan lain-lain maka diwajibkan untuk menggunakan penutup kaki apa saja seperti kaos kaki, sepatu dan lain-lain.

Memahami Pengertian Tabarruj

Tabarruj telah diharamkan oleh Allah SWT dengan larangan yang menyeluruh dalam segala kondisi dengan dalil yang jelas. Hal ini ditunjukkan dalam firman Allah SWT:

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. an-Nûr (24): 60).

Pemahaman dari ayat ini adalah larangan bertabarruj secara mutlak. Allah membolehkan mereka (wanita yang berhenti haid dan tidak ingin menikah) menanggalkan pakaian luar mereka (jilbab), tanpa bertabarruj.

Sedangkan pengertian tabarruj adalah menonjolkan perhiasan, kecantikan termasuk bentuk tubuh dan sarana-sarana lain dalam berpenampilan agar menarik perhatian lawan jenis. Sarana lain yang biasa digunakan misalnya wangi-wangian, warna baju yang mencolok atau penampilan tertentu yang “nyentrik” atau perhiasan yang berbunyi jika dibawa jalan.

Orang tua (menopouse) boleh tetap mengenakan jilbab dan boleh juga mengenakan baju apa saja selain jilbab selama tidak menonjolkan perhiasan, kecantikan, bentuk tubuh ketika di kehidupan umum seperti di jalan-jalan,pasar, mall, dll. Jika wanita tua saja dilarang untuk bertabarruj, maka mafhum muwafaqahnya yaitu wanita yang belum berhenti haid lebih dilarang untuk bertabarruj.

Ayat lain yang melarang tabarruj adalah firman Allah SWT:

“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (Qs. an-Nûr [24]; 31).

Allah dalam ayat ini melarang salah satu bentuk tabarruj, yaitu menggerakkan kaki sampai terdengar bunyi gelang kakinya sehingga orang lain menjadi tahu perhiasan wanita yang menggerakkan kaki tersebut, yang berarti wanita tersebut telah menonjolkan perhiasannya. Dalil ini juga menjelaskan akan larangan tabarruj, yaitu menonjolkan perhiasan.

Tabarruj berbeda dengan perhiasan atau berhias. Tidak ada makna syara’ tertentu terhadap kata tabarruj, sehingga penafsiran kata tabarruj diambil dari makna lughawi (bahasa). Tabarruj secara bahasa berarti menonjolkan perhiasan, kecantikan termasuk keindahan tubuh pada laki-laki non muhrim. Dalil lain yang menerangkan bahwa tabarruj adalah menonjolkan perhiasan, keindahan tubuh pada laki-laki asing adalah seperti yang diriwayatkan dari Abi Musa Asy Sya’rawi:

“Wanita yang memakai parfum, kemudian melewati suatu kaum (sekelompok orang) supaya/sampai mereka mencium aromanya maka berarti dia pezina.”

Diriwayatkan pula dengan sabda Rasulullah Saw:

“Dua golongan penghuni neraka, saya belum melihat sebelumnya adalah: wanita yang berpakaian seperti telanjang dan wanita yang berjalan lenggak-lenggok di atas kepala mereka seperti punuk unta, maka mereka tidak akan masuk surga dan tidak mendapatkan baunya.”

Kata telanjang, berlenggak-lenggok dan seperti punuk unta menunjukkan arti agar tampak perhiasan dan kecantikannya. Atas dasar ini dapat dimengerti bahwa tabarruj tidak sama dengan sekedar perhiasan atau berhias, namun bermakna menonjolkan perhiasan.

Adapun mengenai perhiasan, maka hukum asalnya adalah mubah untuk dikenakan selama belum ada dalil yang mengharamkanya, hal ini sesuai dengan kaidah syara’, Hukum asal suatu benda (asy yâ’) adalah mubah.

Perhiasan adalah asy yâ’ (benda). Perhiasan apapun bentuknya adalah mubah selama belum ada dalil yang mengharamkannya. Sebagian perhiasan memang diharamkan Allah antara lain: seperti yang terungkap dari riwayat Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain, wanita yang rambutnya minta disambungkan, wanita yang mentato, dan wanita yang minta ditato.”

Wanita Karir Dalam Pandangan Islam

 Wanita Karir Dalam Pandangan Islam

Mungkin banyak dari umat Islam yang bingung akan sosok wanita karir dalam pandangan Islam, belum lagi karena disebut-sebut ada sebuah hadist yang menyebutkan bahwa tidaklah pantas menyerahkan urusan kepada wanita. Apakah hadist tersebut shahih? Apakah ini berarti Islam menentang para wanita memiliki pekerjaan mereka sendiri dan hanya boleh mengurus urusan rumah tangga saja?
“Tidaklah akan beruntung jika suatu kaum kemudian menyerahkan kepada seorang wanita, urusan mereka.” Mungkin hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari inilah yang menjadi sumber ketakutan dan kebingungan akan sosok wanita yang bekerja jika dilihat melalui kacamata Islam. Ternyata, hadist ini adalah komentar yang dilontarkan oleh Rasulullah ketika ia mendengar berita tentang pengangkatan yang dilakukan oleh Raja Persia terhadap putri Kisra. Dan ternyata juga, ada beberapa kalangan yang meragukan keshahihan dari hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari tersebut.
Faktanya, wanita karir dalam Islam memiliki posisi yang cukup tinggi karena itu berarti ia bisa berdiri sendiri. Islam tidak pernah menyuruh atau menyariatkan para lelaki untuk mengurung istri-istri mereka di dalam rumah mereka masing-masing, berlawanan dengan apa yang dipercaya oleh orang-orang kebanyakan. Bahkan istri dari nabi Muhammad SAW sendiri merupakan seorang wanita yang aktif dalam dunia perbisnisan, dan hal ini juga yang menjadi penyokong aktivitas dakwah Nabi Muhammad SAW pada masa-masa awal ia mencoba untuk berdakwah.
Sosok wanita karir dalam pandangan Islam tidak seburuk yang selama ini dikabarkan oleh orang-orang. Khadijah sebagai istri dari seorang Rasul Allah saja merupakan seorang pebisnis yang amat sangat tersohor pada masanya. Setelah menikahi Nabi Muhammad SAW, Khadijah juga masih melanjutkan pekerjaannya sebagai pebisnis yang sukses, bahkan bisa menjadi penunjang dana utama bagi dakwah-dakwah yang dilakukan oleh nabi Muhammad SAW yang saat itu masih belum mendapatkan dana dari donatur manapun. Jika memang Khadijah merupakan seorang gadis rumahan yang dikunci layaknya burung dalam sangkar, maka bagaimanakah jadinya bisnis yang ia jalani? Siapa yang kemudian akan mendanai dakwah Nabi Muhammad yang butuh uang cukup besar itu? Jika istri dari Rasulullah SAW saja bisa membina bisnis, maka sudah seharusnya wanita Islam lain juga membina karirnya sendiri.
Setelah Khadijah meninggal dunia, Aisyah yang kemudian dinikahi oleh Nabi Muhammad SAW tidak kalah cemerlangnya. Ketika ia sudah menjadi istri dari Rasulullah, ia tetap menjadi seorang wanita karir Islam yang aktif di tengah-tengah masyarakat. Beberapa kali juga Aisyah ikut perang. Setelah Nabi Muhammad SAW meninggal, Aisyah kemudian menjadi guru yang memberi pengetahuan, penjelasan, dan keterangan mengenai agama Islam.
Posisi Wanita Karir Dalam Pandangan Islam
Melalui potongan sejarah mengenai istri-istri dari Rasulullah SAW, bisa dilihat bahwa ternyata muslimah bukanlah seorang burung yang hanya boleh disangkarkan dan tidak boleh memiliki aktivitas selain memenuhi kebutuhan suami, baik emosional maupun fisikal. Nabi Muhammad SAW sendiri bersabda bahwa wanita merupakan tiang suatu negara, yang berarti kemajuan atau kemunduran suatu negara semua bergantung pada kondisi dan status perempuan di negara tersebut. Aisyah juga pernah mengatakan bahwa sebuah alat pemintal yang dipegang oleh wanita akan jauh lebih baik dibandingkan sebuah tombak yang dipegang oleh seorang lelaki, maka tidaklah lagi kita perlu memusingkan peran wanita karir dalam pandangan Islam.

Tentang Muslimah Sejati

Karakter muslimah merupakan pilar pertama terbentuknya masyarakat islam


sepuluh karakter muslimah  adalah :

Salimul Aqidah, Bersih Akidahnya dari sesuatu hal yang mendekatkan dan menjerumuskan dirinya dari lubang syirik.
Shahihul Ibadah, Benar Ibadahnya menurut AlQur’an dan Assunnah serta terjauh dari segala Bid’ah yang dapat menyesatkannya.
Matinul Khuluq, Mulia Akhlaknya sehingga dapat menunjukkan sebuah kepribadian yang menawan dan dapat meyakinkan kepada semua orang bahwa Islam adalah rahmat bagi seluruh alam (Rahmatan Lil Alamin).
Qowiyul Jismi, Kuat Fisiknya sehingga dapat mengatur segala kepentingan bagi jasmaninya yang merupakan amanah/titipan dari Alloh SWT.
Mutsaqoful Fikri, Luas wawasan berfikirnya sehingga dia mampu menangkap berbagai informasi serta perkembangan yang terjadi disekitarnya.
Qodirun ‘alal Kasbi, Mampu berusaha sehingga menjadikannya seorang yang berjiwa mandiri dan tidak mau bergantung kepada orang lain dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
Mujahidun linafsihi, Bersungguh sungguh dalam jiwanya sehingga menjadikannya seseorang yang dapat memaksimalkan setiap kesempatan ataupun kejadian sehingga berdampak baik pada dirinya ataupun orang lain.
Haritsun ‘ala waqtihi, Efisien dalam memanfaatkan waktunya sehingga menjadikannya sebagai seorang yang pantang menyiakan waktu untuk melakukan kebaikan, walau sedetikpun. karena waktu yang kita gunakan selama hidup ini akan dipertanggungjawabkan dihadapan Alloh SWT.
Munazhom Fii Su’unihi, Tertata dalam urusannya sehingga menjadikan kehidupannya teratur dalam segala hal yang menjadi tanggung jawab dan amanahnya. Dapat menyelesaikan semua masalahnya dengan baik dengan cara yang baik.
Naafi’un Li Ghairihi, Bermanfaat bagi orang lain, sehingga menjadikannya seseorang yang bermanfaat dan dibutuhkan. Keberadaannya akan menjadi sebuah kebahagiaan bagi orang lain dan Ketiadaannya akan menjadikan kerinduan pada orang lain.
Mudah-mudahan dengan kesepuluh karakter yang dikemukakan diatas menjadikan kita termotivasi untuk dapat merealisasikannya dalam diri kita.Amin.


3 Amalan Harian Muslimah Sejati
[1] Perbanyaklah berdzikir kepada-Nya
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Ingatlah kalian kepada-Ku niscaya Aku pun akan mengingat kalian.” (QS. al-Baqarah: 152). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, ingatlah kepada Allah dengan sebanyak-banyaknya…” (QS. al-Ahzab: 41). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta dan anak-anak kalian melalaikan kalian dari mengingat Allah.” (QS. al-Munafiqun: 9). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah suatu kaum berkumpul seraya mengingat Allah, melainkan pasti malaikat akan menaungi mereka, rahmat meliputi mereka, ketentraman turun kepada mereka, dan Allah akan menyebut-nyebut nama mereka di hadapan malaikat yang di sisi-Nya.” (HR. Muslim)

[2] Tetaplah berdoa kepada-Nya
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Rabb kalian berfirman; Berdoalah kepada-Ku niscaya Aku kabulkan. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri sehingga tidak mau beribadah (berdoa) kepada-Ku pasti akan masuk neraka dalam keadaan hina.” (QS. Ghafir: 60). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tiada suatu urusan yang lebih mulia bagi Allah daripada doa.” (HR. al-Hakim). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak berdoa kepada Allah subhanah, maka Allah murka kepada dirinya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rabb kita tabaraka wa ta’ala setiap malam yaitu pada sepertiga malam terakhir turun ke langit terendah dan berfirman, ‘Siapakah yang mau berdoa kepada-Ku niscaya Aku kabulkan, siapakah yang mau meminta kepada-Ku niscaya Aku beri, siapa yang mau meminta ampunan kepada-Ku niscaya Aku ampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)


[3] Mohon ampunlah kepada-Nya
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidaklah Allah akan menyiksa mereka sementara kamu berada di tengah-tengah mereka, dan tidaklah Allah akan menyiksa mereka sedangkan mereka selalu beristighfar/meminta ampunan.” (QS. al-Anfal: 33). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah, sesungguhnya aku setiap hari meminta ampunan dan bertaubat kepada Allah lebih dari tujuh puluh kali.” (HR. Bukhari).

Tips menjadi remaja yang baik Menurut islam

Tips menjadi Remaja yang baik Menurut islam 



 Seorang remaja mempunyai andil besar bagi perubahan lingkungannya. Ia pun mampu membawa teman-temannya agar sadar dan mengenal Islam. Sudah saatnya remaja peduli bahwa siapa lagi yang akan memperjuangkan Islam di tengah-tengah masyarakat kalau bukan mereka? Dulu ketika SK jilbab belum keluar, remaja juga yang bergerak dan berjuang. Itu hanya salah satu contoh. Sekarang pun di saat kesadaran berislam sudah tinggi, saatnya remaja berperan untuk membuat masyarakat rindu Islam kaafah yaitu dengan diterapkannya syariah Islam dalam naungan Khilafah.

Ketika ada teman yang gak sholat, pacaran aja kegiatannya, dugem, dan banyak aktifitas maksiat lainnya, siapa yang bisa menyadarkan mereka? Bukan para kyai, bukan para guru, bukan pula para dai tua yang seringkali tak paham dengan karakter remaja. Jadi yang paling efektif menyadarkan mereka adalah teman-temannya sendiri yaitu kamu sebagai generasi muda.
Di bawah ini ada beberapa tips agar kamu jadi remajaislam yang baik :
1.    Niat
Dari awal, niatkan semua usaha kamu karena Allah semata. Jangan sampai ada niat untuk sombong dan merasa benar sendiri. Juga jangan sampai ada kesan menggurui dan menganggap bodoh teman yang sedang kamu dakwahi. Petunjuk itu dari Allah. Lakukan upaya maksimal dalam menyadarkan teman dan jangan lupa berdoa untuknya agar segera kembali ke jalan yang benar. Karena sungguh, tidak ada yang mampu memberi jalan bila sudah disesatkan oleh Allah dan tak ada yang mampu menyesatkan bila sudah diberi petunjuk oleh-Nya. Jadi jangan lupa berdoa ya.
2.    Lakukan apa yang kamu katakan
Ngomong gampang, tapi melakukannya itu yang butuh upaya lebih. Kalo kamu Cuma bisa ngomong tanpa melakukan apa yang kamu omongkan, maka orang lain terutama teman-temanmu tak akan percaya padamu lagi. Misal nih, kamu bilang pacaran haram dan dosa tapi kamu sendiri malah suka mojok berduaan dengan lawan jenis. Sama juga bo’ong kalo gini caranya. Selain dosa karena kamu berkhalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis yang non mahrom), kamu juga dosa karena bisa ngomong tapi gak bisa melakukan omonganmu dengan konsisten. Dobel dosa tuh. Jangan sampai ini terjadi loh.
3.    Gunakan Qur’an dan Hadits
Dalam berdakwah, gunakan Qur’an dan hadits sebagai acuan, bukan kata si A dan si B atau bahkan kata nenek moyang. Banyaklah baca buku-buku keislaman dan pahamilah wawasan keislaman itu sendiri. Jangan sampai kamu menyampaikan sesuatu yang kamu tidak punya ilmu tentangnya. Jadikan sirah (sejarah) Rasulullah dalam berdakwah sebagai panduan kamu ketika berdakwah di lingkungan teman-temanmu.
Harap kamu tahu, Rasulullah oke banget loh dalam menyampaikan dakwah di semua kalangan termasuk juga para remaja dan pemuda. Salah satunya adalah ketika ada seorang pemuda yang mendatangi Rasulullah dan bertanya, “Ya Rasul, saya ingin masuk Islam tapi saya masih hobi berzina.” Apa jawab Rasulullah? Bukannya marah tapi beliau dengan tenang menjawab, “ Kamu punya ibu? Punya saudara perempuan? Bagaimana perasaanmu bila ibu atau saudaramu yang perempuan dizina-i oleh laki-laki?” Sejak saat itu, pemuda tersebut langsung bertaubat, masuk Islam dan tidak pernah lagi melakukan zina.
4.    Berbicaralah pada orang lain seakan-akan baru mengenalnya
Maksud dari poin ini adalah jangan berusaha sok tahu tentang seseorang hanya dengan melihatnya sekilas saja. Berbicaralah dengan ramah dan penuh perhatian sehingga orang yang akan didakwahi merasa nyaman dan kemudian percaya. Jangan terkecoh dengan penampilan. Misalnya saja seorang yang mengaku dirinya muslimah tapi pakaiannya selalu ketat dan mengumbar aurat. Jangan langsung berpikiran sok tahu yang negative bahwa dia itu pastilah seseorang yg pembangkang dan durhaka karena tidak menutup aurat. Kenalilah kepribadiannya lebih jauh.
Karena bisa jadi ia berpakaian seperti itu bukan karena ingin membangkang perintah Allah tapi benar-benar tidak tahu batasan aurat perempuan dalam Islam. Atau mungkin salah seorang teman kamu yang tak pernah sholat Jumat. Kenalilah dirinya lebih jauh dan jangan langsung berprasangka buruk. Ada banyak laki-laki yang tidak sholat Jumat karena keluarganya tidak pernah mengajarinya dan ia pun tidak tahu hukumnya. Jadi , tugas kamu nih untuk mendekati orang-orang semacam ini untuk memberikan pencerahan bagi kehidupannya sebagai seorang muslim yang baik.
5.    Tersenyumlah
Tahukah kamu bahwa Rasulullah SAW itu suka sekali tersenyum loh. Tapi anehnya banyak para dai yang sukanya malah pasang tampang serius dan cemberut daripada tersenyum. Nah, kamu jangan ikut-ikutan yang model begini yah.
Tersenyum, berperilaku sopan dan baik adalah sikap Rasulullah yang harus kita amalkan seharui-hari. Jika kita ingin orang lain dekat dan menerima dakwah kita maka usahakan kita bersikap ramah pada mereka. Tersenyum adalah salah satu kunci dari keramahan ini.
Yang patut diingat adalah tersenyum disini konteksnya adalah ramah secara umum dan tidak bermaksud tebar pesona pada lawan jenis. Bagaimana pun Islam mempunyai aturan dalam berinteraksi dengan lawan jenis. Bukan karena alasan dakwah trus seenaknya saja berdua-duaan dengan lawan jenis, misalnya. Nah, agar tidak timbul fitnah, usahakan berdakwah fokus pada sesame jenis. Cowok yang berdakwah ke kalangan cowok. Begitu juga cewek dakwahnya juga ke lingkungan cewek saja.

6.    Bersikap aktif dan berbaur

Langkah awal bagi keberhasilan dakwah adalah bersikap aktif dan berbaur dengan objek dakwah. Sering-sering ngobrol dengan mereka yang ingin kamu dakwahi. Bisa juga kamu mengundang mereka untuk buka puasa bersama saat Ramadhan atau kajian remaja yang kamu kemas dengan santai. Jadikan mereka percaya bahwa kamu adalah tempat yang asyik untuk curhat, berbagi cerita baik suka maupun duka. Mengerjakan PR bareng, menenangkan di kala mereka gundah, atau sekedar menjadi teman yang baik ketika mereka butuh curhat dan diskusi. Dan yang utama, kamu harus bisa menjaga rahasia karena mereka sudah percaya sama kamu. Tapi bila keadaan berubah menjadi serius dan berbahaya, misalnya saja ada yang berniat bunuh diri karena frustasi menghadapi masalahnya, maka jangan segan-segan menghubungi orang yang lebih dewasa untuk menyikapi masalah ini.

7.    Tunjukkan Islam itu sesuai untuk semua kalangan

Sering remaja menganggap bahwa Islam itu kuno dan ketinggalan zaman. Tunjukkan pada mereka bahwa pendapat ini salah. Tunjukkan pada mereka bahwa Islam itu berasal dari Allah yang tentu saja sesuai dengan zaman apa pun dan bagi siapa pun termasuk remaja juga. Yakinkan mereka bahwa Allah begitu dekat bahkan melebihi urat nadi kita sendiri. Allah juga Mahamelihat dan mendengar. Allah tempat meminta dan tumpuan semua keluh kesah dan gundah kita. Tunjukkan juga bahwa Islam itu sesuai dan cocok untuk remaja. Islam mempunyai semua jawaban yang diinginkan remaja tentang pencarian jati diri yang tidak semua agama bisa menjawabnya.
8.    Libatkan mereka dalam kegiatan social
Ajak para remaja itu untuk terlibat dalam kegiatan social. Misalnya saja dengan mengadakan baksos di daerah-daerah miskin agar mereka lebih menghargai sesama dan pandai bersyukur. Atau bisa juga mengajak mereka dalam sebuah kepanitiaan atau peserta seminar Islam untuk remaja. Keterlibatan seperti ini membuat mereka menjadi bagian dari umat dan merasa berharga. Jangan lupa setelahnya kamu harus berterima kasih atas apa yang telah mereka lakukan untuk sesama.
9.    Tanyakan 4 pertanyaan mendasar
Ketika pertemanan semakin erat, topic yang dibahas biasanya juga mengarah semakin serius. Kamu bisa mendiskusikan tentang cita-cita dan rencana mereka di masa depan. Ada 4 pertanyaan yang bisa mengarahkan topic agar remaja lebih mengenal Allah dan Islam:
1.    kemanakah aku setelah kehidupan ini berakhir
2.    apa yang membuat aku bahagia
3.    Kepada siapakah aku seharusnya berterima kasih dan bersyukur
4.    apakah saya bisa sukses tanpa bantuan orang lain

10.    Tekankan sholat wajib 5 kali sehari sebelum kewajiban lainnya

Hubungan dengan Allah secara pribadi itu ada pada kewajiban sholat 5 waktu. Jangan memberikan banyak materi lain lebih dulu sebelum kesadaran untuk sholat wajib 5 waktu bisa terlaksana dengan baik. Tekankah bahwa dengan sholat saja hubungan dengan Allah terjalin secara langsung tanpa perantara. Hanya Allah saja tempat bersandar jika manusia menghadapi masalah. Sholat adalah saat yang tepat untuk meminta pertolonganNya. Jika mungkin, usahakan untuk sholat berjamaah ketika kamu sedang ngobrol santai dengan mereka. Ketika sholat ini sudah dijalankan dengan konsisten, maka hal-hal lain akan lebih mudah untuk diingatkan misalnya saja tidak boleh memaki, patuh pada orang tua dan cara berpakain yang menutup aurat sesuai dengan syariat Islam.

11.    Bantulah mereka untuk mempercayai orang dewasa

Biasanya remaja memandang orang dewasa dengan pandangan miring seolah-olah dunia mereka benar-benar berbeda. Orang dewasa dianggap tidak pernah memahami dunia remaja dan anak muda dengan tepat. Nah, dalam hal ini kamu kudu berperan untuk menumbuhkan rasa percaya pada remaja terhadap orang dewasa. Misalnya saja dengan memuji seorang penceramah yang kena di hati remaja, para aktivis yang peduli dengan dakwah demi kebangkitan umat dan lain-lain. Memang sih, merubah sudut pandang mereka tidak  bisa dengan mudah tapi paling tidak mereka nantinya bisa memahami pendapat orang tua di rumah.
12.    Jangan pergi ketika mereka sedang down
Ingat, ketika seseorang sudah mulai mau menjalankan ajaran-ajaran Islam dengan teratur, tidak berarti urusan sudah selesai. Akan ada ujian dan cobaan dalam hidup yang kadang bisa membuat futur/down atau lemah iman seseorang. Ada kalanya mereka mempertanyakan lagi keadilan Tuhan akan jalan hidup sulit yang mereka tempuh. Jangan putus asa apalagi tega meninggalkan mereka. Dampingilah para remaja ini untuk kembali menemukan jati diri keislaman mereka.
Semoga beberapa tips di atas bisa kamu jadikan alat untuk mendekati teman-teman kamu dalam berdakwah. Dan yang utama, kamu jangan lupa meminta pada Allah untuk dimudahkan langkahmu juga lisanmu dalam menyampaikan kebenaran. Semoga Allah menyertaimu selalu. Cheers ^_^