Tujuan dan Manfaat Memakai Cadar Bagi Kaum Hawa Ditengah-Tengah Virus Corona Melanda

Tujuan dan Manfaat Memakai Cadar Bagi Kaum Hawa Ditengah-Tengah Virus Corona Melanda

Tujuan dan Manfaat Memakai Cadar Bagi Kaum Hawa Ditengah-Tengah Virus Corona Melanda


Menggunakan cadar sebenarnya sangat dianjurkan, namun sayang terkadang ketika kita berada di jalan atau di pasar, kita melihat atau mendengar orang-orang yang mengolok-olok wanita yang memakai burqa atau cadar. Biasanya para pengolok-olok itu akan menyebutnya: ninja, teroris, ekstrimis, hantu, kuno, dan lain sebagainya. Padahal menggunakan cadar sangat banyak manfaatnya.

Bercadar bagi wanita muslim adalah hak asasi manusia, jadi tidak salah jika ada muslimah ingin memakai cadar, apalagi tujuannya agar dia tidak terlihat bagi lelaki yang bukan mahromnya. Apalagi menggunakan cadar bukanlah dosa / maksiat, jadi tidak ada alasan yang membolehkan orang untuk mencela atau mengejek wanita yang menggunakan cadar.

Bercadar sebenarnya adalah perbuatan terpuji dan banyak manfaatnya. Tradisi ini juga sudah ada sejak zaman Rasulullah. Sebagian ulama berpendapat bercadar itu sunnah jika seorang wanita hendak menyembunyikan wajahnya agar terhindar dari fitnah / maksiat.

Apa saja yang menjadi manfaat cadar bagi wanita muslimah? Berikut daftar manfaatnya :

1. Mengurangi kejahatan dan kerusakan moral di masyarakat
2. Udara yang dihirup bisa lebih bersih, karena debu dan polusi dapat tersaring oleh cadar yang juga menutupi hidung.
3. Menutup pintu perzinaan dan perselingkuhan.
4. Agar wanita menjadi mulia, dan para lelaki tidak menilai dari fisiknya saja.
5. Melindungi wanita dari godaan maupun kejahatan lelaki. Karena wajah seorang wanita sangat berpotensi membuat lelaki tergoda, terpesona, dan akhirnya merayu, bahkan berbuat jahat.
6. Membantu para lelaki menjaga pandangan, sehingga para lelaki tidak terfitnah, tidak tergoda maupun terpesona olehnya.
7. Agar wanita tidak terlihat menggoda. Wanita yang wajahnya terbuka sangat menggoda kaum pria, apalagi jika sangat cantik.
8. Membantu para lelaki agar hatinya lebih terjaga, karena tidak akan terbayang wajah dari wanita yang bukan muhrimnya.
9. Agar para suami lebih tenang dan tidak mudah cemburu, sehingga keluarga bisa lebih harmonis. Sebab sang suami tidak akan khawatir ada pria lain yang akang menggoda istrinya, karena wajahnya tertutup cadar.
Intinya penggunaan cadar dimaksudkan untuk melindungi kehormatan wanita, mencegah berbagai kerusakan dalam masyarakat, dan sangat membantu menjaga kesehatan kulit dan paru-paru kaum wanita.

sumber : radarpekalongan.co.id
Manfaat Menggunakan Cadar bagi Wanita Muslimah Disaat Virus Corona Mewabah

Manfaat Menggunakan Cadar bagi Wanita Muslimah Disaat Virus Corona Mewabah

Manfaat Menggunakan Cadar bagi Wanita Muslimah Disaat Virus Corona Mewabah


Cadar adalah sejenis pakaian wanita yang menutup hingga sebagian wajah. Pemakain cadar memang sudah mulai banyak terlihat pada lingkungan kita. Di negara Indonesia saja, sudan banyak para Wanita Bercadar dalam kegiatan sehari-harinya. Ada beberapa yang memakai ke kantor, ke pasar, dll.(Baca : Hukum Wanita Memakai Parfum)

Sudah tidak menjadi hal yang tabu lagi bagi masyarakat kita jika melihat wanita-wanita yang menggunakan cadar di kesehariannya. Sebelumnya wanita bercadar kita lihat hanya berada di negara bagian arab dan sekitarnya. Namun sekarang tidak hanya di Indonesia saja, bahakan di beberapa negara lainnya juga sudah ada kelompok-kelompok wanita yang bercadar. Wanita yang menggunakan cadar tidak terliat sebagian dari wajahnya, hanya mata saja yang terlihat selebihnya tertutup.(Baca : Hukum Wanita Tidak Berjilbab)

Wajibkah Mengenakan Cadar?
Muncul beberapa pertanyaan dalam masyarakat, khususnya yang beragama islam. Apakah memakai cadar hukumnya wajib? Dalam kita suci Al-quran, Hukum Wanita Bercadar dan Hukum Memakai Jilbab terdapat beberapa ayat mengenai aturan menutup aurat bagi wanita dan mengenai perintah berjilbab. Allah memerintahkan untuk menutup auratnya bagi wanita.(Baca : Keistimewaan Wanita Berjilbab)

Manfaat Menggunakan Cadar sebenarnya adalah salah satu Cara Menjadi Muslimah Yang Baik untuk menutup aurat mereka. Beberapa para ulama mengatakan tidaklah wajib memakai cadar, namun jika memakainya wanita akan mendapatkan pahala. Akan tetapi ada lagi beberapa ulama lainnya yang mengungkapkan kewajiban menggunakan cadar bagi wanita.(Baca : Hukum Wanita Tidak Berjilbab)

Banyak terjadi pro dan kontra mengenai hal ini. Sebenarnya bercadar sudah ada sejak zaman Nabi, wanita-Wanita Shalehah pada zaman Nabi menggunakan cadar. Ada beberapa surat dalam Al-quran yang membahas tentang menutup aurat dan memakai kerudung atau jilbab bagi wanita.(Baca : Tabarruj dalam Islam)

Dalam Al-quran Allah memerintahkan setiap wanita untuk menutup auratnya, QS. An-nuur : 31 yang artinya:

“Hendakla mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampak perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkkan perhiasannya kecuali pada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat ,mereka. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Itu hanya satu dari beberapa ayat yang menerangkan mengenai perintah-perintah berjilbab. Masih banyak lagi ayat-ayat lainnya yang membahas mengenai hal tersebut. Jadi terjawablah jawaban kita, Nabi Muhammad S.A.W menganjurkan umatnya bagi Wanita Muslimah memakai jilbab dan dalam Al-quran Allah S.W.T telah memerintahkan untuk menutup aurat.(Baca : Wanita dalam Pandangan Islam)

Sebenarnya memakai cadar adalah bentuk dari menutup aurat mereka para wanita. Memakai cadar tidaklah di wajibkan, namun jika dikerjakan akan mendapatkan pahala. Akan tetapi yang harus kita ingat, memakai jilbab dan menutupi aurat adalah WAJIB dan itu merupakan  Keistimewaan Wanita Berjilbab.

Menggunakan cadar ternyata mempunyai banyak manfaat bagi wanita dalam kehidupan sehari-hari. Di wilayah Arab dan sekitarnya, mereka menggunakan cadar juga untuk menghindari diri dari debu dan kotoran yang beterbangan.(Baca : Siksa Neraka Bagi Wanita)

Diketahui wilayah Arab termasuk wilayah yang tandus sehingga debu dan kotoran sangat mudah beterbangan karena di bawa angin yang kencang. Tidak hanya untuk menutupi aurat saja, ada banyak manfaat lainnya yang mungkin belum kita ketahui tentang menggunakan cadar.(Baca : Cara Membuat Hati Ikhlas)

Sumber : dalamislam.com
Hati-Hatilah Dengan Ketenaran

Hati-Hatilah Dengan Ketenaran

Hati-Hatilah Dengan Ketenaran


Hasil gambar untuk Hati-Hatilah Dengan Ketenaran


Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk menjauhi ketenaran dan pujian-pujian karena pujian itu fitnah. Beliau bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالتَّمَادُحَ فَإِنَّهُ الذَّبْحُ

“Jauhilah sifat suka dipuji, karena dengan dipuji-puji itu seakan-akan engkau disembelih.” (HR. Ahmad no. 16460, di-shahih-kan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 2674)

Abu Ayyub as-Sikhtiyani mengatakan: “Seorang hamba sama sekali tidaklah jujur jika keinginannya hanya ingin mencari ketenaran.” (Ta’thiru al-Anfas, hlm. 276)

Dari al-Husain bin al-Hasan al-Marwazi diriwayatkan bahwa ia berkata: “Abdullah ibnu Mubarok pernah berkata: “Jadilah orang yang menyukai status khumul (status tersembunyi dan tidak dikenal) dan membenci popularitas. Namun, jangan engkau tampakkan bahwa engkau menyukai status rendah itu sehingga menjadi tinggi hati. Sesungguhnya mengklaim diri sendiri sebagai orang zuhud justru mengeluarkan dirimu dari kezuhudan karena cara itu, kamu telah menarik pujian dan sanjungan untuk dirimu.” (Shifatu ash-Shafwah, 2/325)

Islam memerintahkan umatnya agar tawaduk atau rendah hati dan menjauhi popularitas. Terkadang ketenaran bisa membuat orang sombong dan tidak ikhlas dalam beramal. Namun, ketika ia qodarullah menjadi figur terkenal karena keshalihannya, ilmu dinnya atau karena kebaikannya tanpa ia cari, niscaya tidak karena ini adalah karunia Allah. Ilmu dan prestasi bisa menggelincirkan manusia manakala ia mengabaikan faktor keikhlasan sehingga merasa lebih baik, lebih utama, dan tenar dari orang lain. Porosnya di hati, yakni niat, meskipun orang lain memandangnya memiliki kelebihan, namun hatinya rendah hati, dan hanya Allah lah yang mengetahui isi hati apakah ia sombong atau benar-benar niatnya ikhlas, ia tidak begitu peduli dengan pujian manusia. Karena sanjungan seringkali membuat orang terlena hingga benih-benih kesombongan dan bangga diri pelan-pelan mengusik hatinya dan akhirnya bisa menodai amalannya. Allah berfirman :

قُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَيَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

“Katakanlah: Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu melahirkannya, pasti Allah mengetahui.”(QS. Ali-Imran : 29)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِيَّ الْغَنِيَّ الْخَفِيَّ

“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, berkecukupan, dan tersembunyi.” (HR. Muslim no. 2965)

Dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah:

هُوَ الَّذِي لَا يُظْهِرُ نَفْسَهُ ، وَلَا يَهْتَمُّ أَن يُظهِرَ عِندَ النَّاسِ أَوْ يُشَارُ إِلَيهِ بِالبَنَانِ أَوْ يَتَحَدَّثُ النَّاسُ عَنْهُ

“Yaitu orang yang tidak menampakkan dirinya, tidak berambisi untuk tampil di depan manusia, atau untuk ditunjuk oleh orang-orang atau diperbincangkan oleh orang-orang.” (Syarah Riyadish Shalihin, 629)



Terkadang kita lihat seseorang nampaknya biasa-biasa saja, tak terlihat beda dengan orang lain namun dia subhanallah dikaruniai Allah kefakihan dalam agama, keluasan rezeki atau kekayaan dan berbagai nikmat kelebihan yang jarang dimiliki orang lain. Namun, ia terkesan menghindari perhatian orang lain.
Ketenaran ibarat ular berbisa. Bisa membinasakan dunia dan akhiratnya ketika ia sengaja mengejarnya demi orientasi dunia semata, biar terkenal, biar dihormati orang lain, biar heboh atau tujuan-tujuan rendah semata. Ini sama sekali jauh dari akhlak Islam. Yakinlah ketenaran demi kebahagiaan dunia semata niscaya pelakunya akan menderita, karena faktanya betapa banyak orang yang tenar akhir hidupnya merana dan tragis.

Imam Ahmad berkata: “Beruntung sekali orang yang Allah buat ia tidak tenar”. Beliau juga pernah mengatakan: “Aku lebih senang jika aku berada pada tempat yang tidak ada siapa-siapa. “ (Ta’thiru al-anfas, hlm. 278)

Akhirnya siapapun kita dan dimanapun perlu mengingat lagi hadits tentang niat “sesungguhnya amal perbuatan itu hanyalah tergantung niat”. (Muttafaqun `alaih)


Artikel Muslimah.or.id



Menjadi Pribadi yang Optimis

Menjadi Pribadi yang Optimis

Menjadi Pribadi yang Optimis


Hasil gambar untuk Menjadi Pribadi yang Optimis

Optimis merupakan karakter indah seorang mukmin. Mukmin sejati harus senantiasa berpikir positif dan memotivasi diri menjadi pribadi yang memiliki visi akhirat, perfeksionis, dan punya standar yang tinggi untuk perkara-perkara yang dicintai Allah.

Sikap optimis harus ditanamkan dalam hati manakala suatu saat menghadapi badai masalah, ia akan tegar dan terus bersemangat mencari solusi penyelesaian masalah. Tidak mudah putus asa dan yakin pasti ada hikmah besar di balik semua takdir Allah. Islam mengajarkan umatnya untuk bangkit menyongsong hari esok dengan obsesi baru, harapan dan semangat membara agar hidupnya lebih baik, amalnya lebih shalih, imannya bertambah kuat, serta hatinya dipenuhi buhul cinta kepada Allah, tidak menyesali peristiwa masa lalu yang mungkin menumbuhkan kesedihan mendalam.

Hadapi perkara mendatang dengan penuh kebahagiaan dan menepis dan melawan perasaan negatif yang belum terjadi. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا عَدْوَى، وَلَا طِيَرَةَ، وَيُعْجِبُنِيْ الْفَأْلُ

“Tidak ada penyakit yang menular sendiri dan tidak ada kesialan. Al-fa`lu (kata-kata yang baik) membuatku kagum.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Al-Hulaimi rahimahullah mengatakan: “Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam suka dengan optimisme, karena pesimis merupakan cermin persangkaan buruk kepada Allah tanpa alasan yang jelas. Optimisme diperintahkan dan merupakan wujud persangkaan yang baik. Seorang mukmin diperintahkan untuk berprasangka baik kepada Allah dalam setiap kondisi.” (Fathul Bari`, 10/226)

Optimisme butuh action dan langkah nyata seorang yang ingin sukses menempuh studi atau menuntut ilmu agama perlu belajar sungguh-sungguh, bekerja keras, dan mengerahkan segala potensi yang dimilikinya. Menjalankan usaha-usaha atau ikhtiar dalam mencapai tujuannya. Begitu pula ketika berniat berumah tangga, semangat saja belum cukup, butuh kesiapan fisik dan ilmu yang terkait dengan kerumahtanggaan agar bahtera pernikahannya berkah di sisi Allah. Hidup ini hakikatnya adalah belajar, beramal dan bersabar serta mengiringi semua yang kita lakukan dengan penuh optimisme, Allah akan memberi kita yang terbaik sesuai takdirnya. Yakinlah setelah kesulitan ada kemudahan. Allah Ta’ala berfirman:

فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا، إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا

“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya sesudah kesulitan ada kemudahan.” (QS. Al-Insyirah : 5-6)

Seorang mukmin sejati dalam segala situasi dan kondisi harus bergantung hatinya kepada Allah. Memperbanyak doa dan husnudzan kepada Allah akan memberikan pilihan terbaik sesuai dengan ilmu Allah meski terkadang tidak selaras dengan nafsu manusia.

Al-Hasan al-Basri mengatakan : “Sesungguhnya tawakal seorang hamba kepada rabbnya adalah ia meyakini bahwa Allah itu sumber kepercayaan dirinya.” (Al-Fawa’id, 149).

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكِ، وَ اسْتَعِنْ بِاللّٰهِ وَلَا تَعْجَزْ

“Bersemangatlah atas hal-hal yang bermanfaat bagimu. Dan minta tolonglah kepada Allah. Dan jangan kau lemah.” (HR. Muslim).



sumber : muslimah.or.id
Tidak Boleh Menceritakan Percumbuan Dengan Pasangan

Tidak Boleh Menceritakan Percumbuan Dengan Pasangan

Tidak Boleh Menceritakan Percumbuan Dengan Pasangan

Hasil gambar untuk Tidak Boleh Menceritakan Percumbuan Dengan Pasangan


Menceritakan perihal hubungan intim dan percumbuan antara suami istri atau pun menceritakan rahasia-rahasia pribadi antara suami istri adalah perbuatan yang dilarang agama dan bertentangan dengan akhlak mulia.

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إنَّ مِن أشرِّ الناس عند الله منزلة يوم القيامة، الرجل يفضي إلى امرأته، وتفضي إليه، ثم ينشر سرَّها

“Diantara manusia yang paling bejat kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah lelaki yang mencumbui istri dan istrinya juga mencumbui suaminya, kemudian lelaki tersebut menyebarkan rahasianya itu” (HR. Muslim no. 1437).

Maka perbuatan ini adalah dosa besar karena diancam menjadi orang yang paling buruk di hari kiamat.

Dan larangan ini tidak hanya sebatas menceritakan hubungan intim, namun semua jenis istimta’ (percumbuan) antara suami dan istri. Al Imam An Nawawi menjelaskan:

في هذا الحديث تحريم إفشاء الرجل ما يجري بينه وبين امرأته من أمور الاستمتاع، ووصف تفاصيل ذلك، وما يجري من المرأة فيه من قول أو فعل ونحوه، فأما مجرد ذكر الجماع؛ فإن لم تكن فيه فائدة ولا إليه حاجة فمكروه؛ لأنَّه خلاف المروءة، وقد قال صلى الله عليه وسلم: ((من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرًا أو ليصمت)) . وإن كان إليه حاجة أو ترتَّب عليه فائدة؛ بأن ينكر عليه إعراضه عنها، أو تدَّعي عليه العجز عن الجماع، أو نحو ذلك، فلا كراهة في ذكره، كما قال صلى الله عليه وسلم: ((إني لأفعله أنا وهذه)) ، وقال صلى الله عليه وسلم لأبي طلحة: ((أعرستم الليلة))

“Dalam hadits ini terdapat pengharaman perbuatan menyebarkan apa yang terjadi dengan pasangan, berupa perkara istimta’ (percumbuan). Dan menjelaskan detil-detil percumbuan tersebut dan menceritakan bagian dari percumbuan tersebut berupa perkataan atau perbuatan atau semisalnya.”

Adapun sekedar menyebutkan bahwa terjadi jima’ (antara dia dan istrinya), dirinci:

* Jika tidak ada faidahnya, maka makruh. Karena ini menyelisihi sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرًا أو ليصمت

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya maka katakanlah yang baik atau diam.”

* Jika ada kebutuhan atau menghasilkan suatu faidah, seperti mengingkari bahwa dirinya menolak berjima, atau dia dituduh impoten, atau semisalnya, maka hukumnya boleh tanpa kemakruhan untuk menyebutkannya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

إني لأفعله أنا وهذه

“Sungguh aku akan melakukannya bersama dengan dia (Aisyah)”

Juga pertanyaan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Abu Thalhah:

أعرستم الليلة

“Apakah semalam kamu berjima?”

(Syarah Shahih Muslim, 8/10).

Dalam hadits yang lain Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:



هَلْ فِيكُمْ رَجُلٌ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ أَغْلَقَ بَابَهُ وَأَرْخَى سِتْرَهُ ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَيُحَدِّثُ فَيَقُولُ : فَعَلْتُ بِأَهْلِي كَذَا ، وَفَعَلْتُ بِأَهْلِي كَذَا
إِنَّ مَثَلَ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ مَثَلُ شَيْطَانٍ وَشَيْطَانَةٍ لَقِيَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ بِالسِّكَّةِ ، قَضَى حَاجَتَهُ مِنْهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ

“Mungkin di antara kalian ada yang mendatangi istrinya lalu menutup pintunya dan menjulurkan tirainya, kemudian setelah itu ia keluar dan mengobrol. Kemudian ia mengatakan: aku barusan melakukan ini dan itu dengan istriku” … Sesungguhnya orang yang melakukan seperti ini seperti setan lelaki yang bertemu setan wanita lalu berjima’ di jalan, dan orang-orang menyaksikannya” (HR. Abu Daud no. 2174, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no. 2023).

Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mempermisalkan orang yang melakukan perbuatan tersebut seperti setan. Ini juga merupakan pengharaman dan peringatan yang keras untuk menjauhi perbuatan tersebut.

Lebih lagi jika yang diceritakan adalah percumbuan yang tidak halal. Seperti orang yang menceritakan perzinaan, maka ini dosa di atas dosa. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنْ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَيَقُولَ يَا فُلَانُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ

“Setiap umatku akan diampuni kecuali mujahir (orang yang berbuat maksiat terang-terangan). Seorang lelaki melakukan suatu maksiat di malam hari. Dan Allah tutup maksiat tersebut dari (orang-orang). Namun besoknya ia berkata: wahai Fulan, tadi malam saya melakukan ini dan itu. Di malam hari, Allah telah menutup aibnya, di pagi hari ia membuka aibnya sendiri yang telah Allah tutup.” (HR. Bukhari no.6069, Muslim no.2990).

Dalam adat orang timur pun, perbuatan menceritakan hubungan intim adalah perbuatan yang memalukan dan menjijikkan. Tentunya rasa malu ini hanya dirasakan bagi orang yang masih punya adab dan etika.

Maka sekali lagi, jaga lisan anda.

Semoga Allah memberi taufik.

Penulis: Ustadz Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id



sumber : muslimah.or.id

Hukum Khitan Bagi Perempuan Menurut Islam


Hukum Khitan Bagi Perempuan Menurut Islam

Hasil gambar untuk DEFINISI KHITAN

Pendapat Ulama Fiqh Mengenai Khitan

Ada beberapa pendapat yang berkenaan mengenai khitan wanita dalam islam. Pendapat ini didasarkan oleh ulama yang mengambil hukumnya atau melakukan istimbath pada hukum tersebut. Tentu istimbath yang masih berdasarkan atas Rukun Islam, Dasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman. Ada beberapa fuqaha atau ahli fiqih mengenai masalah khitan. Berikut adalah penjelasannya.

1.       Hukum Khitan Terhadap Laki-Laki

Imam Hanafi dalam Hasiyah Ibnu Abidin, Imam Maliki dalam Asy Syarhu Ash Shagir, dan Imam Syafii dalam Al Majmu, memiliki pendapat atau pandangan bahwa hukum khitan adalah wajib bukan hanya sunnah. Mereka mengatakan bahwa jika penduduk negeri sepakat untuk tidak melakukan khitan, maka pemerintah berhak untuk memerangi seperti jika masyarakat islam tidak melaksanakan ibadah shalat dan mengumandangkan adzan.

Terkait khitan terhadap wanita, pandangan ulama fiqih tersebut menyatakan bahwa hukumnya adalah sunnah. Hal ini didasarkan kepada hadist “Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita.” (HR Ahmad dan Baihaqi).

Hukum Khitan adalah  disebutkan juga sebagai wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan. Hal ini didasarkan juga pada dalil Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah` (HR. Asy Syafi`i)

2.                   Hukum Khitan Bagi Perempuan

Ibnu Qudamah mengatakan bahwa khitan wajib bagi laki-laki namun tidak bagi perempuan. Hal ini sebagaimana Rasulullah pernah sampaikan “Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.”

Untuk itu, bagi perempuan hanya dianjurkan sedikit saja dan tidak sampai pada pangkalnya. Hal ini juga berbeda sebagaimana laki-laki karena laki-laki bertujuan untuk kesucian dan kebersihan, sedangkan wanita hanya untuk kemuliaan.

Untuk itu, tidak wajib bagi wanita untuk berkhitan. Akan tetapi semuanya itu menurut para ulama dikembalikan pada budaya di tiap negeri. Apakah mereka melakukan khitan bagi kaum perempuan atau tidak. Dan untuk wanita, khitan biasanya dilakukan saat masih kecil.

Jika sudah dewasa maka, wanita tidak masalah jika tidak dikhitan. Berbeda dengan laki-laki yang masih wajib walaupun sudah dewasa. Khitan diantara laki-laki dan perempuan dapat menambah kebahagiaan dalam menjalankan Kewajiban Suami terhadap Istri dalam Islam, Kewajiban Istri Terhadap Suami dalam Islam, Kewajiban Wanita dalam Islam.

Tujuan dan Manfaat Khitan bagi Perempuan

Pelaksanaan khitan bagi wanita tentu saja memiliki tujuan dan manfaatnya tersendiri. Di masing-masing wilayah atau budaya hal ini juga terdapat perbedaan. Hukum Khitan Bagi Perempuan dalam islam sendiri hal ini disunnahkan. Walaupun tidak wajib atau disunnahkan akan tetapi masih memiliki manfaat. Berikut adalah tujuan dan manfaat khitan bagi wanita, sesuai dengan ajaran islam.

1.       Mengikuti Sunnah Rasulullah

Khitan ini merupakan hal yang disunahkan oleh Rasulullah SAW. Jika wanita mengikuti ini tentu ia telah mengikuti apa yang telah Rasulullah sarankan. Seorang muslim tentu akan mengikuti apa yang telah Rasulullah contohkan sebagai bentuk seorang yang mengikuti teladannya. Termasuk Hukum Khitan Bagi Perempuan. Tentu saja ini juga dapat mendukung Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam.

2.                   Mengikuti Hal yang Fitrah

“Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis.“ (HR. Bukhari Muslim)

Fitrah adalah hal yang menjadi fitrah. Untuk itu, wanita yang dikhitan tentu wanita yang mengikuti hal fitrah yang diberikan Allah SWT.

3.                   Mendapatkan Kemuliaan

Wanita yang dikhitan menurut Rasulullah SAW adalah wanita yang mendapatkan kemuliaan. Untuk itu, kemuliaan ini hendaklah dilakukan sejak masih kecil dan belum baligh agar setelah dewasa tidak perlu dikhitan dan merasakan kesakitan.

Manfaat Khitan dalam Kesehatan

Setiap perintah yang Allah berikan kepada manusia tentu memiliki manfaat dan tujuan tersendiri. Semua yang Allah perintahkan sejatinya bukan untuk kepentingan Allah sendiri, melainkan untuk kemaslahatan dan kebaikan manusia. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Allah dalam Al-Quran.

§  (Azab) yang demikian itu adalah disebabkan perbuatan tanganmu sendiri, dan bahwasanya Allah sekali-kali tidak menganiaya hamba-hamba-Nya. (QS Ali Imran : 182)

§  Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar. (QS An Nisa : 40)

§  Sesungguhnya Allah tidak berbuat zalim kepada manusia sedikitpun, akan tetapi manusia itulah yang berbuat zalim kepada diri mereka sendiri. (QS Yunus : 44)

Untuk itu, begitupun dengan perintah berkhitan tentu memiliki manfaat dan tujuan yang baik untuk manusia. Berikut adalah manfaat khitan bagi kesehatan manusia.

1.       Menjaga Kebersihan

Khitan membuat kita terjaga kebersihannya terutama pada organ vital atau organ intim. Tentu saja dengan menjaga kebersihan ini juga akan membawa kesehatan yang baik dalam diri kita. Alat vital atau organ intim menjadi lebih bersih dan jauh dari tumpukan kotoran yang keluar dari tubuh.

2.                   Mencegah Infeksi

Bagi kaum laki-laki, khitan juga bisa mencegah infeksi saluran kemih atau penyakit berbahaya lainnya yang diakibatkan Hukum Khitan Bagi Perempuan Menurut Islam





Hasil gambar untuk hukum khitan anak perempuan dalam islam



Pendapat Ulama Fiqh Mengenai Khitan

Ada beberapa pendapat yang berkenaan mengenai khitan wanita dalam islam. Pendapat ini didasarkan oleh ulama yang mengambil hukumnya atau melakukan istimbath pada hukum tersebut. Tentu istimbath yang masih berdasarkan atas Rukun Islam, Dasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman. Ada beberapa fuqaha atau ahli fiqih mengenai masalah khitan. Berikut adalah penjelasannya.

1.       Hukum Khitan Terhadap Laki-Laki

Imam Hanafi dalam Hasiyah Ibnu Abidin, Imam Maliki dalam Asy Syarhu Ash Shagir, dan Imam Syafii dalam Al Majmu, memiliki pendapat atau pandangan bahwa hukum khitan adalah wajib bukan hanya sunnah. Mereka mengatakan bahwa jika penduduk negeri sepakat untuk tidak melakukan khitan, maka pemerintah berhak untuk memerangi seperti jika masyarakat islam tidak melaksanakan ibadah shalat dan mengumandangkan adzan.

Terkait khitan terhadap wanita, pandangan ulama fiqih tersebut menyatakan bahwa hukumnya adalah sunnah. Hal ini didasarkan kepada hadist “Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita.” (HR Ahmad dan Baihaqi).

Hukum Khitan adalah  disebutkan juga sebagai wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan. Hal ini didasarkan juga pada dalil Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah` (HR. Asy Syafi`i)

2.                   Hukum Khitan Bagi Perempuan

Ibnu Qudamah mengatakan bahwa khitan wajib bagi laki-laki namun tidak bagi perempuan. Hal ini sebagaimana Rasulullah pernah sampaikan “Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.”

Untuk itu, bagi perempuan hanya dianjurkan sedikit saja dan tidak sampai pada pangkalnya. Hal ini juga berbeda sebagaimana laki-laki karena laki-laki bertujuan untuk kesucian dan kebersihan, sedangkan wanita hanya untuk kemuliaan.

Untuk itu, tidak wajib bagi wanita untuk berkhitan. Akan tetapi semuanya itu menurut para ulama dikembalikan pada budaya di tiap negeri. Apakah mereka melakukan khitan bagi kaum perempuan atau tidak. Dan untuk wanita, khitan biasanya dilakukan saat masih kecil.

Jika sudah dewasa maka, wanita tidak masalah jika tidak dikhitan. Berbeda dengan laki-laki yang masih wajib walaupun sudah dewasa. Khitan diantara laki-laki dan perempuan dapat menambah kebahagiaan dalam menjalankan Kewajiban Suami terhadap Istri dalam Islam, Kewajiban Istri Terhadap Suami dalam Islam, Kewajiban Wanita dalam Islam.

Tujuan dan Manfaat Khitan bagi Perempuan

Pelaksanaan khitan bagi wanita tentu saja memiliki tujuan dan manfaatnya tersendiri. Di masing-masing wilayah atau budaya hal ini juga terdapat perbedaan. Hukum Khitan Bagi Perempuan dalam islam sendiri hal ini disunnahkan. Walaupun tidak wajib atau disunnahkan akan tetapi masih memiliki manfaat. Berikut adalah tujuan dan manfaat khitan bagi wanita, sesuai dengan ajaran islam.

1.       Mengikuti Sunnah Rasulullah

Khitan ini merupakan hal yang disunahkan oleh Rasulullah SAW. Jika wanita mengikuti ini tentu ia telah mengikuti apa yang telah Rasulullah sarankan. Seorang muslim tentu akan mengikuti apa yang telah Rasulullah contohkan sebagai bentuk seorang yang mengikuti teladannya. Termasuk Hukum Khitan Bagi Perempuan. Tentu saja ini juga dapat mendukung Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam.

2.                   Mengikuti Hal yang Fitrah

“Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis.“ (HR. Bukhari Muslim)

Fitrah adalah hal yang menjadi fitrah. Untuk itu, wanita yang dikhitan tentu wanita yang mengikuti hal fitrah yang diberikan Allah SWT.

3.                   Mendapatkan Kemuliaan

Wanita yang dikhitan menurut Rasulullah SAW adalah wanita yang mendapatkan kemuliaan. Untuk itu, kemuliaan ini hendaklah dilakukan sejak masih kecil dan belum baligh agar setelah dewasa tidak perlu dikhitan dan merasakan kesakitan.

Manfaat Khitan dalam Kesehatan

Setiap perintah yang Allah berikan kepada manusia tentu memiliki manfaat dan tujuan tersendiri. Semua yang Allah perintahkan sejatinya bukan untuk kepentingan Allah sendiri, melainkan untuk kemaslahatan dan kebaikan manusia. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Allah dalam Al-Quran.

§  (Azab) yang demikian itu adalah disebabkan perbuatan tanganmu sendiri, dan bahwasanya Allah sekali-kali tidak menganiaya hamba-hamba-Nya. (QS Ali Imran : 182)

§  Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar. (QS An Nisa : 40)

§  Sesungguhnya Allah tidak berbuat zalim kepada manusia sedikitpun, akan tetapi manusia itulah yang berbuat zalim kepada diri mereka sendiri. (QS Yunus : 44)

Untuk itu, begitupun dengan perintah berkhitan tentu memiliki manfaat dan tujuan yang baik untuk manusia. Berikut adalah manfaat khitan bagi kesehatan manusia.

1.       Menjaga Kebersihan

Khitan membuat kita terjaga kebersihannya terutama pada organ vital atau organ intim. Tentu saja dengan menjaga kebersihan ini juga akan membawa kesehatan yang baik dalam diri kita. Alat vital atau organ intim menjadi lebih bersih dan jauh dari tumpukan kotoran yang keluar dari tubuh.

2.                   Mencegah Infeksi

Bagi kaum laki-laki, khitan juga bisa mencegah infeksi saluran kemih atau penyakit berbahaya lainnya yang diakibatkan dari menumpuknya kotoran atau tidak lancarnya pengeluaran melalui alat vital tersebut. Untuk itu, dengan khitan yang lebih dini, akan mencegak terjadinya infeksi.

Banyak penyakit infeksi pada pria diakibatkan karena ia belum dikhitan. Untuk itu, sebagai pencegahan dan ketaatan kepada Allah hal ini perlu dilakukan.

3.                   Mencegah Penyakit HIV

Salah satu penyakit yang berbahaya adalah HIV. Dengan khitan, maka resiko terkenanya HIV lebih rendah dan dapat terkurangi. HIV tentu berasal dari seks bebas atau penularan karena berganti-ganti pasangan. Untuk itu, penyakit HIV dapat tercegah salah satunya dengan khitan.

4.                   Mencegah Kangker

Dengan khitan juga bisa mencegah penyakit kangker dan potensi berkurangnya kangker serviks atau leher rahim juga bisa terjadi pada wanita. Dengan begitu, bukan hanya mencegah pada laki-laki namun juga mencegah pada perempuan. Tentu suami istri tidak ingin saling menularkan penyakit atau menyebabkan penyakit pada masing-masing.

 menumpuknya kotoran atau tidak lancarnya pengeluaran melalui alat vital tersebut. Untuk itu, dengan khitan yang lebih dini, akan mencegak terjadinya infeksi.



Banyak penyakit infeksi pada pria diakibatkan karena ia belum dikhitan. Untuk itu, sebagai pencegahan dan ketaatan kepada Allah hal ini perlu dilakukan.

3.                   Mencegah Penyakit HIV

Salah satu penyakit yang berbahaya adalah HIV. Dengan khitan, maka resiko terkenanya HIV lebih rendah dan dapat terkurangi. HIV tentu berasal dari seks bebas atau penularan karena berganti-ganti pasangan. Untuk itu, penyakit HIV dapat tercegah salah satunya dengan khitan.

4.                   Mencegah Kangker

Dengan khitan juga bisa mencegah penyakit kangker dan potensi berkurangnya kangker serviks atau leher rahim juga bisa terjadi pada wanita. Dengan begitu, bukan hanya mencegah pada laki-laki namun juga mencegah pada perempuan. Tentu suami istri tidak ingin saling menularkan penyakit atau menyebabkan penyakit pada masing-masing.



Hukum Khitan

Hukum Khitan



DEFINISI KHITAN

Hasil gambar untuk DEFINISI KHITAN

Al khitan diambil dari bahasa Arab kha-ta-na, yaitu memotong. Sebagian ahli bahasa mengkhususkan lafadz khitan untuk laki-laki, sedangkan untuk perempuan disebut dengan khifadh. [1]


Adapun dalam istilah syariat, dimaksudkan dengan memotong kulit yang menutupi kepala zakar bagi laki-laki, atau memotong daging yang menonjol di atas vagina, disebut juga dengan klitoris bagi wanita.[2]


KHITAN, SYARIAT NABI IBRAHIM ALAIHISSALLAM

Khitan merupakan salah satu ajaran yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabi Ibrahim Alaihissallam untuk dilaksanakan, disebut sebagai “kalimat” (perintah dan larangan). Beliau Alaihissallam telah menjalankan perintah tersebut secara sempurna, sehingga beliau dijadikan Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai panutan dan imam seluruh alam. Dalam surat al Baqarah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :


وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ


“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Rabb-nya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia”. Ibrahim berkata: “(Dan saya mohon juga) dari keturunanku”. Allah berfirman: “JanjiKu (ini) tidak mengenai orang-orang yang lalim”. [al Baqarah : 124].


Khitan termasuk fitrah yang disebutkan dalam hadits shahih. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :


الفِطْرَةُ خَمْسُ : الخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ


“Lima dari fitrah yaitu khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis”.[3]


Di dalam Musnad Ahmad dari Ammar bin Yasir Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : ”Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sebagian dari fitrah adalah: berkumur-kumur, istinsyaq (menghirup air dari hidung), mencukur kumis, siwak, memotong kuku, membersihkan lipatan pada badan, mencabut bulu ketiak, istihdad, khitan dan bersuci”.[4]


Maksud dari fitrah adalah, pelakunya disifati dengan fitrah yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala fitrahkan hambaNya atas hal tersebut, dan Dia telah menganjurkannya demi kesempurnaan sifat mereka. Pada dasarnya sifat-sifat tersebut tidak memerlukan perintah syariat dalam pelaksanaannya, karena hal-hal tersebut disukai dan sesuai oleh fitrah.


Menurut Ibnul Qayyim rahimahullah, fitrah itu terbagi dua. Fitrah yang berhubungan dengan hati dan dia adalah makrifat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, mencintai serta mendahulukanNya dari yang lain. Dan yang kedua, fitrah amaliah dan dia hal-hal yang disebut di atas. Yang pertama mensucikan ruh dan membersihkan kalbu, sedangkan yang kedua mensucikan badan, dan keduanya saling membantu serta saling menguatkan. Dan pokok fitrah badan adalah khitan.[6]


Khitan bermula dari ajaran Nabi Ibrahim, sedangkan sebelumnya tidak ada seorangpun yang berkhitan [7]. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ibrahim berkhitan setelah berumur delapan puluh tahun”.[8]


Setelah Nabi Ibrahim Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tradisi dan sunnah khitan berlanjut bagi semua rasul dan para pengikut mereka, sampai kepada al Masih, bahwa dia juga berkhitan. Orang Nashrani mengakui dan tidak mengingkari khitan tersebut, sebagaimana mereka mengakui haramnya daging babi, haramnya uang penghasilan hari Sabat, mereka mengakui shalat menghadap Shakhrah (sebuah batu sebagai kiblat Yahudi di Masdjid al Aqsha, Pen), dan mereka mengakui untuk tidak berpuasa lima puluh hari, yang puasa tersebut mereka namakan dengan “puasa besar”.[9]


HIKMAH DAN FAIDAH KHITAN[10]

1. Khitan merupakan kemulian syariat yang Allah Subhanahu wa Ta’ala peruntukkan untuk hambaNya, memperbagus keindahan zhahir dan bathin, menyempurnakan agama Hanif bapak para nabi dan rasul, sebagai nenek moyang bagi keturunan Ismail dan Ishaq; dialah Nabi Ibrahim. Khitan merupakan celupan dan tanda Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap hambaNya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :


صِبْغَةَ اللَّهِ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ صِبْغَةًَ


“Shibghah Allah. Dan siapakah yang lebih baik shibghahnya daripada Allah?” [al Baqarah : 138].


2. Sebagai tanda ‘ubudiah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana dahulu, bahwa memberi tanda pada telinga atau badan pada budak sahaya sebagai pertanda penghambaan diri mereka kepada majikannya. Jika budak tersebut lari dari majikannya, ia dikembalikan kepadanya melalui perantara tanda tersebut. Maka tidak ada yang mengingkari, barangsiapa yang telah berkhitan dengan memotong kulit tersebut, berarti dia telah menghambakan dirinya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga semua orang mengetahui, barangsiapa yang melakukan khitan, berarti dia adalah hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala.

3. Khitan merupakan kesucian, kebersihan dan hiasan bagi hambaNya yang hanif.

4. Dengan berkhitan -terutama seorang wanita- dapat menetralkan nafsu syahwat. Jika dibiarkan tidak berkhitan, maka akan sejajar dengan perilaku hewan. Dan jika dipotong habis, maka membuat dia akan sama dengan benda mati, tidak mempunyai rasa. Oleh karenanya, kita mendapatkan, orang yang tidak berkhitan, baik dia laki-laki maupun perempuan, tidak puas dengan jima` (hiperseks). Dan sebaliknya, kesalahan ketika mengkhitan bagi wanita, dapat membuatnya menjadi dingin terhadap laki-laki.

5. Bagi wanita yang berkhitan dapat mencerahkan wajah dan memuaskan pasangan.


عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ اْلَأنْصَارِيَة أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تًخْتِنُ بِالْمَدِيْنَةَ فَقَالَ لَهَا النَّبِي صلى الله عليه وسلم : لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى اْلبَعْلِ


“Dalam hadits Ummu `Athiah, bahwa seorang wanita di Madinah berprofesi sebagai pengkhitan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Janganlah dihabiskan. Sesungguhnya, itu akan menguntungkan wanita dan lebih dicintai suami” [11]

6. Setan berdiam pada tempat-tempat yang kotor, termasuk pada kulit yang tidak berkhitan. Setan meniupkan pada kemaluannya, yang tidak dia tiup pada orang yang berkhitan.


HUKUM KHITAN

Para ulama berselisih dalam permasalahan ini, terbagi kepada tiga pendapat.


Pendapat Pertama : Khitan itu wajib bagi laki-laki dan perempuan. Pendapat ini merupakan mazhab Syafi`iyah [12], Hanabilah [13] dan sebagian Malikiyah [14] rahimahullah, dan dari ulama terkemuka dewasa ini, seperti pendapat Syaikh al Albani.[15]


Pendapat Kedua : Khitan itu sunnah (mustahab). Pendapat ini merupakan mazhab Hanafiyah [16], pendapat Imam Malik [17] dan Ahmad, dalam satu riwayat [18] rahimahullah.


Pendapat Ketiga : Khitan wajib bagi laki-laki dan keutamaan bagi wanita. Pendapat ini merupakan satu riwayat dari Imam Ahmad [19], sebagian Malikiyah[20] dan Zhahiriyah [21] rahimahullah.


DALIL-DALIL

Dalil pendapat Pertama, yang mengatakan khitan wajib. Mereka berdalil dengan Kitab, Sunnah, atsar dan akal.

a. Dalil dari Kitab.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :


وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ … الأية


“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Rabb-nya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan)”.[al Baqarah : 124].


Catatan: Sesungguhnya, khitan termasuk kalimat yang dijadikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai bentuk ujian kepada Ibrahim Alaihissallam, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas; dan ujian, secara umum berlaku dalam hal yang wajib.[22]


Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.


ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ


“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif”. Dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan”.


Catatan: Khitan termasuk ajaran Ibrahim Alaihissallam, sehingga hal itu termasuk dalam keumuman perintah untuk diikuti. Dan asal dari perintah adalah wajib, sampai ada dalil lain yang memalingkannya [23].


b. Dalil dari Sunnah.

Hadits `Utsaim bin Kulaib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa dia datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Aku telah masuk Islam,” Nabi bersabda,”Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah [24]”.


Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam “berkhitanlah”, adalah ‘amr (perintah); dan ‘amr, hukum asalnya wajib, ia menunjukkan wajibnya berkhitan. Perkataan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada satu orang, juga mencakup yang lainnya, hingga ada dalil pengkhususan.[25]


Dan juga mereka berdalil sebagaimana yang diriwayatkan dari Zuhri, bahwa ia berkata: “Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Barangsiapa masuk Islam, maka berkhitanlah, sekalipun sudah dewasa'[26].”


Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam “maka hendaklah berkhitan”, adalah ‘amr; dan asal hukum ‘amr, wajib dengan sighat (bentuk syarat) pada sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Barangsiapa yang masuk Islam”, lafadznya umum, mencakup laki-laki dan perempuan.


c. Atsar Salaf.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Al aqlaf (yaitu orang yang belum berkhitan), tidak diterima shalatnya dan tidak dimakan sembelihannya”[27].


d. Dalil Aqli.

Mereka berdalil dengan teori dan qiyas. Secara teori, dapat dilihat dari beberapa aspek.


Pertama : Diperbolehkan membuka aurat saat dikhitan. Jika khitan bukan merupakan hal yang wajib, niscaya tidak diperbolehkan; karena hal itu bukan hal yang bersifat darurat dan bukan pula untuk berobat.[28]


Kedua : Kulit zakar dapat menahan najis, padahal membuang najis merupakan kewajiban ketika beribadah. Dan tidak ada cara menghilangkan kulit itu, kecuali dengan khitan. sehingga jadilah hukum hokum itu wajib, karena apa yang tidak bisa sempurna sebuah kewajiban kecuali dengannya, maka jatuh hukumnya wajib [29].


Ketiga : Orang tua sebagai penyebab si anak merasakan sakit ketika dikhitan, dapat menyebabkan kematian jika sampai tetanus, serta sang ayah mengeluarkan hartanya untuk biaya tabib dan pengobatan. Jika hal itu tidak wajib, maka hal-hal tersebut tidak diperbolehkan [30].


Keempat : Sesungguhnya dengan berkhitan mendatangkan sakit yang luar biasa, tidak disyariatkan kecuali tiga keadaan: untuk mashlahat, atau hukuman, atau untuk melaksanakan sebuah kewajiban. Dalam khitan tidak mungkin karena dua yang pertama, sehingga jadi tersisa yang ketiga, yaitu untuk sebuah kewajiban.[31]


Sedangkan istidlal (dalil) dengan qiyas.

Pertama. Khitan adalah pemotongan yang disyariatkan rawan tetanus, jadilah wajib seperti memotong tangan pencuri [32]

Kedua. Sesungguhnya khitan merupakan syiar kaum Muslimin, maka hukumnya wajib sebagaimana hukum syiar Islam yang lain [33].


Dalil pendapat kedua, yang menyatakan khitan sebagai sunnah dan bukan hal yang wajib. Mereka berdalil dengan Sunnah.


Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi bersabda: “Fitrah ada lima, di antaranya berkhitan …”. [34]


Catatan : Maksud dari fitrah adalah sunnah. Oleh karenanya, hukum khitan sunnah dan tidak wajib. Oleh karena khitan disejajarkan dengan yang bukan wajib seperti istihdad (mencukur bulu kemaluan).[35]


Sebagaimana yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Khitan sunnah bagi laki-laki dan keutamaan bagi wanita” [36].


Catatan : Hadits ini menjadi nash dalam permasalahan bahwa khitan sunnah bagi laki-laki dan keutamaan bagi wanita.


Dalil pendapat ketiga, mereka lebih memerinci sebagian dalil yang dikatakan oleh pendapat pertama, yaitu yang mengatakan wajib berkhitan bagi laki-laki dan wanita.


Mereka berkata,”Khitan bagi laki-laki lebih tegas, karena kalau dia tidak berkhitan, maka kulit yang menjulur pada ujung zakar dapat menghalanginya dari bersuci, sedangkan wanita lebih ringan. Maka jatuhnya wajib bagi laki-laki, dan tidak wajib bagi wanita.”[37]


KESIMPULANNYA.

Pertama. Secara umum, setiap dalil tidak lepas dari kritikan, sebagaimana yang telah disebutkan bantahan, setiap pendapat terhadap pendapat lainnya oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullahn[38].


Kedua. Pendapat pertama dan ketiga mempunyai persamaan dalam hukum khitan laki-laki, sedangkan hukum khitan perempuan sama-sama memiliki dalil yang sama-sama kuat.


Ketiga. Laki-laki diwajibkan berkhitan. Yang demikian ini merupakan pendapat jumhur, sebagaimana terdapat pada pendapat pertama dan ketiga. Dan pendapat ini yang lebih menenangkan hati, dari pendapat yang mengatakan khitan wanita itu sunnah, wallahu a`lam.


Sedangkan apa yang disebutkan oleh pendapat kedua pada hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, maka dapat kita jawab, jika kita menerima alasan mereka bahwa makna fitrah adalah sunnah, bukan berarti khitan tidak diwajibkan. Karena lafadz sunnah ada yang hukumnya wajib dan ada yang bukan wajib. Ia mencakup semua maknanya yang terkandung dalam syariat. Sedangkan membedakan antara sunnah dengan wajib, ini merupakan istilah baru.[39]


Keempat. Sedangkan khitan perempuan -yang menenangkan hati saya- hukumnya wajib, karena wanita adalah syaqa-iq (saudara sederajat) dengan laki-laki dalam hukum.


Alasan yang membuat penulis menyatakan hukum tersebut wajib, karena dengan berkhitan, seorang wanita dapat menetralkan syahwat. Hal itu dapat membantu untuk iffah (menjaga kehormatan). Dan menjaga kehormatan sangat dituntut secara syariat. Sebagaimana kesucian zhahir menjadikan khitan itu wajib atas laki-laki, begitu juga kesucian jiwa, menjadikan khitan itu wajib atas wanita.[40]


WAKTU KHITAN

Pelaksanaan khitan terbagi dalam tiga waktu.[41]

Pertama : Waktu yang diwajibkan. Yaitu ketika seseorang sudah masuk usia baligh, tatkala dia telah diwajibkan melaksanakan ibadah, dan tidak diwajibkan sebelum itu [42].


Di dalam hadits, Said bin Jubair berkata: “Abdullah bin Abbas ditanya ‘Berapa usia engkau ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal?’, ia menjawab,’Aku waktu itu baru berkhitan, dan mereka tidaklah berkhitan kecuali sudah dekat baligh’.[43]


Kedua : Waktu yang dianjurkan untuk berkhitan. Yaitu waktu itsghar [44], yakni masa ketika seorang anak sudah dianjurkan untuk shalat.


Ketiga : Waktu yang diperbolehkan. Yaitu semua waktu selain yang diterangkan di atas.


Para ulama berselisih berkhitan pada hari ketujuh dari kelahiran, apakah dianjurkan atau dimakruhkan? Sebagian memakruhkan khitan pada hari ketujuh. Demikian pendapat Hasan Basri, Ahmad dan Malik rahimahullah. Dalil mereka sebagai berikut.


Pertama : Tidak adanya nash. Khallal meriwayatkan dari Ahmad. Beliau ditanya tentang khitan bayi? Beliau menjawab,”Tidak tahu. Aku tidak mendapatkan satupun khabar (dalil)”.


Kedua : Tasyabbuh (meniru) dengan Yahudi. Aku bertanya kepada Abu Abdillah (yaitu Imam Ahmad): “Seseorang dikhitan pada hari ketujuh?” Beliau memakruhkannya sambil berkata: “Itu adalah perbuatan Yahudi. Dan ini juga alasan Hasan dan Malik rahimahullah” [47].


Sebagian membawanya kepada istihbab (dianjurkan), dan ini pendapat Wahab bin Munabbih, dengan alasan lebih mudah dan tidak menyakitkan bagi bayi. Sedangkan sebagian lagi membawanya kepada hukum asal, yaitu boleh. Di antaranya pendapat Ibnul Munzir.


Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Syaikh kami (Ibnu Taymiah) berkata,’Ibrahim mengkhitan Ishaq pada hari ketujuh dan mengkhitan Isma’il ketika hendak baligh. Jadilah khitan Ishaq menjadi sunnah (tradisi) bagi anak cucunya, dan juga khitan Ismail menjadi sunnah bagi anak cucunya.Wallahu a’lam’.”


ORANG YANG TIDAK PERLU DIKHITAN

Ada empat keadaan seseorang tidak perlu dikhitan dan telah jatuh kewajiban terhadap dirinya.


Pertama : Seseorang yang dilahirkan dalam keadaan sudah berkhitan. Orang seperti ini tidak perlu dikhitan kembali. Demikian kesepakatan ulama. Hanya sebagian ulama mutaakhirin (belakangan) berkata: “Dianjurkan pisau melewati tempat khitan, karena itu yang dapat dia lakukan, dan Nabi telah bersabda,’Jika aku perintahkan, maka lakukan semampu kalian”. [48]


Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Yang benar, perbuatan ini makruh. Tidak perlu mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengannya. Dan tidak perlu beribadah dengan semisalnya. Dan syariah berlindung dari hal itu, karena merupakan perbuatan sia-sia yang tidak ada faidahnya. Melewati pisau bukanlah tujuan. Akan tetapi sebagai sarana untuk sebuah tujuan. Jika tujuan telah tercapai, maka tidak ada artinya bagi sarana.”[49]


Kedua : Jika seseorang tidak tahan menahan rasa sakit ketika berkhitan, sebab sakit atau sudah tua, dan lain sebagainya. Ditakutkan terhadap dirinya kebinasaan dan kelemahan tersebut berlanjut, maka dalam keadaan seperti ini, ia diperkenankan untuk tidak berkhitan.


Ketiga : Seseorang masuk Islam ketika sudah dewasa, dan dia takut binasa karenanya; maka hukum khitan jatuh darinya menurut jumhur.


Keempat : Seseorang yang meninggal, sedangkan ia belum berkhitan, maka tidak perlu dikhitankan, karena khitan disyariatkan ketika seseorang masih hidup, dan itu telah hilang dengan kematian, maka tidak ada mashlahat untuk mengkhitannya.[50]


BEBERAPA KESALAHAN DAN KEMUNKARAN SEPUTAR PERMASALAHAN KHITAN

1. Mengadakan acara kenduri khitan. Amaliah ini tidak ada asalnya dari syariat, sebuah perbuatan mubadzir, bahkan bid’ah.

2. Menguliti sebagian seluruh kulit zakar ketika berkhitan, sebagaimana terjadi di sebagian negara atau wilayah.

3. Kurang teliti memilih tabib atau dokter, terutama bagi anak wanita yang dapat berakibat fatal bagi masa depannya.

4. Menakut-nakuti anak yang akan berkhitan dengan cerita-cerita yang tidak benar dan dapat merusak aqidah sang anak.

5. Lalainya sebagian orang dalam permasalahan aurat ketika berkhitan. Kadang-kadang, orang-orang sesukanya melihat aurat besar yang dikhitan, terutama terhadap yang berlawanan jenis.



sumber : almanhaj.or.id